PTPN Dianggap Melawan Negara: Intimidasi Petani Gurilla Tak Henti Merampas Tanah Rakyat

Teras Media

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keamanan yang mengaku dari PTPN kembali mau menguasai tanah masyarakat.

i

Keamanan yang mengaku dari PTPN kembali mau menguasai tanah masyarakat.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sumatra Utara – Petani di Kelurahan Gurilla, Siantar Sitalasari, kembali di intimidasi dan perampasan lahan oleh petugas keamanan yang mengatasnamakan PTPN III. Aksi patroli, pematokan paksa, hingga penggusuran disebut masih terjadi sampai hari ini.

“PTPN melawan negara. Mereka mengabaikan instruksi berbagai kementerian dan lembaga agar sengketa Gurilla diselesaikan tanpa merugikan rakyat,” tegas Arinauli, pendamping petani, 9 November 2025.

Rekam kasus singkat, okupasi oleh PTPN dimulai 2021; puncak penggusuran terjadi sejak 18 Oktober 2022. Warga FUTASI mengalami kekerasan, kriminalisasi dengan UU Perkebunan, serta pemutusan listrik sejak November 2022.

Area sengketa merupakan eks HGU PTPN III yang menurut warga tidak diperpanjang (surat BPN 2007). Kantor Pertanahan setempat menyebut HGU No. 1 Pematangsiantar ±126,59 ha masih aktif. Data rapat KSP (20 Maret 2023): 274 KK diajak menerima tali asih (262 sudah menerima, 12 proses); 224 KK bertahan; 12 rumah sudah digusur.

Temuan dan rekomendasi Komnas HAM (18 April 2023) menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM: okupasi paksa, kekerasan, intimidasi, diskriminasi, serta dampak psikologis pada kelompok rentan. Komnas HAM meminta PTPN menghentikan okupasi/penggusuran, Polri netral dan persuasif, serta pemerintah daerah melakukan verifikasi subjek-objek dan pemulihan korban.

Regulasi terbaru yang dirujuk warga (Permen ATR/BPN No. 4/2024, Perwal RDTR No. 09/2024, Perda RTRW No. 01/2025) menyatakan tidak ada lagi lahan HGU PTPN di wilayah Kota Pematangsiantar, khususnya Gurilla dan Bah Sorma.

Intinya Instruksi pemerintah sudah jelas: jaga kondusifitas, hentikan penggusuran, tunggu penyelesaian komprehensif. Jika operasi lapangan PTPN III tetap jalan, itu bukan sekadar salah prosedur, melainkan pembangkangan terhadap keputusan otoritas negara.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bongkar Masalah Haji 2026: Kuota, Hotel Penuh, hingga Jalan Pintas Ilegal
Pakar Hukum: Permenaker Alih Daya Bentuk Pembangkangan Putusan MK ​
Sasar Transaksi Rp100 Miliar, BPA Fair 2026 Langkah Modernisasi Aset Negara
Lindungi Santri, KH Maman Desak Pengawasan Ketat dan Hukuman Berat
Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan
Masyarakat Daerah Penghasil Gas Harus Ikut Menikmati Energi dari Tanahnya Sendiri
Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran
BKSDA Sultra Awasi Jalur Pelayaran Teluk Lasolo, Sejumlah Perusahaan Belum Miliki Izin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 19:12 WIB

Bongkar Masalah Haji 2026: Kuota, Hotel Penuh, hingga Jalan Pintas Ilegal

Senin, 11 Mei 2026 - 18:21 WIB

Pakar Hukum: Permenaker Alih Daya Bentuk Pembangkangan Putusan MK ​

Senin, 11 Mei 2026 - 17:58 WIB

Sasar Transaksi Rp100 Miliar, BPA Fair 2026 Langkah Modernisasi Aset Negara

Senin, 11 Mei 2026 - 16:48 WIB

Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan

Senin, 11 Mei 2026 - 12:24 WIB

Masyarakat Daerah Penghasil Gas Harus Ikut Menikmati Energi dari Tanahnya Sendiri

Berita Terbaru