LAK DKI Jakarta Somasi Developer Apartemen LRT City, Tuntut Pengembalian Dana Konsumen Rp161 Juta

Avatar photo

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) resmi melayangkan surat somasi kepada KSO PT Adhi Commuter Properti Tbk dan PT Urban Jakarta Propertindo Tbk selaku pengembang Apartemen LRT City. Somasi tersebut diajukan atas kuasa dari seorang konsumen berinisial LFM yang meminta pengembalian dana pembelian unit apartemen yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan penyelesaian pembangunan.

Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta sekaligus kuasa hukum konsumen, Zentoni, S.H., M.H., mengatakan bahwa surat Somasi Nomor Ref.: 150/ZN/LAKDKIJ/VII/26 telah dikirimkan pada Senin (27/7/2026). Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh karena proyek Apartemen LRT City dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya dan hingga saat ini pembangunannya masih terbengkalai.

Zentoni menjelaskan, kliennya telah menyetorkan dana sebesar Rp161.000.000 untuk pembelian unit apartemen. Namun, seiring tidak adanya kepastian penyelesaian proyek, konsumen memutuskan untuk meminta pengembalian seluruh dana yang telah dibayarkan kepada pihak pengembang.

“Klien kami hanya menginginkan haknya dikembalikan. Dana yang telah disetorkan sebesar Rp161 juta harus segera dikembalikan karena hingga saat ini tidak ada kepastian mengenai kelanjutan pembangunan Apartemen LRT City,” ujar Zentoni dalam keterangannya kepada media.

Melalui somasi tersebut, LAK DKI Jakarta memberikan waktu selama tujuh hari kepada KSO PT Adhi Commuter Properti Tbk dan PT Urban Jakarta Propertindo Tbk untuk memenuhi tuntutan pengembalian dana konsumen. Tenggat waktu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pihak pengembang untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih luas.

Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat itikad baik maupun penyelesaian dari pihak pengembang, LAK DKI Jakarta menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk upaya mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun kepailitan demi melindungi hak-hak konsumennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH
Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029
Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor
Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Dewan Pendidikan Papua Tengah: Kunker Gubernur ke Dogiyai Bukti Keberpihakan pada Pendidikan
Hukum Laut Masih Minim Dipahami, Kabid Hankam PPBN Dorong Edukasi Publik
Dr. Rieke Diah Pitaloka: Reforma Agraria Tak Boleh Jadi Obat Sementara
6 Bulan Tak Dibayar PertaMC, Karyawan Subkontraktor Mogok Kerja
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:30 WIB

Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029

Selasa, 8 September 2026 - 15:34 WIB

Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor

Selasa, 8 September 2026 - 12:14 WIB

Dewan Pendidikan Papua Tengah: Kunker Gubernur ke Dogiyai Bukti Keberpihakan pada Pendidikan

Senin, 7 September 2026 - 07:17 WIB

Hukum Laut Masih Minim Dipahami, Kabid Hankam PPBN Dorong Edukasi Publik

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:00 WIB