PTPN Dianggap Melawan Negara: Intimidasi Petani Gurilla Tak Henti Merampas Tanah Rakyat

Avatar photo

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keamanan yang mengaku dari PTPN kembali mau menguasai tanah masyarakat.

i

Keamanan yang mengaku dari PTPN kembali mau menguasai tanah masyarakat.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sumatra Utara – Petani di Kelurahan Gurilla, Siantar Sitalasari, kembali di intimidasi dan perampasan lahan oleh petugas keamanan yang mengatasnamakan PTPN III. Aksi patroli, pematokan paksa, hingga penggusuran disebut masih terjadi sampai hari ini.

“PTPN melawan negara. Mereka mengabaikan instruksi berbagai kementerian dan lembaga agar sengketa Gurilla diselesaikan tanpa merugikan rakyat,” tegas Arinauli, pendamping petani, 9 November 2025.

Rekam kasus singkat, okupasi oleh PTPN dimulai 2021; puncak penggusuran terjadi sejak 18 Oktober 2022. Warga FUTASI mengalami kekerasan, kriminalisasi dengan UU Perkebunan, serta pemutusan listrik sejak November 2022.

Area sengketa merupakan eks HGU PTPN III yang menurut warga tidak diperpanjang (surat BPN 2007). Kantor Pertanahan setempat menyebut HGU No. 1 Pematangsiantar ±126,59 ha masih aktif. Data rapat KSP (20 Maret 2023): 274 KK diajak menerima tali asih (262 sudah menerima, 12 proses); 224 KK bertahan; 12 rumah sudah digusur.

Temuan dan rekomendasi Komnas HAM (18 April 2023) menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM: okupasi paksa, kekerasan, intimidasi, diskriminasi, serta dampak psikologis pada kelompok rentan. Komnas HAM meminta PTPN menghentikan okupasi/penggusuran, Polri netral dan persuasif, serta pemerintah daerah melakukan verifikasi subjek-objek dan pemulihan korban.

Regulasi terbaru yang dirujuk warga (Permen ATR/BPN No. 4/2024, Perwal RDTR No. 09/2024, Perda RTRW No. 01/2025) menyatakan tidak ada lagi lahan HGU PTPN di wilayah Kota Pematangsiantar, khususnya Gurilla dan Bah Sorma.

Intinya Instruksi pemerintah sudah jelas: jaga kondusifitas, hentikan penggusuran, tunggu penyelesaian komprehensif. Jika operasi lapangan PTPN III tetap jalan, itu bukan sekadar salah prosedur, melainkan pembangkangan terhadap keputusan otoritas negara.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak
Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus
MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:12 WIB

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:28 WIB

Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Berita Terbaru

Sekjen Matahukum Mukshin Nasir

Hukum dan Kriminal

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Rabu, 1 Jul 2026 - 17:23 WIB