Pengusaha Lokal Gugat Hotel The Pade, Diduga Wanprestasi Proyek Ballroom

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 4 April 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Muhammad Zubir, S.H., M.H. dari kantor hukum EMZED Law Firm, Minggu (4/4/2026)

i

Keterangan foto : Muhammad Zubir, S.H., M.H. dari kantor hukum EMZED Law Firm, Minggu (4/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Aceh Besar l Seorang pengusaha lokal asal Montasik, Aceh Besar, berinisial IF menggugat PT Hotelindo Murni ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho atas dugaan wanprestasi dalam proyek pembangunan ballroom Hotel The Pade.

‎Gugatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum penggugat, Muhammad Zubir, S.H., M.H. dari kantor hukum EMZED Law Firm.

‎Ia menyebut pihak hotel diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kerja sama.

‎“Benar, kami telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap manajemen Hotel The Pade karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada klien kami,” ujar Zubir di PN Jantho, Kamis (2/4/2026).

‎Ia menjelaskan, kliennya dan pihak hotel telah menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan arsitektural Gedung C Ballroom pada 20 Juni 2023 lalu. Namun Pekerjaan disebut telah diselesaikan secara substansial, bahkan bangunan tersebut telah digunakan untuk berbagai kegiatan.

‎“Hingga saat ini, kata dia, pembayaran sebagaimana yang diperjanjikan belum juga dipenuhi oleh pihak hotel,” katanya.

‎Menurut Zubir, pihaknya telah dua kali melayangkan surat somasi, namun tidak mendapat respons dari tergugat. Karena itu, langkah hukum ditempuh untuk memperjuangkan hak kliennya.

‎Dalam sidang perdana yang telah digelar pada Kamis (2/4/2026), Majelis Hakim menyatakan pihak tergugat tidak hadir secara sah. Hal itu, karena tidak dapat menunjukkan legal standing sebagai perwakilan resmi perusahaan.

‎“Kami berharap proses hukum ini berjalan adil dan transparan, sehingga hak klien kami dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Zubir.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:32 WIB

Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:31 WIB

KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:11 WIB

Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi

Berita Terbaru