JAKARTA — Reformasi hukum dan pembenahan kebijakan nasional harus berorientasi pada perlindungan hak-hak dasar masyarakat serta pengelolaan sumber daya negara yang berpihak pada kepentingan publik.
Merespons dinamika legislasi yang tengah berlangsung, Aliansi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) bersama Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), elemen mahasiswa, dan pelajar menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis yang saat ini berproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ARUN Banten, M. Yopi Riada, S.H., mengatakan pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan produk undang-undang tidak sekadar menjadi regulasi formal, tetapi benar-benar dijiwai semangat kemanusiaan yang adil dan beradab serta mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Langkah ini merupakan wujud nyata perlindungan dan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 secara konsekuen, yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Yopi di Jakarta, 26 Agustus 2026.
Sikap bersama ini disuarakan DPP ARUN bersama RBPI, mahasiswa, dan pelajar di Jakarta. Aliansi menilai terdapat lima RUU strategis yang harus mendapat perhatian serius agar substansinya benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat, yaitu:
1. RUU Perampasan Aset
RUU ini dinilai penting untuk memperkuat mekanisme pemulihan kerugian negara sehingga aset hasil tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi dapat dikembalikan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan perlindungan hak warga negara.
2. RUU Satu Data Indonesia
RUU Satu Data Indonesia diharapkan mampu mewujudkan sistem data nasional yang terintegrasi, transparan, dan akurat. Sistem tersebut diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kebijakan serta memastikan program bantuan sosial dan subsidi pemerintah tepat sasaran.
3. RUU Masyarakat Adat
RUU Masyarakat Adat harus memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat beserta wilayah adatnya. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik agraria serta praktik penguasaan sumber daya alam yang merugikan masyarakat.
4. RUU Sistem Ketenagakerjaan Nasional
RUU ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan dan mekanisme checks and balances antara pekerja, pelaku usaha, dan negara. Substansinya harus mencakup jaminan upah yang layak, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan sosial bagi pekerja di tengah perkembangan digitalisasi dan perubahan pola kerja.
5. Revisi RUU Reforma Agraria
Reforma agraria harus mampu mengurai ketimpangan penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan tanah secara struktural. Sumber daya agraria harus memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang adil sehingga memberikan manfaat nyata bagi petani dan masyarakat kecil.
Aliansi DPP ARUN, RBPI, mahasiswa, dan pelajar mendesak DPR RI bersama pemerintah agar pembahasan lima RUU strategis tersebut tidak dijadikan komoditas politik maupun menghasilkan regulasi secara tergesa-gesa tanpa partisipasi publik yang bermakna.
Pembahasan di parlemen, kata aliansi, harus dilakukan secara terbuka, transparan, berbasis kajian akademis yang kuat, serta melibatkan kelompok masyarakat yang terdampak, termasuk pekerja, petani, masyarakat adat, akademisi, dan elemen masyarakat sipil lainnya.
Aliansi menegaskan akan terus mengawal setiap tahapan proses legislasi di DPR RI hingga produk hukum yang disahkan benar-benar mencerminkan amanat konstitusi dan menghadirkan keadilan yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bagi ARUN dan kelompok masyarakat yang terlibat, legislasi bukan sekadar urusan gedung parlemen. Ketika aturan menyentuh tanah, pekerjaan, data, aset negara, dan hak masyarakat, publik memang punya alasan untuk ikut mengawasi. Demokrasi akan terasa agak masuk akal kalau rakyat tidak cuma diminta membaca hasil akhirnya.











