9 Tahun masa jabatan Kepala Desa, GMNI Serang: Demokrasi Dalam Bahaya.!

Teras Media

- Penulis

Kamis, 19 Januari 2023 - 02:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

terasmedia.co, SERANG – Beberapa hari lalu, berbondong-bondong kepala desa melakukan aksi demonstrasi didepan gedung DPR RI dengan tuntutan penambahan masa jabatan yang semula 6 Tahun menjadi 9 Tahun.

Ketua DPC GMNI Serang, Muhammad Nur Lathif menyampaikan bahwa jika perpanjangan masa jabatan kepala desa ini terjadi, sudah dipastikan demokrasi kita dalam bahaya bahkan dari ruang lingkup terkecil. Ia menganggap bahwa jabatan publik yang bersifat kontestasi harus bersifat demokrasi dan ada kekhawatiran tindak korupsi. 19-01-2023

“Ini sangat mengancam demokrasi kita ya, karena mengingat bahwa desa adalah skup paling kecil dalam kontestasi politik dan kita ketahui bersama bahwa pembangunan harus berawal dari desa, dan sebenarnya kami sangat khawatir dengan praktik-praktik KKN akibat jabatan yang terlalu lama dan tanpa adanya evaluasi.”

Disisi lain lathif menyampaikan kebingungannya terkait beberapa tokoh publik justru menyetujui dan merespon cepat terkait tuntutan tersebut, lathif juga menegaskan bahwa upaya perpanjangan masa jabatan kepala desa ini jangan dijadikan alat politik untuk 2024.

“Ini agak membingungkan sebenarnya pak menteri desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi justru dengan cepat menyetujui usulan tersebut tanpa memperhatikan aspek-aspek lain, saya berharap semoga ini bukan dijadikan alat politik bagi para pemangku kebijakan mengingat kita sudah masuk dalam tahun-tahun politik.

Selain itu, dalam pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tetang Desa disebutkan bahwa kepala desa dapat ikut pemilihan kepala desa selama tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Dengan demikian, jika masa jabatannya 9 tahun maka kepala desa dapat menjabat selama 27 tahun.

“Ini sangat tidak masuk akal, ada jabatan publik yang saat orang mencalonkan berpotensi menjabat selama 27 tahun. Ini akan justru melahirkan pemimpin yang otoriter bahkan dari tingkat desa dan sebagai kaum yang tersadar DPC GMNI Serang akan terus mengawal demokrasi baik dari tingkatan Pusat, Daerah, Regional, maupun Desa.” Tegasnya.(DS)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IndexPolitica: Purbaya, AHY, dan Nusron Jadi Menteri Terbaik
Sehari Menjelang Putusan Rp119 Triliun, KPK Waspada Dugaan Suap Bernilai Puluhan Juta Dolar
Dilan 1997: Saat Melodi dan Senyum Menjadi Satu Cerita
Kawalan Pembangunan, Kajati Jabar Pastikan Proyek Patimban Berjalan Sesuai Rencana
Lewat Musyawarah, Perselisihan di Langkat Berakhir dengan Saling Memaafkan
Doli Kurnia Imbau Kader Golkar Tenang, Kasus Nus Kei Diserahkan ke Hukum
Mukhsin Nasir dan BJORKA 98 Serang Kemenhan: Auto Pilot, Sibuk Urusi Tambang dan MBG, Alutsista Terbengkalai
Jaga Desa Award 2026: Apresiasi untuk Pengawal Pembangunan Desa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:55 WIB

IndexPolitica: Purbaya, AHY, dan Nusron Jadi Menteri Terbaik

Selasa, 21 April 2026 - 16:47 WIB

Sehari Menjelang Putusan Rp119 Triliun, KPK Waspada Dugaan Suap Bernilai Puluhan Juta Dolar

Selasa, 21 April 2026 - 15:54 WIB

Dilan 1997: Saat Melodi dan Senyum Menjadi Satu Cerita

Selasa, 21 April 2026 - 14:02 WIB

Kawalan Pembangunan, Kajati Jabar Pastikan Proyek Patimban Berjalan Sesuai Rencana

Selasa, 21 April 2026 - 12:56 WIB

Lewat Musyawarah, Perselisihan di Langkat Berakhir dengan Saling Memaafkan

Berita Terbaru

Keterangan foto : Direktur Eksekutif IndexPolitica, Alip Purnomo, Selasa (21/4/2026)

Nasional

IndexPolitica: Purbaya, AHY, dan Nusron Jadi Menteri Terbaik

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:55 WIB

Keterangan foto : Pemeran Dilan 1997 Ariel NOAH dan Niken Anjani, Selasa (21/4/2026)

Nasional

Dilan 1997: Saat Melodi dan Senyum Menjadi Satu Cerita

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:54 WIB

Keterangan foto : Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, Minggu (19/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Lewat Musyawarah, Perselisihan di Langkat Berakhir dengan Saling Memaafkan

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:56 WIB