Sidang Gabriel: Pacar Bersaksi, Ia Baru Tahu Dilarang Setelah Ditangkap ​

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendadak hening, Rabu (29/7/2026), saat kakak kandung Gabriel Lumbantoruan menahan tangis di hadapan Hakim.

i

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendadak hening, Rabu (29/7/2026), saat kakak kandung Gabriel Lumbantoruan menahan tangis di hadapan Hakim.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendadak hening, Rabu (29/7/2026), saat kakak kandung Gabriel Lumbantoruan menahan tangis di hadapan Hakim. Di bawah tekanan emosi, ia menceritakan bahwa adiknya yang sebelumnya bekerja sebagai buruh pabrik di Cikarang kini kehilangan pekerjaan. Sementara itu, orang tua mereka di Balige, Tapanuli, jatuh sakit karena terguncang kabar penahanan anaknya.

Gabriel ditangkap pada 31 Mei 2026 atas dugaan mengisi ulang tabung gas portable menggunakan LPG 3 kilogram. Setiap tabung dijual seharga Rp15.000. Menurut keluarga, keuntungan yang diperoleh bahkan nyaris tak sebanding dengan biaya bahan bakar dan tenaga yang ia keluarkan.

Pada sidang hari itu, kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional menghadirkan dua saksi yang keterangannya justru menegaskan betapa tipisnya dasar kriminalisasi terhadap Gabriel.

Saksi pertama, Winda, pacar Gabriel yang telah menjalin hubungan sejak 2020, bersaksi di bawah sumpah. Ia mengaku beberapa kali berkunjung ke kos Gabriel di Cikarang, terakhir pada April 2026 sebelum mereka naik gunung bersama. Di ruang kos sempit itu, Winda tidak pernah melihat alat pengisian, tumpukan tabung kosong, maupun selang. Ia juga tidak pernah melihat pembeli datang atau mendengar Gabriel bercerita memiliki usaha gas.

“Saya baru tahu bahwa mengisi ulang gas portable itu dilarang setelah Gabriel ditangkap. Kami sama-sama kaget,” ujar Winda. Ia menambahkan, Gabriel masih berstatus karyawan tetap saat diamankan, namun kemudian kehilangan pekerjaannya atau di-PHK.

Saksi kedua, Rahel, kakak kandung Gabriel, memperkuat keterangan tersebut. Ia menyebut adiknya pindah ke Cikarang sejak Februari 2022 semata-mata untuk mencari nafkah dan tidak pernah melihat peralatan pengisian gas di tempat tinggalnya. Ia juga menegaskan surat penangkapan dan penahanan baru diterima keluarga sekitar 1–2 Juni 2026, sehari setelah Gabriel diamankan.

Kuasa hukum Gabriel, Marulitua Rajagukguk, menilai keterangan para saksi semakin menegaskan bahwa Gabriel bukan pelaku usaha terorganisir. “Ia menjual secara terbuka lewat marketplace. Kalau ia tahu risikonya, tidak akan melakukannya dengan cara begitu terbuka dan sederhana. Ini bukan mafia. Ini rakyat kecil yang terhimpit,” tegasnya.

Sementara itu, rekan kuasa hukum Irman Bunawolo mengingatkan bahwa praperadilan ini tidak menguji apakah perbuatan terbukti atau tidak, melainkan apakah seluruh tindakan penyidik telah berjalan sesuai prosedur. “Dalam negara hukum, penegakan harus profesional dan menghormati hak asasi. Prosedur bukan sekadar formalitas. Fakta hari ini menunjukkan jaminan itu dilanggar,” tambahnya.

Persidangan dilanjutkan Kamis (30/7) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak Termohon. Setelah itu, hakim akan mendengar kesimpulan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus ini kembali memicu pertanyaan publik: seberapa jauh hukum boleh mengabaikan niat, skala, dan dampak terhadap orang kecil? Ketika seseorang yang hanya berusaha menambah penghasilan demi bertahan hidup justru dihadapkan pada ancaman pidana berat, sementara praktik serupa masih mudah ditemukan, keadilan substantif seolah masih menjadi jargon yang belum terwujud nyata.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH
Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029
Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor
Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Dewan Pendidikan Papua Tengah: Kunker Gubernur ke Dogiyai Bukti Keberpihakan pada Pendidikan
Hukum Laut Masih Minim Dipahami, Kabid Hankam PPBN Dorong Edukasi Publik
Dr. Rieke Diah Pitaloka: Reforma Agraria Tak Boleh Jadi Obat Sementara
6 Bulan Tak Dibayar PertaMC, Karyawan Subkontraktor Mogok Kerja
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:30 WIB

Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029

Selasa, 8 September 2026 - 15:34 WIB

Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor

Selasa, 8 September 2026 - 12:14 WIB

Dewan Pendidikan Papua Tengah: Kunker Gubernur ke Dogiyai Bukti Keberpihakan pada Pendidikan

Senin, 7 September 2026 - 07:17 WIB

Hukum Laut Masih Minim Dipahami, Kabid Hankam PPBN Dorong Edukasi Publik

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:00 WIB