Irwan Adriansyah Laporkan Dugaan Penipuan Rp226,3 Juta ke Polda Metro Jaya, Dijanjikan Jadi Tenaga Ahli BP TASKIN

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA — Irwan Adriansyah Wijaya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan uang sebesar Rp226,3 juta yang menurut pengakuannya diserahkan setelah dirinya dijanjikan pekerjaan sebagai tenaga ahli di BP TASKIN.

Laporan Irwan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 26 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, Irwan tercatat sebagai pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang.

Kepada sejumlah media, Irwan mengatakan uang tersebut diserahkan karena adanya janji untuk mendapatkan posisi sebagai tenaga ahli. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan tersebut disebut tidak pernah terealisasi.

«“Saya menyerahkan uang karena ada janji pekerjaan sebagai tenaga ahli. Karena tidak kunjung terealisasi, saya menempuh jalur hukum,” ujar Irwan.»

Menurut Irwan, uang tersebut diserahkan kepada Leonita Lestari yang dikaitkannya dengan DPP PRABU. Organisasi tersebut pada Pemilu 2024 tercatat sebagai salah satu organisasi pendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Irwan juga menyebut kantor DPP PRABU beralamat di Jalan Maluku Nomor 40, Menteng, Jakarta.

Berdasarkan dokumen organisasi yang disebut Irwan, nama Leonita Lestari tercatat sebagai salah satu pendiri DPP PRABU sekaligus Ketua Umum organisasi tersebut. Dokumen itu juga mencantumkan DPP PRABU sebagai organisasi pendukung pemenangan Prabowo-Gibran untuk periode 2024–2029.

Meski demikian, laporan tersebut masih merupakan dugaan tindak pidana yang disampaikan oleh pelapor. Kebenaran mengenai rangkaian peristiwa, aliran dana, serta pihak-pihak yang terlibat menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak yang dilaporkan maupun pihak DPP PRABU terkait tudingan tersebut belum dimuat dalam berita ini.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas
Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup
Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik
Praktisi Pendidikan Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Terkait Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Dukungan Penuh 27 Kab/Kota, Anton Suratto Terima SK Langsung dari DPP Demokrat
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 03:50 WIB

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif

Minggu, 27 September 2026 - 06:11 WIB

Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard

Jumat, 25 September 2026 - 15:09 WIB

Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas

Jumat, 25 September 2026 - 14:44 WIB

Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup

Jumat, 25 September 2026 - 09:22 WIB

Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik

Berita Terbaru