Peradilan Militer Dalam Negara Hukum: Tanggapan Atas Pandangan Prof Jimly Asshidfiqie

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pernyataan Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyebut peradilan militer idealnya hanya berlaku saat perang perlu dilihat secara proporsional dalam kerangka konstitusi dan teori hukum.

Dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (2), peradilan militer secara tegas merupakan bagian dari sistem peradilan nasional, bersama peradilan umum, agama, dan tata usaha negara. Artinya, peradilan militer adalah institusi permanen, bukan sistem darurat yang hanya berlaku saat perang.

Peradilan militer juga tidak dapat disamakan dengan martial law. Peradilan militer berlaku setiap saat dan khusus mengadili prajurit, sedangkan hukum darurat bersifat sementara dan dapat mencakup masyarakat sipil.

Kebutuhan akan peradilan militer muncul karena karakter militer yang berbeda dari masyarakat sipil, seperti sistem komando, kewajiban mutlak terhadap perintah, dan risiko operasi yang tinggi. Karena itu, penegakan hukum terhadap prajurit membutuhkan mekanisme yang memahami konteks tersebut.

Perbedaan perlakuan ini tidak melanggar prinsip kesetaraan di depan hukum. Dalam teori keadilan, perlakuan yang berbeda justru diperlukan untuk mencapai keadilan yang proporsional.

Selain itu, pendekatan yurisdiksi yang hanya melihat pelaku (subjektif) atau jenis perbuatan (objektif) belum cukup. Sistem hukum juga ditentukan oleh struktur, substansi, dan kultur, yang dalam lingkungan militer memiliki kekhasan tersendiri.

Memang benar peradilan militer memiliki akar historis. Namun sejak diatur dalam UUD 1945, keberadaannya menjadi perintah konstitusi, bukan sekadar warisan masa lalu.

Kesalahpahaman utama terletak pada anggapan bahwa peradilan militer adalah sistem darurat, bahwa keadilan harus selalu berarti kesamaan, dan bahwa hukum ditentukan oleh situasi perang atau damai, bukan oleh subjek dan ruang hukumnya.

Peradilan militer bukan ada karena perang, melainkan karena keberadaan militer itu sendiri. Selama militer ada, sistem hukum khusus bagi mereka tetap diperlukan sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

 

Oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Memberi Makan Hewan Ternak Dapat Meminimalisir Ketergantungan Anak pada HP
Pasal 33 UUD 1945: Fondasi Ekonomi Indonesia atau Demagogi Borjuasi?
Menakar Kepastian Hukum Investasi: Urgensi Rekonstruksi Eksekusi Putusan Arbitrase Asing dalam Sengketa Pertambangan PT ARA
Ketika Pertamax Naik, Buruh dan Ojol yang Pertama Kali Merasakan Sakitnya
Di Balik Gejolak Ekonomi: Kenyataan atau Perang Persepsi
Krisis Berulang, Buruh Terus Menanggung Beban
Menata Ulang Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial
Buruh Tidak Memakai Dolar, Tetapi Menanggung Seluruh Dampaknya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:43 WIB

Memberi Makan Hewan Ternak Dapat Meminimalisir Ketergantungan Anak pada HP

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:48 WIB

Pasal 33 UUD 1945: Fondasi Ekonomi Indonesia atau Demagogi Borjuasi?

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:27 WIB

Menakar Kepastian Hukum Investasi: Urgensi Rekonstruksi Eksekusi Putusan Arbitrase Asing dalam Sengketa Pertambangan PT ARA

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:27 WIB

Ketika Pertamax Naik, Buruh dan Ojol yang Pertama Kali Merasakan Sakitnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:00 WIB

Di Balik Gejolak Ekonomi: Kenyataan atau Perang Persepsi

Berita Terbaru