LAK DKI Jakarta Somasi Developer Apartemen LRT City, Tuntut Pengembalian Dana Konsumen Rp161 Juta

Avatar photo

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) resmi melayangkan surat somasi kepada KSO PT Adhi Commuter Properti Tbk dan PT Urban Jakarta Propertindo Tbk selaku pengembang Apartemen LRT City. Somasi tersebut diajukan atas kuasa dari seorang konsumen berinisial LFM yang meminta pengembalian dana pembelian unit apartemen yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan penyelesaian pembangunan.

Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta sekaligus kuasa hukum konsumen, Zentoni, S.H., M.H., mengatakan bahwa surat Somasi Nomor Ref.: 150/ZN/LAKDKIJ/VII/26 telah dikirimkan pada Senin (27/7/2026). Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh karena proyek Apartemen LRT City dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya dan hingga saat ini pembangunannya masih terbengkalai.

Zentoni menjelaskan, kliennya telah menyetorkan dana sebesar Rp161.000.000 untuk pembelian unit apartemen. Namun, seiring tidak adanya kepastian penyelesaian proyek, konsumen memutuskan untuk meminta pengembalian seluruh dana yang telah dibayarkan kepada pihak pengembang.

“Klien kami hanya menginginkan haknya dikembalikan. Dana yang telah disetorkan sebesar Rp161 juta harus segera dikembalikan karena hingga saat ini tidak ada kepastian mengenai kelanjutan pembangunan Apartemen LRT City,” ujar Zentoni dalam keterangannya kepada media.

Melalui somasi tersebut, LAK DKI Jakarta memberikan waktu selama tujuh hari kepada KSO PT Adhi Commuter Properti Tbk dan PT Urban Jakarta Propertindo Tbk untuk memenuhi tuntutan pengembalian dana konsumen. Tenggat waktu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pihak pengembang untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih luas.

Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat itikad baik maupun penyelesaian dari pihak pengembang, LAK DKI Jakarta menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk upaya mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun kepailitan demi melindungi hak-hak konsumennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Forensic Inference Ladder Model dikembangkan oleh Gunadi Pramono anggota PPBN
Gaya Politik Egaliter Prabowo Tercermin pada Dasco — Harmoni dengan Gibran Bukti Nyata
Tiang Provider Menjamur di Pandeglang, Denyy Soroti Penataan: “Pemkab Tak Berdaya?
Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan
Rekam Jejak Pengabdian: Universitas La Tansa Mashiro Perkuat Sinergi Kampus dengan Sekolah di Lebak
Kinerja Menhut Raja Juli Diduga Hambat Investasi, Jadi Perhatian Kejagung dan KPK
Putusan MK Guncang Bakamla, Lembaga Penjaga Laut di Ujung Tanduk
Ahmad Jayani Pimpin PAGAR PALMERAH, 60 Pedagang Gelora-Palmerah Bangun Wadah Bersatu dan Berdaya
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:00 WIB

Forensic Inference Ladder Model dikembangkan oleh Gunadi Pramono anggota PPBN

Sabtu, 19 September 2026 - 16:53 WIB

Gaya Politik Egaliter Prabowo Tercermin pada Dasco — Harmoni dengan Gibran Bukti Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 14:41 WIB

Tiang Provider Menjamur di Pandeglang, Denyy Soroti Penataan: “Pemkab Tak Berdaya?

Jumat, 18 September 2026 - 13:37 WIB

Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan

Kamis, 17 September 2026 - 17:17 WIB

Rekam Jejak Pengabdian: Universitas La Tansa Mashiro Perkuat Sinergi Kampus dengan Sekolah di Lebak

Berita Terbaru