GeberBUMN Soroti PHK 1.184 Buruh PT CWII Sragen Jelang May Day 2026

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – PHK massal terhadap 1.184 buruh PT CWII Sragen menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 2026 dinilai menjadi potret nyata rapuhnya sistem kerja fleksibel yang selama ini diterapkan di Indonesia.

Koordinator Gerakan Bersama Buruh untuk Keadilan (GeberBUMN), Ahmad Ismail, mengatakan kasus tersebut menunjukkan posisi buruh yang semakin tidak memiliki kepastian kerja di tengah meluasnya praktik hubungan kerja fleksibel.

“PHK massal ini bukan sekadar persoalan kontrak kerja yang habis. Ini adalah wajah asli fleksibilitas ketenagakerjaan yang memudahkan perusahaan merekrut sekaligus memberhentikan buruh tanpa kepastian masa depan,” kata Ahmad Ismail dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, ironisnya PHK itu terjadi hanya tiga hari sebelum May Day 2026, ketika ruang publik dipenuhi pidato dan seremoni tentang kesejahteraan pekerja.

“Di tengah perayaan Hari Buruh, ribuan pekerja justru pulang membawa kecemasan karena kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Dalam kasus PT CWII Sragen, sebanyak 849 buruh dilaporkan mengalami pemutusan kontrak secara sepihak, sementara 335 pekerja lainnya tidak mendapatkan perpanjangan masa kerja.

Ahmad menilai kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya perlindungan negara terhadap pekerja kontrak yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status maupun jenjang karier.

Ia juga menyoroti semakin meluasnya pola kerja fleksibel di berbagai sektor, mulai dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, pekerja harian lepas, kemitraan, magang, hingga pola “relawan” dalam program dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Setahun lalu outsourcing dijanjikan akan dihapus. Tapi pada May Day 2026 justru kembali diperkuat lewat Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Ini menunjukkan arah kebijakan ketenagakerjaan semakin menjauh dari perlindungan buruh,” katanya.

Dampak PHK, lanjut Ahmad, tidak berhenti pada hilangnya pekerjaan. Banyak pekerja akhirnya terdorong masuk ke sektor informal yang minim perlindungan kerja dan jaminan sosial.

Berdasarkan data Sakernas Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2026, jumlah pekerja informal mencapai 87,74 juta orang atau sekitar 59,42 persen dari total pekerja nasional. Angka tersebut meningkat sekitar tiga juta orang dibandingkan Agustus 2025.

“Kalau kebijakan kerja fleksibel terus dipertahankan tanpa perlindungan yang kuat, maka ketidakpastian kerja akan menjadi norma baru di dunia kerja nasional,” pungkas Ahmad.

Penulis : Farid

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Doli Kurnia: Perluasan Ambang Batas untuk Konsolidasi Partai Menyeluruh
Konsumen Hanania Travel Gagal Berangkat Umroh, LAK DKI Jakarta Siapkan Pendampingan Hukum
Ini Soal Nyawa! Komite Pemantau MBG Desak BGN dan Kemnaker Berhenti Beralasan Prosedur
Sutikno Pimpin Upacara HUT PERSAJA ke 75, Tekankan Adaptasi Hukum demi Kedaulatan Negara
Perkuat Sinergi, Kajari Baru Siap Kawal Pembangunan Kota Tangerang
Beraksi Pakai Rompi TIMSUS, 3 Pria Dibekuk Usai Keroyok Korban
Wakil Ketua Komisi III DPR RI: Polri Harus Segera Tangkap Pelaku
Komisi I DPR RI Usulkan Penguatan Satgas Demi Stabilitas Kawasan Timur
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:34 WIB

Doli Kurnia: Perluasan Ambang Batas untuk Konsolidasi Partai Menyeluruh

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:42 WIB

GeberBUMN Soroti PHK 1.184 Buruh PT CWII Sragen Jelang May Day 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:26 WIB

Konsumen Hanania Travel Gagal Berangkat Umroh, LAK DKI Jakarta Siapkan Pendampingan Hukum

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:29 WIB

Sutikno Pimpin Upacara HUT PERSAJA ke 75, Tekankan Adaptasi Hukum demi Kedaulatan Negara

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:01 WIB

Perkuat Sinergi, Kajari Baru Siap Kawal Pembangunan Kota Tangerang

Berita Terbaru