Kejagung: Bukti Minim, Kasus Sugar Group Belum Naik Penyidikan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penyelidikan kasus dugaan suap Sugar Group yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, masih mandek di tahap penyelidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penyidik membutuhkan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Kasus Sugar Group masih dalam tahap penyelidikan. Kendalanya karena alat bukti masih minim. Pengakuan Zarof saja tidak cukup. Kami harus mendukungnya dengan alat bukti lain untuk menaikkan perkara ini ke penyidikan,” kata Anang, Selasa (3/3/2026).

Kasus dugaan suap itu terungkap dalam persidangan Zarof terkait perkara suap dan gratifikasi yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan, Zarof mengaku menerima uang lebih dari Rp70 miliar dari Sugar Group sebagai imbalan menjadi makelar kasus dalam gugatan Sugar Group melawan Marubeni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah pengakuan tersebut, kejaksaan mengajukan pencekalan terhadap dua petinggi Sugar Group, yakni Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf.

Saat ini, kejaksaan menangani dua materi penyelidikan terkait Sugar Group. Selain dugaan suap, kejaksaan juga menyelidiki dugaan korupsi di balik penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) atas 85 ribu hektare kebun tebu milik Sugar Group. Pemerintah telah mencabut sertifikat HGU tersebut.

Di sisi lain, kejaksaan masih menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Zarof. Kasus itu berkaitan dengan temuan uang sebesar Rp 920 miliar di rumahnya.

Sementara itu, dalam perkara suap dan gratifikasi, pengadilan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof. Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kemudian memperberat hukuman tersebut menjadi 18 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Tempo

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kecaman Anton Suratto Terhadap Pengesahan Hukuman Mati Israel untuk Warga Palestina
Kejati Sulteng Tandatangani Pakta Integritas, Targetkan Pemerintahan Bersih
Gong Salaka! Dirgahayu Pandeglang ke 152, Pesan Semangat dari Anggota DPR RI Arif Rahman
Sidang Rangkong Julang Emas Diuji: Saksi Kunci Hilang, Rantai Perdagangan Belum Terungkap Tuntas
GMPK DKI: Kebijakan Tahan Harga BBM Pemerintah Tepat di Tengah Lonjakan Minyak Global
Ingin Tetap Kerja, Ratusan Pekerja PT Dua Kuda Gelar Aksi Damai di PN Jakarta Pusat
Dave Laksono Desak Evaluasi Penugasan TNI di Lebanon, Dua Prajurit Gugur Jadi Sorotan
Prajurit TNI Gugur di Lebanon dalam Misi UNIFIL, DPR Minta Investigasi Serangan Israel
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 02:14 WIB

Kecaman Anton Suratto Terhadap Pengesahan Hukuman Mati Israel untuk Warga Palestina

Jumat, 3 April 2026 - 00:16 WIB

Kejati Sulteng Tandatangani Pakta Integritas, Targetkan Pemerintahan Bersih

Kamis, 2 April 2026 - 23:49 WIB

Gong Salaka! Dirgahayu Pandeglang ke 152, Pesan Semangat dari Anggota DPR RI Arif Rahman

Kamis, 2 April 2026 - 13:51 WIB

Sidang Rangkong Julang Emas Diuji: Saksi Kunci Hilang, Rantai Perdagangan Belum Terungkap Tuntas

Kamis, 2 April 2026 - 11:12 WIB

GMPK DKI: Kebijakan Tahan Harga BBM Pemerintah Tepat di Tengah Lonjakan Minyak Global

Berita Terbaru