BaraNusa Desak Kejagung Periksa dan Tangkap Kepala BGN Nanik S Deyang

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ketua Umum Barisan Rakyat Nausantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, Minggu (3/5/2026)

i

Keterangan foto : Ketua Umum Barisan Rakyat Nausantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, Minggu (3/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, menyatakan bahwa berkembangnya kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi bukti bahwa peringatan BaraNusa sejak awal mengenai potensi penyimpangan bukanlah tanpa dasar.

“Sejak awal kami sudah mengingatkan bahwa proyek MBG berpotensi menjadi wadah korupsi dan pemburu rente apabila tidak disertai sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan akuntabel. Kini publik menyaksikan sendiri bagaimana kasus ini terus berkembang,” ujar Adi Kurniawan.

Adi mengungkapkan bahwa pada Maret 2026, BaraNusa telah melaporkan dugaan korupsi dalam proyek MBG kepada Bareskrim Polri. Namun, menurutnya, laporan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.

“Kami sudah menyampaikan laporan sejak Maret. Semua itu biarlah publik yang menilai bagaimana keberpihakan aparat penegak hukum terhadap potensi skandal korupsi dalam pelaksanaan program MBG,” tegasnya.

Hingga 3 Juli 2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, yaitu:

1. Dadan Hindayana (mantan Kepala Badan Gizi Nasional).
2. Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional).
3. Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional).
4. Asep Yusuf Soemantri.
5. Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal).
6. Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review).
7. Brigjen Pol. Lalu Muhammad Irwan Mahardan (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN).

Menurut Adi, bertambahnya jumlah tersangka menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan dalam program tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang bersifat insidental.

“BaraNusa tetap konsisten menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis perlu dibubarkan dan dievaluasi secara menyeluruh. Menurut penilaian kami, program ini lebih banyak menimbulkan persoalan dibandingkan manfaatnya. Negara harus memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Adi.

BaraNusa juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini hingga tuntas, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

*Kejaksaan Agung Harus Periksa dan Tangkap Juga Nanik S Deyang*

Adi juga mendesak Kejaksaan Agung untuk memperluas penyidikan dengan memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, terkait dugaan keterkaitannya dengan yayasan penyelenggara dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Apabila terdapat informasi maupun dugaan mengenai keterkaitan Kepala BGN dengan yayasan penyelenggara dapur MBG, maka Kejaksaan Agung harus memeriksanya secara menyeluruh dan profesional. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti yang sah diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas dia.

Menurut Adi, Kejaksaan Agung juga perlu menelusuri kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan Program MBG agar penegakan hukum tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja.

“Bila hasil penyidikan menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan siapa pun, termasuk pejabat di Badan Gizi Nasional, maka kami mendesak Kejaksaan Agung untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Menhut Klarifikasi Gratifikasi, MataHukum: Tidak Menghapus Risiko Hukum Raja Juli
Hanya Usut Satu Tahun, CBA Desak KPK Bongkar Sejarah 25 Tahun Blueray Cargo
Dugaan Izin Bermasalah, MataHukum: KPK Periksa Raja Juli Secara Menyeluruh
Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak
Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus
MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:55 WIB

Menhut Klarifikasi Gratifikasi, MataHukum: Tidak Menghapus Risiko Hukum Raja Juli

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

BaraNusa Desak Kejagung Periksa dan Tangkap Kepala BGN Nanik S Deyang

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:30 WIB

Dugaan Izin Bermasalah, MataHukum: KPK Periksa Raja Juli Secara Menyeluruh

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:12 WIB

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:28 WIB

Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus

Berita Terbaru

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode tahun 2025 hingga 2026.

Hukum dan Kriminal

Pejabat BGN Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 4 Jul 2026 - 09:04 WIB