Diduga Tak Sesuai SOP Oknum Kolektor Kredit Plus Rangkasbitung Minta Dikondisikan Uang Kepada Konsumen

Teras Media

- Penulis

Selasa, 18 April 2023 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO, LEBAK – Tak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kolektor Kredit Plus Rangkasbitung diduga peras konsumen, dengan cara mendatangi rumah konsumen saat hari libur, dan meminta di kondisikan (meminta uang untuk dirinya pribadi) tak hanya itu, oknum kolektor tersebut pun mendatangi tempat kerja konsumen, dengan mengancam akan melaporkan ke atasan si konsumen. Senin (17/04/2023)

Menurut keterangan korban berinisial (NR) hal itu bermula ketika dirinya tidak mampu membayar tunggakan selama 3bulan, dikarnakan suaminya di PHK. Namun bukannya memberikan waktu dan kebijakan, oknum kolektor yang katanya bernama Soleh malah meminta dikondisikan untuk dirinya pribadi.

“Bukannya saya g mau bayar pak (menyebut wartawan) saya hanya minta waktu sehabis lebaran, namun kolektor Kredit Plus yang bernama Soleh malah menebarkan ancaman, dengan cara mau menarik kendaraan saya dan melaporkan ke pimpinan tempat saya bekerja, terus dia bilang kalau belum bisa bayar cicilan, kondisikan aja buat dia (oknum kolektor).” Terangnya

Sementara itu Muhammad Khatib Kepala Cabang (Kacab) Kredit Plus Rangkasbitung ketika dikonfirmasi terkait SOP penagihan, dirinya bingung seolah tidak mengetahui.

“Iya pak nanti pak ya, saya koordinasikan dulu.” Jawabnya singkat

Perlu untuk diketahui, Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 sudah jelas mengatakan bahwa, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok Debt collector. jika itu dilakukan oleh Debt collector dengan menarik Paksa kendaraan hal itu merupakan tindakan pidana yang bersifat melawan hukum.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorotan Anggaran Hotel Rp 23 Miliar, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Berikan Penjelasan
Biaya Pengobatan Capai Rp641 Juta, Keluarga Sri Rahayu Merana: SPPG dan BGN Belum Beri Kepastian
Tinjau Langsung Fasilitas, Kajati Jabar Tekankan Integritas dan Sinergi Kejari Subang
Dana Tak Cair dan Pemilihan Bermasalah, Pengurus Daerah Desak Evaluasi Kadin Banten
Bongkar Kafe Diduga Ilegal, Kapolresta Tangerang Tuai Pujian: Ini Polisi Paham Hati Rakyat
Todung Mulya Lubis: Kasus Nadiem, Tom, Hasto dan Ira Bukti Negara Hukum Sedang Runtuh
Wacana Sanksi Blacklist dan Pembatasan Uang Tunai, Doli: Demi Pemilu Berintegritas
MataHukum Ngamuk Desak Audit Tambang Curugbitung dan Seret Korporasi Penadah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:16 WIB

Sorotan Anggaran Hotel Rp 23 Miliar, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Berikan Penjelasan

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:48 WIB

Biaya Pengobatan Capai Rp641 Juta, Keluarga Sri Rahayu Merana: SPPG dan BGN Belum Beri Kepastian

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:15 WIB

Tinjau Langsung Fasilitas, Kajati Jabar Tekankan Integritas dan Sinergi Kejari Subang

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:56 WIB

Dana Tak Cair dan Pemilihan Bermasalah, Pengurus Daerah Desak Evaluasi Kadin Banten

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:59 WIB

Bongkar Kafe Diduga Ilegal, Kapolresta Tangerang Tuai Pujian: Ini Polisi Paham Hati Rakyat

Berita Terbaru

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, Jumat (15/5/2026)

Hukum dan Kriminal

Jadi Mitra Strategis, Kejari Kota Bekasi Dukung Penuh Persiapan Pemilu 2027

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:30 WIB