Ada Apa Kejari Lebak Surati Ketua PKN Lebak Terkait Aduan Dugaan Korupsi Mark Up BPNT Kecamatan Warunggunung

Avatar photo

- Penulis

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA .CO LEBAK – Ketua PKN Lebak mengaku, mendapat surat undangan dari Kejari Lebak dengan No
No 2810/M.614/Dok.1/010/2023. Dalam surat tersebut Ketua PKN Lebak di jadwalkan bertemu, Andi Muhamad Nur ( Kastel ). M. R. Romy Perkasa ( EKPPS ) dan Ayu Ratno ( IPPKSBKTI ) pada tanggal 17 October 2023 terkait Tindaklanjut Laporan Dugaan Korupsi dengan Mark Up, BLT, BPNT Kecamatan Warunggunung sebesar Rp 626,760,000.

Namun menurut Ketua PKN Lebak Fam Fu Tjhong, surat tersebut tidak relefan, karena menurutnya terkait tindaklanjut laporan dugaan korupsi BLT dan BPNT di Kecamatan Warunggunung tersebut, pihak Kejari mestinya bersuratnya ke DPP ( Ketua Umum ) bukan kepada dirinya. Hal tersebut di katakan Fam Fuk Tjhong kepada Terasmedia saat di temui di kawasan Rangkasbitung pada 16/10/2023

” Iya kita sudah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Lebak. Namun menurut saya, ini justru aneh dan tidak relefan, seolah – olah Kejaksaan Negeri Lebak tidak faham Administrasi Surat menyurat, mestinya Kejari Lebak memberikan surat tersebut kan ke Ketua Umum PKN, bukan ke kita, karena secara administrasi laporan tersebut dilakukan oleh DPP ( Ketua Umum PKN ) bukan kita,’Ungkapnya

Lebih lanjut, Fak Fuk Tjhong, mengatakan, jadi terkait surat tersebut, saya anggap ini ngawur, dan saya pastikan saya tidak akan memenuhi surat undangan tersebut,”Pungkasnya

Sampai berita ini di terbitkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait dan Awak Media masih berusaha mengonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Lebak

Laporan : Rai Kusbini

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Terkubur 16 Tahun, Dibongkar Sekarang: Kejati Sulbar Diminta Usut Dugaan Korupsi di Balik HGU PT Letawa
PPK Diduga Langgar KAK dan Aturan LKPP, Kadisdik Bekasi Enggan Menjelaskan
Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan
PB PII Apresiasi Penguatan Peran Imam Masjid dalam Diplomasi Keagamaan
Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan
Rakyat Susah, Fasilitas Pejabat Mewah: Golf dan Rumah Miliaran Komisioner OJK Dipersoalkan
Merawat Bumi, Menjaga Jagat: Tradisi Kerapan Sapi Betina Tetap Hidup
Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap Tim Gabungan Polresta Sorong
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Terkubur 16 Tahun, Dibongkar Sekarang: Kejati Sulbar Diminta Usut Dugaan Korupsi di Balik HGU PT Letawa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:53 WIB

PPK Diduga Langgar KAK dan Aturan LKPP, Kadisdik Bekasi Enggan Menjelaskan

Jumat, 25 September 2026 - 08:53 WIB

Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan

Kamis, 24 September 2026 - 18:38 WIB

PB PII Apresiasi Penguatan Peran Imam Masjid dalam Diplomasi Keagamaan

Jumat, 18 September 2026 - 13:37 WIB

Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan

Berita Terbaru