Waduch..!! Bawaslu Pandeglang Di Duga Langgar Regulasi, Ko bisa sich😱

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 27 Oktober 2022 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Waduch..!! Bawaslu Pandeglang Di Duga Langgar Regulasi, Ko bisa sich😱 I Teras Media

Terasmedia.co,

Pandeglang, – 105 Peserta terpilih Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) sudah di umumkan pada Selasa 25 Oktober Tahun 2022 oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang.

Dari 35 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang secara keseluruhan, dari 105 peserta terpilih hanya ada 8 peserta Perempuan yang terpilih. Jadi dari perhitungan Panwascam terpilih di Kabupaten Pandeglang 10 Persenpun tidak sampai. Sementara di Regulasi Keterwakilan Perempuan itu harus mencapai 30%.

Hal ini di Sikapi oleh Arif Wahyudin atau yang Akrab di Panggil (Ekek),Ia menilai bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah Menyodomi dan Memperkosa Pasal 28 H ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah Menyodomi dan Memperkosa Pasal 28 H ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945″Ujar Arif Wahyudin (Ekek) Selaku Pergerakan Pemuda Pengawas Bawaslu (P3B).

Lebih lanjut Arif Wahyudin juga menyampaikan kepada Awak Media bahwa Bawaslu adalah sebuah lembaga Pengawas,karena itu di Kabupaten Pandeglang hususnya harus ada yang mengawasi Pekerjaannya,karena ini menyangkut Anggaran Negara.

“Karena Bawaslu Kabupaten Pandeglang selama ini tidak ada yang mengawasi,maka dari itu saya Arif Wahyudin yang akan Mengawasi Bawaslu,” Ucap Arif Wahyudin pada Kamis 27-10-2022 menyampaikan melalui Pesan singkat WhatsApp nya. (Dj)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Terkubur 16 Tahun, Dibongkar Sekarang: Kejati Sulbar Diminta Usut Dugaan Korupsi di Balik HGU PT Letawa
PPK Diduga Langgar KAK dan Aturan LKPP, Kadisdik Bekasi Enggan Menjelaskan
Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan
PB PII Apresiasi Penguatan Peran Imam Masjid dalam Diplomasi Keagamaan
Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan
Rakyat Susah, Fasilitas Pejabat Mewah: Golf dan Rumah Miliaran Komisioner OJK Dipersoalkan
Merawat Bumi, Menjaga Jagat: Tradisi Kerapan Sapi Betina Tetap Hidup
Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap Tim Gabungan Polresta Sorong
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Terkubur 16 Tahun, Dibongkar Sekarang: Kejati Sulbar Diminta Usut Dugaan Korupsi di Balik HGU PT Letawa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:53 WIB

PPK Diduga Langgar KAK dan Aturan LKPP, Kadisdik Bekasi Enggan Menjelaskan

Jumat, 25 September 2026 - 08:53 WIB

Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan

Kamis, 24 September 2026 - 18:38 WIB

PB PII Apresiasi Penguatan Peran Imam Masjid dalam Diplomasi Keagamaan

Jumat, 18 September 2026 - 13:37 WIB

Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan

Berita Terbaru