Penting dan Urgen, KBBI Dukung RUU PPRT Jadi Undang-undang

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen KBBI, Musrianto, Jumat (21/11/2025)

i

Keterangan foto : Sekjen KBBI, Musrianto, Jumat (21/11/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyatakan dukungan penuh dan mendesak DPR RI Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang tanpa penundaan lebih lanjut. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Sekjen KBBI Musrianto

“Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah bagian tak terpisahkan dari kelas pekerja Indonesia, namun hingga kini mereka masih bekerja dalam kondisi sangat rentan, tanpa kepastian hukum dan perlindungan yang layak sebagaimana diamanatkan UUD 1945,” ucap Mursianto, Jumat (21/11/2025)

Dikatakan Musrianto, RUU PPRT harus menjadi payung hukum karena sangat mendesak untuk menjamin hak-hak dasar PRT antara lain:

– Kepastian jam kerja dan waktu istirahat
– Upah yang manusiawi
– Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja
– Perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan eksploitasi

Tanpa regulasi yang jelas, kata Musrianto jutaan PRT yang mayoritas perempuan terus menghadapi diskriminasi dan ketidakadilan struktural. Dikatakan Musrianto, sebagai organisasi yang konsisten memperjuangkan keadilan sosial dan hak-hak buruh.

“KBBI menilai pengesahan RUU PPRT merupakan wujud nyata komitmen negara melindungi kelompok pekerja yang selama puluhan tahun termarginalkan. Pengesahan RUU ini juga akan menjadi bukti keseriusan Indonesia memenuhi standar ketenagakerjaan internasional (ILO Convention No. 189) dan prinsip hak asasi manusia,” jelas Musiranto yang kerap disapa Musri.

“KBBI mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang tanpa penundaan lagi. Setiap hari keterlambatan berarti semakin banyak PRT yang hidup tanpa perlindungan hukum,” tambah Musri.

Pekerja Rumah Tangga telah terlalu lama menjadi korban sistem yang membiarkan mereka tak terlindungi. KBBI dengan tegas menyatakan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Forensic Inference Ladder Model dikembangkan oleh Gunadi Pramono anggota PPBN
Gaya Politik Egaliter Prabowo Tercermin pada Dasco — Harmoni dengan Gibran Bukti Nyata
Tiang Provider Menjamur di Pandeglang, Denyy Soroti Penataan: “Pemkab Tak Berdaya?
Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan
Rekam Jejak Pengabdian: Universitas La Tansa Mashiro Perkuat Sinergi Kampus dengan Sekolah di Lebak
Kinerja Menhut Raja Juli Diduga Hambat Investasi, Jadi Perhatian Kejagung dan KPK
Putusan MK Guncang Bakamla, Lembaga Penjaga Laut di Ujung Tanduk
Ahmad Jayani Pimpin PAGAR PALMERAH, 60 Pedagang Gelora-Palmerah Bangun Wadah Bersatu dan Berdaya
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:00 WIB

Forensic Inference Ladder Model dikembangkan oleh Gunadi Pramono anggota PPBN

Sabtu, 19 September 2026 - 16:53 WIB

Gaya Politik Egaliter Prabowo Tercermin pada Dasco — Harmoni dengan Gibran Bukti Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 14:41 WIB

Tiang Provider Menjamur di Pandeglang, Denyy Soroti Penataan: “Pemkab Tak Berdaya?

Jumat, 18 September 2026 - 13:37 WIB

Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan

Kamis, 17 September 2026 - 17:17 WIB

Rekam Jejak Pengabdian: Universitas La Tansa Mashiro Perkuat Sinergi Kampus dengan Sekolah di Lebak

Berita Terbaru

Daerah

Jalan Ciinjuk Rusak Dikepung Genangan Air Saat Hujan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:13 WIB