LAK DKI Jakarta Somasi Developer Apartemen LRT City, Tuntut Pengembalian Dana Konsumen Rp161 Juta

Avatar photo

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) resmi melayangkan surat somasi kepada KSO PT Adhi Commuter Properti Tbk dan PT Urban Jakarta Propertindo Tbk selaku pengembang Apartemen LRT City. Somasi tersebut diajukan atas kuasa dari seorang konsumen berinisial LFM yang meminta pengembalian dana pembelian unit apartemen yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan penyelesaian pembangunan.

Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta sekaligus kuasa hukum konsumen, Zentoni, S.H., M.H., mengatakan bahwa surat Somasi Nomor Ref.: 150/ZN/LAKDKIJ/VII/26 telah dikirimkan pada Senin (27/7/2026). Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh karena proyek Apartemen LRT City dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya dan hingga saat ini pembangunannya masih terbengkalai.

Zentoni menjelaskan, kliennya telah menyetorkan dana sebesar Rp161.000.000 untuk pembelian unit apartemen. Namun, seiring tidak adanya kepastian penyelesaian proyek, konsumen memutuskan untuk meminta pengembalian seluruh dana yang telah dibayarkan kepada pihak pengembang.

“Klien kami hanya menginginkan haknya dikembalikan. Dana yang telah disetorkan sebesar Rp161 juta harus segera dikembalikan karena hingga saat ini tidak ada kepastian mengenai kelanjutan pembangunan Apartemen LRT City,” ujar Zentoni dalam keterangannya kepada media.

Melalui somasi tersebut, LAK DKI Jakarta memberikan waktu selama tujuh hari kepada KSO PT Adhi Commuter Properti Tbk dan PT Urban Jakarta Propertindo Tbk untuk memenuhi tuntutan pengembalian dana konsumen. Tenggat waktu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pihak pengembang untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih luas.

Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat itikad baik maupun penyelesaian dari pihak pengembang, LAK DKI Jakarta menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk upaya mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun kepailitan demi melindungi hak-hak konsumennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

SMIT Desak Gubernur dan Kapolda Metro Jaya Bertanggung Jawab Penuh atas Konflik di Matraman
PBHI: Demokrasi Tak Boleh Tergerus oleh Stigma
Ribuan Umat Buddha Lintas Negara Semarakkan Pembacaan Tipitaka di Borobudur
NU Peduli: Saat Bencana, Kemanusiaan Harus Mengalahkan Sekat Agama dan Politik
Bukan Soal Bendera atau Agama, NU Peduli Tegaskan Kemanusiaan Tanpa Sekat Saat Hadapi Bencana
Direktur P3S Minta Polisi Tangkap Akun Auguss Assa yang Diduga Cemarkan Nama Baik Kapolda Sulut
Infast Bestari: Kritik Neoliberalisme Presiden Harus Berlanjut ke Perlindungan Sosial Universal
Perkuat Daya Saing Pariwisata, Universitas Sahid Gelar Seminar Internasional
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:37 WIB

LAK DKI Jakarta Somasi Developer Apartemen LRT City, Tuntut Pengembalian Dana Konsumen Rp161 Juta

Senin, 27 Juli 2026 - 09:10 WIB

SMIT Desak Gubernur dan Kapolda Metro Jaya Bertanggung Jawab Penuh atas Konflik di Matraman

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:00 WIB

PBHI: Demokrasi Tak Boleh Tergerus oleh Stigma

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:43 WIB

NU Peduli: Saat Bencana, Kemanusiaan Harus Mengalahkan Sekat Agama dan Politik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:35 WIB

Bukan Soal Bendera atau Agama, NU Peduli Tegaskan Kemanusiaan Tanpa Sekat Saat Hadapi Bencana

Berita Terbaru

Nasional

PBHI: Demokrasi Tak Boleh Tergerus oleh Stigma

Minggu, 26 Jul 2026 - 13:00 WIB