Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penyelidikan kasus dugaan suap Sugar Group yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, masih mandek di tahap penyelidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penyidik membutuhkan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Kasus Sugar Group masih dalam tahap penyelidikan. Kendalanya karena alat bukti masih minim. Pengakuan Zarof saja tidak cukup. Kami harus mendukungnya dengan alat bukti lain untuk menaikkan perkara ini ke penyidikan,” kata Anang, Selasa (3/3/2026).
Kasus dugaan suap itu terungkap dalam persidangan Zarof terkait perkara suap dan gratifikasi yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan, Zarof mengaku menerima uang lebih dari Rp70 miliar dari Sugar Group sebagai imbalan menjadi makelar kasus dalam gugatan Sugar Group melawan Marubeni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah pengakuan tersebut, kejaksaan mengajukan pencekalan terhadap dua petinggi Sugar Group, yakni Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf.
Saat ini, kejaksaan menangani dua materi penyelidikan terkait Sugar Group. Selain dugaan suap, kejaksaan juga menyelidiki dugaan korupsi di balik penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) atas 85 ribu hektare kebun tebu milik Sugar Group. Pemerintah telah mencabut sertifikat HGU tersebut.
Di sisi lain, kejaksaan masih menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Zarof. Kasus itu berkaitan dengan temuan uang sebesar Rp 920 miliar di rumahnya.
Sementara itu, dalam perkara suap dan gratifikasi, pengadilan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof. Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kemudian memperberat hukuman tersebut menjadi 18 tahun penjara.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Tempo












