Kasus Korupsi Pengadaan di Kabupaten Pekalongan, Bupati Fadia Arafiq Ditahan KPK

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi bisa untuk membangun infrastruktur layak di wilayahnya.

Uang dengan jumlah setidaknya Rp46 miliar yang diterima oleh PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang dibentuk suami dan anak Fadia untuk menggarap sejumlah proyek di Pekalongan, disebut bisa untuk membangun ratusan rumah layak huni dan puluhan kilometer jalan.

“Awalnya itu sekitar Rp46 miliar (transaksi ke perusahaan suami dan anak Fadia Arafiq) atau setelah dipotong untuk bayar pegawai Rp22 miliar, ada (sisa) Rp24 miliar. Itu kalau dibuatkan rumah layak huni untuk masyarakat di Pekalongan dengan indeks per rumah Rp50 juta, itu bisa sekitar 400 ratusan rumah,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (5/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan uang tersebut juga bisa digunakan untuk membangun jalan hingga 60 kilometer yang berdampak positif untuk masyarakat.

“Kalau dibikin jalan, jalan kabupaten yang biaya per kilometernya Rp250 juta, itu sekitar 50 sampai 60 kilometer. Yang Rp24 miliar itu bayangkan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.

Orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan itu kini telah menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026.

Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa (3/3) dini hari.

Duduk perkara ini dimulai saat Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) yang merupakan suami Fadia sekaligus Anggota DPR RI 2024-2029 bersama-sama Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) selaku anak Fadia sekaligus Anggota DPRD Pekalongan mendirikan PT RNB.

Perusahaan itu bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

ASH menjadi Komisaris PT RNB, sementara MSA merupakan Direktur periode 2022-2024.

Pada tahun 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dari semula MSA menjadi Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaannya.

Sementara Fadia yang menjabat bupati disebut menjadi penerima manfaat atau Beneficial Owner (BO) dari PT RNB.

Adapun sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

Sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.

Selama periode 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Uang tersebut digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing sebesar Rp22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

Rinciannya Fadia menerima Rp5,5 miliar; ASH menerima Rp1,1 miliar; RUL menerima Rp2,3 miliar; MSA menerima Rp4,6 miliar; MHN (Mehnaz Na yang juga merupakan anak dari Fadia) menerima Rp2,5 miliar, serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kecaman Anton Suratto Terhadap Pengesahan Hukuman Mati Israel untuk Warga Palestina
Kejati Sulteng Tandatangani Pakta Integritas, Targetkan Pemerintahan Bersih
Gong Salaka! Dirgahayu Pandeglang ke 152, Pesan Semangat dari Anggota DPR RI Arif Rahman
Sidang Rangkong Julang Emas Diuji: Saksi Kunci Hilang, Rantai Perdagangan Belum Terungkap Tuntas
GMPK DKI: Kebijakan Tahan Harga BBM Pemerintah Tepat di Tengah Lonjakan Minyak Global
Ingin Tetap Kerja, Ratusan Pekerja PT Dua Kuda Gelar Aksi Damai di PN Jakarta Pusat
Dave Laksono Desak Evaluasi Penugasan TNI di Lebanon, Dua Prajurit Gugur Jadi Sorotan
Prajurit TNI Gugur di Lebanon dalam Misi UNIFIL, DPR Minta Investigasi Serangan Israel
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 02:14 WIB

Kecaman Anton Suratto Terhadap Pengesahan Hukuman Mati Israel untuk Warga Palestina

Jumat, 3 April 2026 - 00:16 WIB

Kejati Sulteng Tandatangani Pakta Integritas, Targetkan Pemerintahan Bersih

Kamis, 2 April 2026 - 23:49 WIB

Gong Salaka! Dirgahayu Pandeglang ke 152, Pesan Semangat dari Anggota DPR RI Arif Rahman

Kamis, 2 April 2026 - 13:51 WIB

Sidang Rangkong Julang Emas Diuji: Saksi Kunci Hilang, Rantai Perdagangan Belum Terungkap Tuntas

Kamis, 2 April 2026 - 11:12 WIB

GMPK DKI: Kebijakan Tahan Harga BBM Pemerintah Tepat di Tengah Lonjakan Minyak Global

Berita Terbaru