FMCSC Kembali Layangkan Surat Soal Bangli di Bantaran Cisadane

Teras Media

- Penulis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Kab. Tangerang – Lambatnya penanganan yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Tangerang terkait penertiban bangunan liar (bangli) yang ada di bantaran Sungai Cisadane yang nantinya akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) membuat Forum Masyarakat Cinta Sungai Cisadane (FMCSC) geram dan kembali melayangkan surat teguran.

“Karena tidak adanya tindakan penertiban hingga saat ini yang dilakukan oleh pemda kabupaten tangerang, akhirnya kita kembali menyurati Dinas terkait dan kita datangi gedung DPRD untuk menanyakan usulan dari FMCSC sebelumnya,” kata H. Yusin Sueb selaku ketua FMCSC kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Dijelaskan Yusin, FMCSC pernah melakukan audiensi pertama pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 dan audiensi kedua pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023, dilanjutkan kembali melakukan rapat kordinasi bersama Dinas terkait dan para Stakeholder di Kantor Kecamatan Pakuhaji.

“Kita sudah melakukan dua kali Audiensi atau dengar pendapat bersama ketua Dewan dan Dinas terkait Serta rapat kordinasi yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang dan pihak terkait yang di lakukan pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2023 di Aula Kecamatan Pakuhaji melibatkan para pemilik bangunan liar di bantaran Sungai Cisadane,” paparnya.

Dari dulu kata Yusin, bantaran Sungai Cisadane merupakan otoritasnya pemerintah pusat. “Tapi, kami sebagai masyarakat engga ingin melangkah terlalu jauh ke pusat. Kan pemerintah paling dekat buat kami Pemerintah Kabupaten,” ujarnya.

“Cukuplah kami menuangkan aspirasi ke Pemkab, dan seyogyanya Pemkab Tangerang melanjutkan aspirasi dari warga,” tambahnya.

Menurut Yusin Sueb, koordinasi dari Pemkab Tangerang ke Pemerintah Pusat bisa dilakukan setiap saat. Tidak etis warga secara tiba-tiba ke Pemerintah Pusat.

“Kami ingin bantaran Sungai Cisadane dijadikan ruang terbuka hijau publik. Hal ini sepatutnya bukan sekedar keinginan masyarakat, tapi kewajiban pemerintah menjaga kelestarian bantaran. Terlebih, era sekarang masyarakat susah mencari ruang terbuka hijau publik terdekat, karena lahan itu dibuat seperti milik pribadi oleh pemilik bangli,” imbuhnya.

Yusin juga menambahkan. Dalam rapat tersebut, Pemerintah memberi waktu kepada pemilik bangunan liar di Bantaran Sungai Cisadane untuk melakukan pembongkaran secara mandiri bangunan milik nya tersebut. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan juga dan ini harus ada penyikapan dari pemda Kabupaten Tangerang.

“Terkait perihal diatas Kami dari forum Masyarakat Cinta Sungai Cisadane mohon agar DPRD Kabupaten Tangerang melakukan pemanggilan kepada pihak dinas terkait yakni, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bina Marga Kabupaten Tangerang serta yang lainnya untuk didengarkan laporan terkait lambatnya penanganan penertiban bangunan liar yang ada di bantaran sungai Cisadane yang berada di Desa Kalibaru, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang,” tukasnya.

Dikatakan Yusin, Apa bila dalam waktu tujuh hari tidak dilakukan pemanggilan terhadap dinas terkait, FMCSC akan mengambil langkah tegas.

“Kami dari Forum Masyarakat Cinta Sungai Cisadane (FMCSC) akan melakukan aksi demo,” pungkasnya. (Yud)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang
CBA Soroti Utang PLN Tembus Rp804 T
Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh Tuntas, DPR Tunggu Surpres Presiden
SPPG Langkat: Yayasan dan BGN Sumut Sulit Dihubungi, Korban Kecelakaan Kerja Belum Terima Hak Santunan
Jaksa Agung: Kurban Sarana Pererat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial
Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A
Bantah Isu Digelapkan, Kejaksaan Agung Hancurkan Barang Bukti Palsu Milik Jimmy Sutopo
JAM INTEL dan KKP Bersinergi, Pastikan Pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Bebas Hambatan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:15 WIB

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:14 WIB

CBA Soroti Utang PLN Tembus Rp804 T

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:34 WIB

Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh Tuntas, DPR Tunggu Surpres Presiden

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:23 WIB

SPPG Langkat: Yayasan dan BGN Sumut Sulit Dihubungi, Korban Kecelakaan Kerja Belum Terima Hak Santunan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:22 WIB

Jaksa Agung: Kurban Sarana Pererat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung KPK, Jumat (14/4/2023)

Hukum dan Kriminal

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB