Terasmedia.co Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menanggapi beredarnya surat telegram dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menginstruksikan jajarannya untuk berada dalam status siaga satu. Lulusan AKABRI 1974 itu mempertanyakan mengapa surat telegram tersebut bisa tersebar ke publik. Menurutnya, instruksi terkait status siaga seharusnya bersifat internal dan rahasia di lingkungan militer.
“Namanya siaga itu syaratnya dua. Enggak bisa satu. Satu, ya urusan intern atau internal. Kedua, sifatnya rahasia. Rahasia militer itu,” kata Hasanuddin di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Mantan perwira tinggi TNI itu menilai penyebaran informasi mengenai status siaga kepada publik justru bisa memicu keresahan di masyarakat, terlebih situasi global saat ini tengah diwarnai konflik di Timur Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nah, itu yang saya pertanyakan. Satu, sifatnya internal, kenapa kok rakyat diberi tahu? Jadi terbuka. Orang jadi bertanya-tanya, ‘Ini mau ada apa?’ Karena situasi di Timur Tengah ini, rakyat bisa menjadi gelisah dan resah. Kedua, ini rahasia. Hanya untuk kepentingan di dalam internal TNI, kenapa kok harus sampai ke luar?” ujarnya.
Meski demikian, Hasanuddin menegaskan penetapan status siaga di lingkungan TNI sebenarnya merupakan hal yang wajar. Status tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan prajurit dalam menghadapi berbagai kemungkinan situasi.
Menurut dia, status siaga digunakan untuk memastikan kesiapan personel maupun materiil militer, baik dalam rangka latihan maupun pelaksanaan operasi.
“Siaga itu untuk meningkatkan kesiapan prajurit, baik personel maupun materiil. Apakah untuk latihan atau untuk kesiapan operasi,” ucapnya.
Hasanuddin menambahkan status siaga tidak selalu berkaitan dengan operasi militer. Dalam sejumlah kondisi, kesiapsiagaan prajurit juga dapat digunakan untuk mendukung penanganan bencana atau situasi darurat lainnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya agar melaksanakan siaga tingkat satu guna mengantisipasi perkembangan situasi dalam negeri akibat dampak konflik di kawasan Timur Tengah.
Telegram dengan Nomor TR/283/2026 tersebut diteken oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026. Dalam dokumen itu tertulis bahwa telegram yang beredar merupakan perintah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran.












