Terasmedia.co Sorong – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat hingga saat ini masih memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penggelapan sertipikat tang dilaporkan Harianto. Terbaru kabar yang beredar bahwa penyidik Polda Papua Barat telah memeriksa Rudi Sia dan salah satu penyidik Polresta Sorong Kota inisial A.
Kuasa hukum Harianto, Rustam mengatakan bahwa penyidik Polda Papua Barat telah memeriksa Rudi Sia dan salah satu penyidik Polresta Sorong Kota inisial A. Ia pun mengaku bahwa kliennya telah lebih dulu diperiksa terkait dugaan penggelapan sertipikat.
“Pemeriksaan Rudi Sia dan penyidik inisial A itu dilakukan di Sorong sedangkan Harianto di Manokwari,” kata Rustam, Rabu (18/02/2026).
Rustam menyebut bahwa informasi yang diterimanya jika Rudi Sia enggan diperiksa di Polda Papua Barat sehingga penyidik jemput bola melakukan pemeriksaan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di Sorong sekalian penyidik inisial A.
“Kita tunggu saja dari penyidik soal penyidikan dugaan penggelapan sertifikat milik Harianto,” ujarnya.
Pengacara asal Manokwari itu menegaskan, bagaimana mau jual kalau sertipikat di Rudi Sia sendiri di suruh jual tidak.mau, sertipikat di minta Harianto untuk jual tidak mau kasih. Di tambah utang 3 M sudah dibayar 1,6 M sisa 1,4 M. Nilai sertifikat 3M – 1,4M = 1,6 M, jadi siapa yang dirugikan Rudi apa Iwan yang 1,6 plus sertipikat ada d tangan Rudi.
Bahkan Rustam mengatakan bahwa penasihat hukum Rudi Sia, saudara Albert menyadari bahwa masalah antara Harianto dengan Rudi Sia masalah Hutang Piutang (Perdata), kok di laporkan ke polresta Sorong Kota tentang pidana. Kemudian saudara Harianto ditetapkan sebagai tersangka, dan sempat ditahan di polresta Sorong Kota selama 20 hari.
“Setelah dilaporkan di Polda Papua Barat terkait penggelapan sertipikat, pengacara saudara Rudi Sia, Albert menyimpulkan perdata karena yang dilaporkan adalah Rudi Sia kliennya, miris,” ujarnya.
Sebelumnya Harinto melalui kuasa hukumnya Rustam melaporkan Rudi Sia ke Polda Papua Barat pada Selasa, 20 Januari 2026. Harianto merasa dirugikan terkait permasalahan hutang piutang dengan Rudi Sia.
Rudi Sia dilaporkan terkait dugaan penggelapan Sertipikat Hak Milik (SHM) milik Harianto,” kata Rustam, Selasa sore 20 Januari 2026.
Rustam menambahkan, dalam laporan polisi nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polda Papua Barat tersebut Rudi Sia dilaporkan terkait sangkaan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Menanggapi laporan polisi Harianto, kuasa hukum Rudi Sia, Alberth Franstio bilang bahwa etiap orang memiliki hak untuk membuat laporan polisi,tetapi apakah laporan polisi tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.
Jika tidak memenuhi unsur pidana maka berpotensi pencemaran nama baik dan bisa dilaporkan balik,” ujarnya, Rabu 21 Januari 2026.
Alberth bahkan mempertanyakan dimana letak penggelapannya. Saudara Harianto alias Iwan mengetahui bahwa ia memiliki hutang tiga miliar dan memberikan cek kosong senilai satu miliar.
“Harianto sendiri berjanji akan menjual sertipikat tanah tersebut. Akan tetapi sampai saat ini tidak ada itikat baik,” ungkapnya. (Jun)












