Waduch..!! Bawaslu Pandeglang Di Duga Langgar Regulasi, Ko bisa sich😱

Teras Media

- Penulis

Kamis, 27 Oktober 2022 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Waduch..!! Bawaslu Pandeglang Di Duga Langgar Regulasi, Ko bisa sich😱 I Teras Media

Terasmedia.co,

Pandeglang, – 105 Peserta terpilih Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) sudah di umumkan pada Selasa 25 Oktober Tahun 2022 oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang.

Dari 35 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang secara keseluruhan, dari 105 peserta terpilih hanya ada 8 peserta Perempuan yang terpilih. Jadi dari perhitungan Panwascam terpilih di Kabupaten Pandeglang 10 Persenpun tidak sampai. Sementara di Regulasi Keterwakilan Perempuan itu harus mencapai 30%.

Hal ini di Sikapi oleh Arif Wahyudin atau yang Akrab di Panggil (Ekek),Ia menilai bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah Menyodomi dan Memperkosa Pasal 28 H ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah Menyodomi dan Memperkosa Pasal 28 H ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945″Ujar Arif Wahyudin (Ekek) Selaku Pergerakan Pemuda Pengawas Bawaslu (P3B).

Lebih lanjut Arif Wahyudin juga menyampaikan kepada Awak Media bahwa Bawaslu adalah sebuah lembaga Pengawas,karena itu di Kabupaten Pandeglang hususnya harus ada yang mengawasi Pekerjaannya,karena ini menyangkut Anggaran Negara.

“Karena Bawaslu Kabupaten Pandeglang selama ini tidak ada yang mengawasi,maka dari itu saya Arif Wahyudin yang akan Mengawasi Bawaslu,” Ucap Arif Wahyudin pada Kamis 27-10-2022 menyampaikan melalui Pesan singkat WhatsApp nya. (Dj)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dukung Langkah Kejari Tangsel, Maruli Rajagukguk Harap Penanganan Berjalan Menyeluruh
Doli Kurnia Imbau Kader Golkar Tenang, Kasus Nus Kei Diserahkan ke Hukum
Mukhsin Nasir dan BJORKA 98 Serang Kemenhan: Auto Pilot, Sibuk Urusi Tambang dan MBG, Alutsista Terbengkalai
GEMPAR! Kasus Sungai Beracun, Pihak BSD Diperiksa Kejaksaan
Jembatan Penuh Cinta, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Jaga Desa Award 2026: Apresiasi untuk Pengawal Pembangunan Desa
Dipimpin Andra Soni, Banten Kembali Ukir Sejarah Lewat KWP Award
Anang Supriatna: Pemeriksaan Saksi Google Langgar Hukum Acara, JPU Keberatan Keras
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Dukung Langkah Kejari Tangsel, Maruli Rajagukguk Harap Penanganan Berjalan Menyeluruh

Selasa, 21 April 2026 - 10:07 WIB

Doli Kurnia Imbau Kader Golkar Tenang, Kasus Nus Kei Diserahkan ke Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 06:44 WIB

Mukhsin Nasir dan BJORKA 98 Serang Kemenhan: Auto Pilot, Sibuk Urusi Tambang dan MBG, Alutsista Terbengkalai

Selasa, 21 April 2026 - 06:08 WIB

Jembatan Penuh Cinta, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Selasa, 21 April 2026 - 05:55 WIB

Jaga Desa Award 2026: Apresiasi untuk Pengawal Pembangunan Desa

Berita Terbaru