Waduch..!! Bawaslu Pandeglang Di Duga Langgar Regulasi, Ko bisa sich😱

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 27 Oktober 2022 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Waduch..!! Bawaslu Pandeglang Di Duga Langgar Regulasi, Ko bisa sich😱 I Teras Media

Terasmedia.co,

Pandeglang, – 105 Peserta terpilih Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) sudah di umumkan pada Selasa 25 Oktober Tahun 2022 oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang.

Dari 35 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang secara keseluruhan, dari 105 peserta terpilih hanya ada 8 peserta Perempuan yang terpilih. Jadi dari perhitungan Panwascam terpilih di Kabupaten Pandeglang 10 Persenpun tidak sampai. Sementara di Regulasi Keterwakilan Perempuan itu harus mencapai 30%.

Hal ini di Sikapi oleh Arif Wahyudin atau yang Akrab di Panggil (Ekek),Ia menilai bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah Menyodomi dan Memperkosa Pasal 28 H ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah Menyodomi dan Memperkosa Pasal 28 H ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945″Ujar Arif Wahyudin (Ekek) Selaku Pergerakan Pemuda Pengawas Bawaslu (P3B).

Lebih lanjut Arif Wahyudin juga menyampaikan kepada Awak Media bahwa Bawaslu adalah sebuah lembaga Pengawas,karena itu di Kabupaten Pandeglang hususnya harus ada yang mengawasi Pekerjaannya,karena ini menyangkut Anggaran Negara.

“Karena Bawaslu Kabupaten Pandeglang selama ini tidak ada yang mengawasi,maka dari itu saya Arif Wahyudin yang akan Mengawasi Bawaslu,” Ucap Arif Wahyudin pada Kamis 27-10-2022 menyampaikan melalui Pesan singkat WhatsApp nya. (Dj)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel
DPR Sepakat Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI–Malaysia dan Turki
CBA Akan Adukan Penanganan Kasus Bea Cukai ke Dewan Pengawas KPK, Soroti 20 Perusahaan Forwarder Belum Diungkap
Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala
Mencari Duta Budaya, Tapi Penilaian Tak Jelas: Kekecewaan di Balik Abang None Cilik 2026
Bermunajat Memohon Hujan, Kecamatan Sukadiri Gelar Sholat Istisqa Terkait Kondisi TPA Jatiwaringin
Dinkes Tangerang Terus Pantau Kondisi Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Kebakaran TPA Jatiwaringin Hingga Larut Malam, Asap Tebal Paksa Warga Dievakuasi 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:43 WIB

DPR Sepakat Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI–Malaysia dan Turki

Senin, 6 Juli 2026 - 18:39 WIB

CBA Akan Adukan Penanganan Kasus Bea Cukai ke Dewan Pengawas KPK, Soroti 20 Perusahaan Forwarder Belum Diungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:07 WIB

Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:12 WIB

Mencari Duta Budaya, Tapi Penilaian Tak Jelas: Kekecewaan di Balik Abang None Cilik 2026

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB