Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang disebut-sebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun sampai Rp3 triliun. Kasus ini kini tengah dipelajari oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan pendalaman awal terhadap laporan tersebut. Meski demikian, Kejagung masih mengumpulkan informasi dan dokumen yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami memang sedang mempelajari laporan yang ada. Informasinya belum kami terima secara utuh, sehingga saat ini masih dalam tahap telaah dan pendalaman awal,” ujar Syarief pada Sabtu (7/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi harus melalui proses klarifikasi serta pengumpulan data terlebih dahulu. Setelah itu barulah penyidik menentukan apakah perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan data yang sah. Jika ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum serta adanya kerugian negara, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kejaksaan Agung memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, sembari menunggu kelengkapan dokumen serta hasil audit resmi yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara.
Kasus ini mencuat setelah Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengungkap adanya temuan potensi kerugian negara dalam pengelolaan anggaran di kementeriannya. Temuan tersebut juga menjadi salah satu latar belakang mundurnya dua direktur jenderal, yakni Dewi Chomistriana dan Dwi Purwantoro.
Dody menyebut, keduanya memilih mengundurkan diri ketika proses pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal mulai berjalan. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran serius, mulai dari indikasi gratifikasi hingga pelanggaran disiplin berat.
“Semua sudah didetailkan oleh inspektur jenderal. Tapi saat pemeriksaan pertama mereka justru memilih mengundurkan diri daripada saya bebastugaskan atau diberhentikan tidak hormat kepada Presiden,” kata Dody di kantor Kementerian PU, Jumat (6/3/2026).
Di tengah polemik tersebut, Dody juga menyinggung adanya dugaan kebocoran anggaran di Kementerian PU yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Temuan itu berkaitan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan anggaran kementerian.
Menurutnya, kementerian diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil audit tersebut. Saat ini, tim khusus telah dibentuk hingga tingkat satuan kerja guna menelusuri serta memulihkan potensi kerugian negara.
“Saya sempat shock karena yang tahu soal ini hanya beberapa orang di Kementerian PU. Tapi sekarang fokus kita bagaimana Rp1 triliun itu bisa kembali ke negara,” ujarnya.
Dody menegaskan pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap praktik penyimpangan di internal kementerian. Jika ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana, maka proses hukum akan ditempuh.
“Kalau ada kesalahan, bukan hanya uangnya dikembalikan. Kita lihat deliknya. Kalau memang harus diberhentikan tidak hormat dan dibawa ke pidana, ya kita lakukan,” tegasnya












