Kerugian Negara Diduga Rp1 Triliun, KPK Masih Kumpulkan Bukti Kasus Kuota Haji

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penetapan tersangka baru kasus korupsi kuota haji akan melihat hasil pemeriksaan yang sedang berjalan saat ini.

“Semua pasti dari hasil pemeriksaan, pembuktian, keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain, gitu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Sementara itu, dia mengatakan KPK pada saat ini masih berfokus melakukan penyidikan terhadap dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Yaqut sebagai Menag.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masalah perkembangannya, ya, kita lihat saja,” lanjut Setyo menjawab kemungkinan penetapan tersangka kasus kuota haji dari unsur swasta.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Di sisi lain, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada 24 Februari 2026.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kecaman Anton Suratto Terhadap Pengesahan Hukuman Mati Israel untuk Warga Palestina
Kejati Sulteng Tandatangani Pakta Integritas, Targetkan Pemerintahan Bersih
Gong Salaka! Dirgahayu Pandeglang ke 152, Pesan Semangat dari Anggota DPR RI Arif Rahman
Sidang Rangkong Julang Emas Diuji: Saksi Kunci Hilang, Rantai Perdagangan Belum Terungkap Tuntas
GMPK DKI: Kebijakan Tahan Harga BBM Pemerintah Tepat di Tengah Lonjakan Minyak Global
Ingin Tetap Kerja, Ratusan Pekerja PT Dua Kuda Gelar Aksi Damai di PN Jakarta Pusat
Dave Laksono Desak Evaluasi Penugasan TNI di Lebanon, Dua Prajurit Gugur Jadi Sorotan
Prajurit TNI Gugur di Lebanon dalam Misi UNIFIL, DPR Minta Investigasi Serangan Israel
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 02:14 WIB

Kecaman Anton Suratto Terhadap Pengesahan Hukuman Mati Israel untuk Warga Palestina

Jumat, 3 April 2026 - 00:16 WIB

Kejati Sulteng Tandatangani Pakta Integritas, Targetkan Pemerintahan Bersih

Kamis, 2 April 2026 - 23:49 WIB

Gong Salaka! Dirgahayu Pandeglang ke 152, Pesan Semangat dari Anggota DPR RI Arif Rahman

Kamis, 2 April 2026 - 13:51 WIB

Sidang Rangkong Julang Emas Diuji: Saksi Kunci Hilang, Rantai Perdagangan Belum Terungkap Tuntas

Kamis, 2 April 2026 - 11:12 WIB

GMPK DKI: Kebijakan Tahan Harga BBM Pemerintah Tepat di Tengah Lonjakan Minyak Global

Berita Terbaru