Perlunya Optimalisasi dan Intensifikasi Pembinaan Moral Anggota Polri

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Poto: Irjen Pol Sisno Adiwinoto/Pengamat Kepolisian/Ketua Penasihat Ahli Kapolri.

i

Keterangan Poto: Irjen Pol Sisno Adiwinoto/Pengamat Kepolisian/Ketua Penasihat Ahli Kapolri.

Ikuti kami di Google News

Tetasmedia.co Jakarta – Sekarang ini Tingkat Kepercayaan Publik kepada Polri sudah meningkat lagi, setelah menurun drastis dari sktr 80% menjadi dibawah 60 % dan sekarang sudah meningkat pada posisi 60%lebih.

Penurunan tingkat kepercayaan publik tersebut akibat adanya “oknum anggota Polri yang berperilaku tercela dan terekspose viral dimedia”.

Para pengamat menyatakan bahwa penurunan tingkat kepercayaan publik kepada Polri tersebut akibat “kelemahan pembinaan moral” dan ada pihak yang selalu mengkaitkan dengan “kurangnya pemahaman Pedoman Hidup Tribrata dan Pedoman Kerja Catur Prasatya” oleh anggota Polri.

Sesungguhnya sejak dulu anggota Polri sudah dibekali dengan Pedoman Hidup Tribrata dan Pedoman Kerja Catur Prasatya yang sangat filosofis dan idealis.
Bahkan sejak tahun 2002, untuk bisa lebih dipahami dan dilaksanakan oleh setiap anggota Polri, sudah dilakukan Pemaknaan Baru Tribrata dan Catur Prasatya sebagai Nilai Dasar dan Pedoman Moral Polri.

Dan telah dilakukan pengesahan pemaknaan baru Tribrata sebagai Nilai Dasar dan Pedoman Moral Polri berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Kep/17/VI/2002, tanggal 24 Juni 2002, yang secara resmi diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2002.
Pemaknaan Baru Tribrata diucapkan dihadapan khalayak ramai pada upacara peringatan Hari Bhayangkara tanggal 1 Juli 2002.

Kemudian, Pelaksanaan Pembinaan Moral Anggota Polri sudah dilakukan pada setiap pendidikan awal, maupun pada setiap strata tingkat pendidikan kedinasan lanjutan, bahkan melalui pelaksanaan Santi Aji dan Santi Karma pada sa’at Jam Pimpinan.

Namun, dalamrangka penyegaran dan pendalamannya, “mungkin” pelaksanaan Pembinaan Moral Polri tentang Tribrata dan Catur Prasatya yang telah dijabarkan dalam Kode Etik Polri tersebut perlu dioptimalkan (kwantitas) dan diintensifkan (kwalitas) disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi sejalan dengan dinamika kehidupan masyarakat.

Peyegaran dan pendalaman nilai2 dasar Tribrata dan Catur Prasetya ini akan memperkuat pemahaman setiap anggota, sehingga akan menjadi parameter dan batasan moral bagi setiap anggota dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya pada setiap aspek pola pikir, pola sikap dan pola tindak anggota Polri yang bijaksana (wisdom).

Adapun Unsur2 Penting Perilaku Bijaksana antara lain adalah :
-Keberanian.
-Saling Percaya.
-Menghindari Persaingan Negatif.
-Prioritas pada yang benar2 penting dan bermanfaat.
-Berkarakter dan Berintergritas.
-Rasa Empati.

Kunci untuk mewujudkan Pola Pikir, Pola Sikap dan Pola Tindak Anggota Polri Yang Bijaksana antara lain dengan cara sebagai berikut :

Baca juga: Sambung Silaturahmi, Kapolda Banten Terima Kunjungan Ketua Umum PP Polri Daerah Banten

