Terasmedia.co Jakarta – Komisi II DPR RI mulai merumuskan sejumlah aturan krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan dibahas tahun ini. Salah satu wacana yang menjadi sorotan utama adalah rencana penerapan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) yang tidak hanya berlaku di tingkat pusat, tetapi juga diperluas hingga ke DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Saat ini, aturan ambang batas hanya diterapkan untuk keanggotaan DPR RI. Partai yang gagal melewati ambang batas nasional masih berpeluang mendapatkan kursi di legislatif daerah jika memiliki suara signifikan. Namun, usulan baru ini berpotensi mengubah peta politik tersebut.
Skema Bertingkat Usulan Golkar
Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengusulkan skema pembedaan nilai ambang batas sesuai level pemerintahan.
“Kami usulkan skema bertingkat, misalnya untuk DPR RI sebesar 5 persen, kemudian DPRD Provinsi 4 persen, dan DPRD Kabupaten/Kota 3 persen. Angka ini bisa saja berubah dan disepakati lebih rendah lagi nantinya dalam pembahasan,” jelas Doli.
Menurutnya, perluasan aturan ini merupakan langkah strategis untuk melakukan konsolidasi partai politik secara menyeluruh, mulai dari pusat hingga ke akar rumput. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat manajemen organisasi, kaderisasi, dan pendidikan politik.
“Penguatan kelembagaan partai harus dilakukan secara menyeluruh. Salah satu instrumennya adalah melalui keberadaan di legislatif, baik di pusat maupun daerah. Karena itu, aturan ini perlu diterapkan secara serentak,” ujarnya.
Tujuannya Efisiensi dan Kurangi Transaksi Politik
Doli menambahkan, keberadaan ambang batas di daerah juga berperan penting dalam menunjang efektivitas sistem pemerintahan presidensial. Ia menekankan bahwa sistem politik yang kuat tidak bisa hanya dibangun di tingkat nasional, tetapi harus kokoh hingga ke daerah.
Mengenai besaran angka yang berbeda antarlevel, Doli menjelaskan bahwa hal itu demi menyesuaikan kondisi politik di masing-masing wilayah.
“Idealnya ada selisih sekitar satu persen antarlevel agar tidak disamaratakan. Namun angka pastinya akan menjadi hasil kesepakatan politik nantinya,” tambahnya.
Lebih jauh, kebijakan ini ditargetkan mampu menciptakan efisiensi, menekan biaya politik yang tinggi, serta meminimalisir ruang bagi praktik transaksi politik yang tidak sehat.
“Dengan konsolidasi partai yang lebih baik, kami berharap praktik-praktik buruk dalam politik dapat dikurangi,” pungkasnya.
Wacana ini diprediksi akan menjadi perdebatan panas dalam pembahasan RUU Pemilu, mengingat dampaknya yang besar terhadap nasib partai-partai politik, khususnya yang berbasis di daerah.












