GeberBUMN Soroti PHK 1.184 Buruh PT CWII Sragen Jelang May Day 2026

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – PHK massal terhadap 1.184 buruh PT CWII Sragen menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 2026 dinilai menjadi potret nyata rapuhnya sistem kerja fleksibel yang selama ini diterapkan di Indonesia.

Koordinator Gerakan Bersama Buruh untuk Keadilan (GeberBUMN), Ahmad Ismail, mengatakan kasus tersebut menunjukkan posisi buruh yang semakin tidak memiliki kepastian kerja di tengah meluasnya praktik hubungan kerja fleksibel.

“PHK massal ini bukan sekadar persoalan kontrak kerja yang habis. Ini adalah wajah asli fleksibilitas ketenagakerjaan yang memudahkan perusahaan merekrut sekaligus memberhentikan buruh tanpa kepastian masa depan,” kata Ahmad Ismail dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, ironisnya PHK itu terjadi hanya tiga hari sebelum May Day 2026, ketika ruang publik dipenuhi pidato dan seremoni tentang kesejahteraan pekerja.

“Di tengah perayaan Hari Buruh, ribuan pekerja justru pulang membawa kecemasan karena kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Dalam kasus PT CWII Sragen, sebanyak 849 buruh dilaporkan mengalami pemutusan kontrak secara sepihak, sementara 335 pekerja lainnya tidak mendapatkan perpanjangan masa kerja.

Ahmad menilai kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya perlindungan negara terhadap pekerja kontrak yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status maupun jenjang karier.

Ia juga menyoroti semakin meluasnya pola kerja fleksibel di berbagai sektor, mulai dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, pekerja harian lepas, kemitraan, magang, hingga pola “relawan” dalam program dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Setahun lalu outsourcing dijanjikan akan dihapus. Tapi pada May Day 2026 justru kembali diperkuat lewat Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Ini menunjukkan arah kebijakan ketenagakerjaan semakin menjauh dari perlindungan buruh,” katanya.

Dampak PHK, lanjut Ahmad, tidak berhenti pada hilangnya pekerjaan. Banyak pekerja akhirnya terdorong masuk ke sektor informal yang minim perlindungan kerja dan jaminan sosial.

Berdasarkan data Sakernas Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2026, jumlah pekerja informal mencapai 87,74 juta orang atau sekitar 59,42 persen dari total pekerja nasional. Angka tersebut meningkat sekitar tiga juta orang dibandingkan Agustus 2025.

“Kalau kebijakan kerja fleksibel terus dipertahankan tanpa perlindungan yang kuat, maka ketidakpastian kerja akan menjadi norma baru di dunia kerja nasional,” pungkas Ahmad.

Penulis : Farid

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas
Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup
Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik
Praktisi Pendidikan Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Terkait Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Dukungan Penuh 27 Kab/Kota, Anton Suratto Terima SK Langsung dari DPP Demokrat
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 03:50 WIB

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif

Minggu, 27 September 2026 - 06:11 WIB

Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard

Jumat, 25 September 2026 - 15:09 WIB

Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas

Jumat, 25 September 2026 - 14:44 WIB

Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup

Jumat, 25 September 2026 - 09:22 WIB

Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik

Berita Terbaru