Kuasa Hukum Harianto Mengaku Rudi Sia dan Penyidik Inisial A Telah Diperiksa

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sorong – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat hingga saat ini masih memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penggelapan sertipikat tang dilaporkan Harianto. Terbaru kabar yang beredar bahwa penyidik Polda Papua Barat telah memeriksa Rudi Sia dan salah satu penyidik Polresta Sorong Kota inisial A.

Kuasa hukum Harianto, Rustam mengatakan bahwa penyidik Polda Papua Barat telah memeriksa Rudi Sia dan salah satu penyidik Polresta Sorong Kota inisial A. Ia pun mengaku bahwa kliennya telah lebih dulu diperiksa terkait dugaan penggelapan sertipikat.

“Pemeriksaan Rudi Sia dan penyidik inisial A itu dilakukan di Sorong sedangkan Harianto di Manokwari,” kata Rustam, Rabu (18/02/2026).

Rustam menyebut bahwa informasi yang diterimanya jika Rudi Sia enggan diperiksa di Polda Papua Barat sehingga penyidik jemput bola melakukan pemeriksaan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di Sorong sekalian penyidik inisial A.

“Kita tunggu saja dari penyidik soal penyidikan dugaan penggelapan sertifikat milik Harianto,” ujarnya.

Pengacara asal Manokwari itu menegaskan, bagaimana mau jual kalau sertipikat di Rudi Sia sendiri di suruh jual tidak.mau, sertipikat di minta Harianto untuk jual tidak mau kasih. Di tambah utang 3 M sudah dibayar 1,6 M sisa 1,4 M. Nilai sertifikat 3M – 1,4M = 1,6 M, jadi siapa yang dirugikan Rudi apa Iwan yang 1,6 plus sertipikat ada d tangan Rudi.

Bahkan Rustam mengatakan bahwa penasihat hukum Rudi Sia, saudara Albert menyadari bahwa masalah antara Harianto dengan Rudi Sia masalah Hutang Piutang (Perdata), kok di laporkan ke polresta Sorong Kota tentang pidana. Kemudian saudara Harianto ditetapkan sebagai tersangka, dan sempat ditahan di polresta Sorong Kota selama 20 hari.

“Setelah dilaporkan di Polda Papua Barat terkait penggelapan sertipikat, pengacara saudara Rudi Sia, Albert menyimpulkan perdata karena yang dilaporkan adalah Rudi Sia kliennya, miris,” ujarnya.

Sebelumnya Harinto melalui kuasa hukumnya Rustam melaporkan Rudi Sia ke Polda Papua Barat pada Selasa, 20 Januari 2026. Harianto merasa dirugikan terkait permasalahan hutang piutang dengan Rudi Sia.

Rudi Sia dilaporkan terkait dugaan penggelapan Sertipikat Hak Milik (SHM) milik Harianto,” kata Rustam, Selasa sore 20 Januari 2026.

Rustam menambahkan, dalam laporan polisi nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polda Papua Barat tersebut Rudi Sia dilaporkan terkait sangkaan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Menanggapi laporan polisi Harianto, kuasa hukum Rudi Sia, Alberth Franstio bilang bahwa etiap orang memiliki hak untuk membuat laporan polisi,tetapi apakah laporan polisi tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

Jika tidak memenuhi unsur pidana maka berpotensi pencemaran nama baik dan bisa dilaporkan balik,” ujarnya, Rabu  21 Januari 2026.

Alberth bahkan mempertanyakan dimana letak penggelapannya. Saudara Harianto alias Iwan mengetahui bahwa ia memiliki hutang tiga miliar dan memberikan cek kosong senilai satu miliar.

“Harianto sendiri berjanji akan menjual sertipikat tanah tersebut. Akan tetapi sampai saat ini tidak ada itikat baik,” ungkapnya. (Jun)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Vietnam Dibungkam di Babak Pertama, Timnas Indonesia U-19 Unggul Lewat Tembakan Reno Salampessy
Es Doa Indung Bapak, Sensasi Es Kelapa Muda dengan Aneka Rasa yang Diminati Warga Tangerang
Aktivis Cantik Firza Husen Maskati Dukung Penyegaran Pimpinan BGN Demi Kepercayaan Publik
Irma Ingatkan BGN Baru Fokus pada Kelompok Prioritas Penerima MBG
Penyegaran Organisasi: Wakajati Anton Delianto Lantik Vanny Eka Sari dan 10 Pejabat Eselon III-IV
Anggaran Baju Dinas Gubernur Malut Rp990 Juta Disorot, CBA Minta Kejagung Turun Tangan
Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang
CBA Soroti Utang PLN Tembus Rp804 T
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:32 WIB

Vietnam Dibungkam di Babak Pertama, Timnas Indonesia U-19 Unggul Lewat Tembakan Reno Salampessy

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Es Doa Indung Bapak, Sensasi Es Kelapa Muda dengan Aneka Rasa yang Diminati Warga Tangerang

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:42 WIB

Aktivis Cantik Firza Husen Maskati Dukung Penyegaran Pimpinan BGN Demi Kepercayaan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:25 WIB

Irma Ingatkan BGN Baru Fokus pada Kelompok Prioritas Penerima MBG

Senin, 1 Juni 2026 - 21:00 WIB

Penyegaran Organisasi: Wakajati Anton Delianto Lantik Vanny Eka Sari dan 10 Pejabat Eselon III-IV

Berita Terbaru