Terasmedia.co Jakarta – Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Kahar Muamalsyah, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Kamis, 23 Juli 2026, yang melabeli wartawan, akademisi, ekonom, organisasi masyarakat sipil, dan pihak-pihak yang mengkritik pemerintah dengan istilah “londo ireng”.
Menurut PBHI, kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Perlindungan tersebut mencakup hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, menerima, serta menyampaikan informasi dan pendapat, termasuk kritik terhadap kebijakan maupun tindakan pemerintah.
Sebagai negara pihak ICCPR, Indonesia berkewajiban tidak hanya menjamin kebebasan berekspresi secara normatif, tetapi juga menciptakan lingkungan yang memungkinkan setiap warga negara menggunakan hak tersebut tanpa rasa takut, intimidasi, maupun ancaman. Kewajiban tersebut melekat pada seluruh penyelenggara negara, terutama Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
Dalam perspektif hak asasi manusia, negara memiliki tiga kewajiban utama, yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil) hak asasi manusia. Kewajiban untuk menghormati mengharuskan negara tidak melakukan tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung menghambat penggunaan hak-hak warga negara.
Karena itu, penggunaan pelabelan yang mendiskreditkan kelompok pengkritik dinilai tidak sejalan dengan kewajiban konstitusional penyelenggara negara dalam menjamin kebebasan sipil.
PBHI berpandangan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk retorika politik yang dapat dimaknai sebagai sikap yang kurang memberikan ruang terhadap kritik. Selain itu, pelabelan terhadap kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan publik berpotensi menjadi bentuk stigmatisasi terhadap penggunaan hak konstitusional warga negara. Dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian dari mekanisme checks and balances, bukan bentuk permusuhan terhadap negara maupun pemerintah. Demokrasi justru mensyaratkan adanya ruang bagi masyarakat untuk mengawasi, mengkritisi, serta mengevaluasi jalannya pemerintahan.
PBHI juga menilai bahwa penyematan istilah “londo ireng” kepada wartawan, akademisi, ekonom, organisasi masyarakat sipil, maupun warga yang menyampaikan kritik berpotensi mendelegitimasi partisipasi publik.
Narasi semacam itu dikhawatirkan membangun dikotomi antara pemerintah dan masyarakat, seolah-olah kritik identik dengan permusuhan atau pengkhianatan. Padahal, dalam demokrasi konstitusional, loyalitas kepada negara diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan kekuasaan.
Lebih lanjut, PBHI berpandangan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi tidak selalu hadir dalam bentuk kriminalisasi, penangkapan, atau penggunaan tindakan koersif secara fisik (hard restrictions), tetapi juga dapat terjadi melalui cara-cara yang lebih halus (soft restrictions), seperti pemberian stigma, pelabelan, delegitimasi, maupun penggunaan retorika yang merendahkan pengkritik, media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Praktik tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk pembatasan langsung maupun tidak langsung (direct and indirect restrictions) yang mempersempit ruang sipil (shrinking civic space) dan berdampak pada kemunduran kualitas demokrasi (democratic regression).
PBHI menegaskan bahwa kritik merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus prasyarat penting bagi terwujudnya demokrasi yang sehat. Demokrasi tidak dibangun melalui pelabelan terhadap mereka yang memiliki pandangan berbeda, melainkan melalui penghormatan terhadap kebebasan sipil, keterbukaan terhadap kritik, serta kesediaan pemerintah mempertanggungjawabkan setiap kebijakannya kepada publik.
Atas dasar itu, PBHI mendesak Presiden sebagai pemegang mandat konstitusional untuk merespons kritik sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan bentuk partisipasi warga negara. Presiden diharapkan mengedepankan dialog yang konstruktif, menghindari retorika yang berpotensi menimbulkan stigma terhadap para pengkritik, serta memastikan ruang sipil tetap terlindungi sebagai fondasi utama negara demokratis.
Dalam sistem demokrasi, negara berkewajiban melindungi hak warga negara untuk menyampaikan kritik, bukan membangun narasi yang dapat dipersepsikan sebagai penghinaan atau permusuhan terhadap mereka yang menggunakan hak konstitusionalnya.











