Peradilan Militer Dalam Negara Hukum: Tanggapan Atas Pandangan Prof Jimly Asshidfiqie

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pernyataan Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyebut peradilan militer idealnya hanya berlaku saat perang perlu dilihat secara proporsional dalam kerangka konstitusi dan teori hukum.

Dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (2), peradilan militer secara tegas merupakan bagian dari sistem peradilan nasional, bersama peradilan umum, agama, dan tata usaha negara. Artinya, peradilan militer adalah institusi permanen, bukan sistem darurat yang hanya berlaku saat perang.

Peradilan militer juga tidak dapat disamakan dengan martial law. Peradilan militer berlaku setiap saat dan khusus mengadili prajurit, sedangkan hukum darurat bersifat sementara dan dapat mencakup masyarakat sipil.

Kebutuhan akan peradilan militer muncul karena karakter militer yang berbeda dari masyarakat sipil, seperti sistem komando, kewajiban mutlak terhadap perintah, dan risiko operasi yang tinggi. Karena itu, penegakan hukum terhadap prajurit membutuhkan mekanisme yang memahami konteks tersebut.

Perbedaan perlakuan ini tidak melanggar prinsip kesetaraan di depan hukum. Dalam teori keadilan, perlakuan yang berbeda justru diperlukan untuk mencapai keadilan yang proporsional.

Selain itu, pendekatan yurisdiksi yang hanya melihat pelaku (subjektif) atau jenis perbuatan (objektif) belum cukup. Sistem hukum juga ditentukan oleh struktur, substansi, dan kultur, yang dalam lingkungan militer memiliki kekhasan tersendiri.

Memang benar peradilan militer memiliki akar historis. Namun sejak diatur dalam UUD 1945, keberadaannya menjadi perintah konstitusi, bukan sekadar warisan masa lalu.

Kesalahpahaman utama terletak pada anggapan bahwa peradilan militer adalah sistem darurat, bahwa keadilan harus selalu berarti kesamaan, dan bahwa hukum ditentukan oleh situasi perang atau damai, bukan oleh subjek dan ruang hukumnya.

Peradilan militer bukan ada karena perang, melainkan karena keberadaan militer itu sendiri. Selama militer ada, sistem hukum khusus bagi mereka tetap diperlukan sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

 

Oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Militansi Berbasis Keahlian, Perkuat LKS Pripartit Untuk Hubungan Industrial yang Adil
Pulang ke Rumah Sendiri: Gestur Politik Kebangsaan Andra Soni – PKB
Abdul Fickar Hadjar: KUHP Baru Berlaku Tiga Tahun Setelah Disahkan
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, PROJO: Uang Rakyat Wajib Kembali
IPW Harus Netral dalam Mengevaluasi Pelaku Tambang Nikel
Ketika Upah Lokal Dipakai untuk Menjarah Nilai Global
Kedaulatan Bukan untuk Dititipkan, Pilkada Langsung Adalah Keharusan Sejarah
Perjuangan Hakim Ad Hoc Harus Berjalan Seiring Perlindungan Buruh
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:37 WIB

Peradilan Militer Dalam Negara Hukum: Tanggapan Atas Pandangan Prof Jimly Asshidfiqie

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:30 WIB

Militansi Berbasis Keahlian, Perkuat LKS Pripartit Untuk Hubungan Industrial yang Adil

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:18 WIB

Pulang ke Rumah Sendiri: Gestur Politik Kebangsaan Andra Soni – PKB

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:19 WIB

Abdul Fickar Hadjar: KUHP Baru Berlaku Tiga Tahun Setelah Disahkan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:45 WIB

Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, PROJO: Uang Rakyat Wajib Kembali

Berita Terbaru