PTPN Dianggap Melawan Negara: Intimidasi Petani Gurilla Tak Henti Merampas Tanah Rakyat

Avatar photo

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keamanan yang mengaku dari PTPN kembali mau menguasai tanah masyarakat.

i

Keamanan yang mengaku dari PTPN kembali mau menguasai tanah masyarakat.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sumatra Utara – Petani di Kelurahan Gurilla, Siantar Sitalasari, kembali di intimidasi dan perampasan lahan oleh petugas keamanan yang mengatasnamakan PTPN III. Aksi patroli, pematokan paksa, hingga penggusuran disebut masih terjadi sampai hari ini.

“PTPN melawan negara. Mereka mengabaikan instruksi berbagai kementerian dan lembaga agar sengketa Gurilla diselesaikan tanpa merugikan rakyat,” tegas Arinauli, pendamping petani, 9 November 2025.

Rekam kasus singkat, okupasi oleh PTPN dimulai 2021; puncak penggusuran terjadi sejak 18 Oktober 2022. Warga FUTASI mengalami kekerasan, kriminalisasi dengan UU Perkebunan, serta pemutusan listrik sejak November 2022.

Area sengketa merupakan eks HGU PTPN III yang menurut warga tidak diperpanjang (surat BPN 2007). Kantor Pertanahan setempat menyebut HGU No. 1 Pematangsiantar ±126,59 ha masih aktif. Data rapat KSP (20 Maret 2023): 274 KK diajak menerima tali asih (262 sudah menerima, 12 proses); 224 KK bertahan; 12 rumah sudah digusur.

Temuan dan rekomendasi Komnas HAM (18 April 2023) menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM: okupasi paksa, kekerasan, intimidasi, diskriminasi, serta dampak psikologis pada kelompok rentan. Komnas HAM meminta PTPN menghentikan okupasi/penggusuran, Polri netral dan persuasif, serta pemerintah daerah melakukan verifikasi subjek-objek dan pemulihan korban.

Regulasi terbaru yang dirujuk warga (Permen ATR/BPN No. 4/2024, Perwal RDTR No. 09/2024, Perda RTRW No. 01/2025) menyatakan tidak ada lagi lahan HGU PTPN di wilayah Kota Pematangsiantar, khususnya Gurilla dan Bah Sorma.

Intinya Instruksi pemerintah sudah jelas: jaga kondusifitas, hentikan penggusuran, tunggu penyelesaian komprehensif. Jika operasi lapangan PTPN III tetap jalan, itu bukan sekadar salah prosedur, melainkan pembangkangan terhadap keputusan otoritas negara.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas
Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup
Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik
Praktisi Pendidikan Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Terkait Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Dukungan Penuh 27 Kab/Kota, Anton Suratto Terima SK Langsung dari DPP Demokrat
Forensic Inference Ladder Model dikembangkan oleh Gunadi Pramono anggota PPBN
Gaya Politik Egaliter Prabowo Tercermin pada Dasco — Harmoni dengan Gibran Bukti Nyata
Tiang Provider Menjamur di Pandeglang, Denyy Soroti Penataan: “Pemkab Tak Berdaya?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 15:09 WIB

Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas

Jumat, 25 September 2026 - 14:44 WIB

Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup

Jumat, 25 September 2026 - 09:22 WIB

Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik

Jumat, 25 September 2026 - 08:25 WIB

Praktisi Pendidikan Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Terkait Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi

Jumat, 25 September 2026 - 08:03 WIB

Dukungan Penuh 27 Kab/Kota, Anton Suratto Terima SK Langsung dari DPP Demokrat

Berita Terbaru