Siap Hadapi Tantangan, Kejati Banten Gelar Rakerda 2023

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 8 Desember 2023 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.Co, Banten – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten).

Kegiatan Rakerda dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ahelya Abustam, SH.MH, Para Asisten, Kabag TU, para Koordinator dan pejabat eselon IV pada Kejaksaan Tinggi Banten, yang berlangsung di Novus Jiva Resort Hotel Anyer, di hadiri oleh para Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran diwilayah satuan kerja (Satker) Kejati Banten.

“Kegiatan Rapat Kerja Daerah ini berdasarkan surat Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : B-162/A/Cr.2/12/2023 tanggal 20 November perihal Pelaksanaan Rapat Kerja Daerah Tahun 2023. Tujuan diadakannya Rakerda ini tidak lain adalah untuk mengevaluasi kinerja pada masing-masing satker dan proyeksi kebutuhan Rill pada tahun 2025,” ungkap Didik Farkhan dalam sambutannya.

Selain evaluasi kinerja, lanjutnya dalam Rakerda ini juga turut dibahas persiapan-persiapan apa saja guna menghadapi tantangan menjelang tahun 2024 mendatang, Jumat (08/12/2023)

“Selain mengevaluasi kinerja Kejaksaan pada satuan kerja Kejati Banten selama tahun 2023, juga mempersiapkan kebutuhan rill tahun 2025 mendatang,” kata Kajati Banten.

Lebih lanjut Didik mengatakan berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2021 pasal 30A dalam Pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melalukan kegiatan penulusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Strategi dalam penyelamatan aset negara dapat menerapakan konsep Plea Barganing dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) yaitu kewenangan yang ada pada Jaksa untuk melakukan penuntutan, namun sepakat untuk tidak melakukan penuntutan dengan berbagai syarat dan kriteria tertentu.

Pada saat bersamaan juga di gelar acara Focus Group Discussion, dengan tema “Asas Legalitas dan Internalisasi Yang Hidup Dalam Masyarakat Dalam Hukum Positif Indonesia, Serta Pelaksanaannya Dalam Masyarakat Baduy” narasumber Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ahelya Abustam, SH.MH dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Banten.

Dalam kesempatan itu juga Kejati Banten menggelar kegiatan Focus Group Discussion, dengan tema “Strategi Penyelamatan Aset Negara Melalaui Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi: Kajian Penerapan Konsep Plea Barganing dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia” dengan narasumber Direktur Jenderal Perundang-Undangan pada Kemenkumham RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH.MH bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. febby Mutiara Nelson, SH.MH dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Dr. Rena Yulia, SH.MH.

Kajati Banten juga memberikan penghargaan kepada masing-masing Bidang maupun satker atas kinerja yang telah dilakukan selama tahun 2023. (*)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi
Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara
Adi Kurniawan: Jangan Ada Pihak yang Adu Domba Rakyat demi Program MBG
Dugaan Korupsi Batubara PLN EPI Di balik Petaka Blackout Sumatera
Siap-Siap! Kabupaten Tangerang Rombak Venue Olahraga untuk POPDA 2028
Pemkot Tangerang Masuk Daftar Khusus KPK, Ada Apa?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:16 WIB

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:31 WIB

KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:11 WIB

Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:36 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41 WIB

Adi Kurniawan: Jangan Ada Pihak yang Adu Domba Rakyat demi Program MBG

Berita Terbaru