Terasmedia.co Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Suratto meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak hanya berhenti pada teguran atau sanksi administratif, melainkan bekerja sama erat dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menindak tegas dugaan eksploitasi anak yang kerap terjadi dalam program realitas di televisi maupun platform digital.
Menurut Anton, fenomena keterlibatan anak dalam berbagai konten tayangan sering kali menyisakan persoalan serius: hak perlindungan, tumbuh kembang, serta privasi anak terabaikan demi nilai tontonan semata. Hal ini tidak sekadar pelanggaran pedoman penyiaran, melainkan bisa masuk ranah tindak pidana jika terbukti ada unsur pemanfaatan, pemaksaan, atau pencatutan nama baik dan fisik anak untuk keuntungan materiil.
“KPI harus berani melangkah lebih jauh. Jika indikasi eksploitasi ditemukan, segera serahkan ke aparat penegak hukum. Jangan biarkan anak menjadi objek yang dipertontonkan tanpa memikirkan dampak psikologis dan masa depannya,” tegas Anton, Selasa (21/7/2026)
Politisi Partai Demokrat ini mengingatkan bahwa undang-undang perlindungan anak melarang keras segala bentuk eksploitasi, baik seksual maupun ekonomi, serta setiap pihak yang terlibat dapat dijerat hukuman berat jika terbukti bersalah . Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan menyeluruh mulai dari seleksi naskah, proses syuting, hingga penayangan agar tidak ada celah yang merugikan anak.
Selain itu, Anton mendesak KPI untuk memperketat aturan perizinan dan pemantauan konten yang melibatkan anak, serta mewajibkan adanya pendampingan profesional dan persetujuan tertulis dari orang tua atau wali yang benar-benar memahami risiko dan hak anak.
“Kita tidak boleh membiarkan industri hiburan mengorbankan masa depan anak demi keuntungan sesaat. Sinergi antara KPI, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga perlindungan anak sangat dibutuhkan agar hukum benar-benar memihak pada keadilan dan keselamatan anak,” pungkasnya.