1. Tanamkan keberanian hadapi Tantangan status quo kebiasaan yang tidak benar.
2. Berani berpihak pada yang benar.
3. Berani mewujudkan Satunya Kata dan perbuatan
4. Menghargai kejujuran.
5. Tidak Anti Kritik, mendorong setiap orang untuk berpikir dan berbicara dengan bebas.
6. Menjadi Pemaaf bagi Kesalahan Orang lain(Restoratif)
7. Saling Percaya terhadap kemampuan setiap orang untuk menilai diri sendiri dan menyelesaikan masalah kritis.
8. Mendorong dan mewujudkan kreativitas.
9. Membuat visi yang sederhana dan mudah diartikulasikan.
10.Menyelesaikan pertikaian dan persaingan negatif.
11. Menentukan tujuan bersama dan tujuan bersama di seluruh fungsi utama.
12. Kolaborasi dalam Pemberian Penghargaan.
13. Cegah Kesalahan berulang , fokus pada mengatasi akar penyebabnya.
14. Fokus pada yang benar2 penting, hindari pertemuan dan kegiatan yang tidak produktif.
15. Jangan melampaui tugas kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.
16. Prioritas dalam pemberian penghargaan.
17.Promosikan orang yang mengerti nilai kemanusiaan dan
hindari mempromosikan orang-orang super yang egois.
18. Melakukan
Pembinaan pelatihan manajemen dan kepemimpinan bagi setiap anggota.
19. Bangun saluran komunikasi dua arah yang handal.
20. Memberikan bonus pengembangan kemampuan dan retensi bakat.
21. Selalu mengedepankan rasa empati dalam mengkaji setiap permasalahan yang dihadapi.
22. Konsistensi pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian, komunikasi, perencanaan yang matang, dan kepemimpinan adaptif disetiap strata struktur jabatan yang dapat menjadi panutan bagi anggota dan masyarakat
23. Terapkan Reward and Punishment untuk memberikan motivasi dan meminimalisir penyalahgunaan kewenangan.

Terkait Punisment dan Rewards sudah diberlakukan oleh Polri secara ketat, karena tidak zamannya kesalahan ditutupi. Apalagi menjadi Polisi dijaman medsos dan citizen journalism, dimana sedikit kesalahan langsung viral yang akan berdampak kepada organisasi Polri.

Polri sudah melakukan Proses Etik dan kalau ada pidananya sudah di Proses Pidana untuk membuat Jera oknum2 berbuat pelanggaran.

Sa’at ini Kebijakan Kapolri sudah mendorong 3 Kompetensi yang mesti dimiliki setiap anggota Polri yaitu :

1. Kompetensi Etik, didalamnya Tribrata, Catur Prasatya, Aturan Etik serta Norma yang harus dipahami dan dipedomani oleh setiap anggota Polri.
2. Kompetensi Teknis, agar Polri Profesional
3. Kompetensi Leadership, yaitu Servant Leadership dan Pemimpin yang menjadi Teladan.

Diharapkan dengan melakukan Optimalisasi (kwantitas) dan Intensifikasi (kwalitas) Pembinaan Moral seperti diatas dapat mewujudkan anggota Polri yang Bijaksana dan tidak melakukan tindakan tercela dalam melaksanakan tupoksi nya. Aamiin.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Krisis Keteladanan: Bahasa Pemimpin “Ndasmu”, “Emang Gue Pikirin”, dan Konsekuensinya di Ruang Kelas
BUMN Ramah Wanita, Prioritaskan Pelayanan Bukan Keuntungan, Sediakan Passenger Gate Agar Penumpang Tak Terjatuh
Retaker Kedokteran dan Tanggung Jawab Negara Menjaga Masa Depan Calon Dokter
Memberi Makan Hewan Ternak Dapat Meminimalisir Ketergantungan Anak pada HP
Pasal 33 UUD 1945: Fondasi Ekonomi Indonesia atau Demagogi Borjuasi?
Menakar Kepastian Hukum Investasi: Urgensi Rekonstruksi Eksekusi Putusan Arbitrase Asing dalam Sengketa Pertambangan PT ARA
Ketika Pertamax Naik, Buruh dan Ojol yang Pertama Kali Merasakan Sakitnya
Di Balik Gejolak Ekonomi: Kenyataan atau Perang Persepsi
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:29 WIB

Krisis Keteladanan: Bahasa Pemimpin “Ndasmu”, “Emang Gue Pikirin”, dan Konsekuensinya di Ruang Kelas

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:25 WIB

BUMN Ramah Wanita, Prioritaskan Pelayanan Bukan Keuntungan, Sediakan Passenger Gate Agar Penumpang Tak Terjatuh

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:32 WIB

Retaker Kedokteran dan Tanggung Jawab Negara Menjaga Masa Depan Calon Dokter

Senin, 29 Juni 2026 - 12:43 WIB

Memberi Makan Hewan Ternak Dapat Meminimalisir Ketergantungan Anak pada HP

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:48 WIB

Pasal 33 UUD 1945: Fondasi Ekonomi Indonesia atau Demagogi Borjuasi?

Berita Terbaru