Ada Apa Kejari Lebak Surati Ketua PKN Lebak Terkait Aduan Dugaan Korupsi Mark Up BPNT Kecamatan Warunggunung

Avatar photo

- Penulis

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA .CO LEBAK – Ketua PKN Lebak mengaku, mendapat surat undangan dari Kejari Lebak dengan No
No 2810/M.614/Dok.1/010/2023. Dalam surat tersebut Ketua PKN Lebak di jadwalkan bertemu, Andi Muhamad Nur ( Kastel ). M. R. Romy Perkasa ( EKPPS ) dan Ayu Ratno ( IPPKSBKTI ) pada tanggal 17 October 2023 terkait Tindaklanjut Laporan Dugaan Korupsi dengan Mark Up, BLT, BPNT Kecamatan Warunggunung sebesar Rp 626,760,000.

Namun menurut Ketua PKN Lebak Fam Fu Tjhong, surat tersebut tidak relefan, karena menurutnya terkait tindaklanjut laporan dugaan korupsi BLT dan BPNT di Kecamatan Warunggunung tersebut, pihak Kejari mestinya bersuratnya ke DPP ( Ketua Umum ) bukan kepada dirinya. Hal tersebut di katakan Fam Fuk Tjhong kepada Terasmedia saat di temui di kawasan Rangkasbitung pada 16/10/2023

” Iya kita sudah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Lebak. Namun menurut saya, ini justru aneh dan tidak relefan, seolah – olah Kejaksaan Negeri Lebak tidak faham Administrasi Surat menyurat, mestinya Kejari Lebak memberikan surat tersebut kan ke Ketua Umum PKN, bukan ke kita, karena secara administrasi laporan tersebut dilakukan oleh DPP ( Ketua Umum PKN ) bukan kita,’Ungkapnya

Lebih lanjut, Fak Fuk Tjhong, mengatakan, jadi terkait surat tersebut, saya anggap ini ngawur, dan saya pastikan saya tidak akan memenuhi surat undangan tersebut,”Pungkasnya

Sampai berita ini di terbitkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait dan Awak Media masih berusaha mengonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Lebak

Laporan : Rai Kusbini

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi
Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara
Adi Kurniawan: Jangan Ada Pihak yang Adu Domba Rakyat demi Program MBG
Dugaan Korupsi Batubara PLN EPI Di balik Petaka Blackout Sumatera
Siap-Siap! Kabupaten Tangerang Rombak Venue Olahraga untuk POPDA 2028
Pemkot Tangerang Masuk Daftar Khusus KPK, Ada Apa?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:16 WIB

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:31 WIB

KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:11 WIB

Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:36 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41 WIB

Adi Kurniawan: Jangan Ada Pihak yang Adu Domba Rakyat demi Program MBG

Berita Terbaru