King Naga Angkat Bicara Terkait Adanya Guru di SMPN 1 Gunungkencana yang Diduga Sering Tak Laksanakan Tuga Mengajar

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO LEBAK – Terkait adanya salah satu Guru di SMP Negeri 1 Gunungkencana yang diduga sering tidak melaksanakan kewajibannya sebagai tenaga pengajar di kelas, dan bahkan diduga sudah berlangsung bertahun – tahun, membuat Ade Surnaga, atau yang biasa disapa King Naga, selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indinesia ( GMBI ) Distrik Lebak angkat bicara. Menurut dirinya hal itu tidak bisa dibenarkan, karena Guru di gajih oleh uang rakyat ( Negara/Red) dan itu harus bisa di kategorikan korupsi. Ungkap King Naga, saat di temui di kantornya pada 9/2/2026

Diduga Oknum Guru SMPN 1 Gunungkencana Sudah Bertahun - Tahun Tidak Laksanakan Mengajar di Kelas Tapi Teriama Gajih
Keterangan poto : SMPN 1 Gunungkencana kabupaten Lebak

“Jika memang ada guru atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melaksanakan tugasnya dengan di sengaja maka tentu iti sebuah pelanggaran berat, dan bisa dikategorikan korupsi,”Ujarnya

Masih kata, King Naga.Apalagi itu dilakukan bertahun – tahun, sedangkan tentu gajihnya masih terus diambil setiap bulannya. Nah tentu itu menjadi pertanyaan besar. Dan jika memang itu terjadi, saya mendesak kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak agar secepatnya mengambil tindakan,

Masih kata King Naga, dan pihak Dinas harus ssgera memanggil Kepala Sekolahnya, karen ini sungguh ironis, masa ada Guru di Sekolah jarang melaksanakan tugas nya, dan Kepala sekolah diam saja, kan Kepala Sekolah sebagi pimpinannya, jadi menurut saya ini harus di audit sekolah tersebut, jangan jangan – jangan ada main mata antara si Guru tersebut dengan Kepala Sekolah,”Pungkas Ade Surnaga yang biasa di sapa king naga

Sementara itu, Dodi Irawan, ST., M.Si. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, saat di konfirmasi terkait hal tersebut, melalui sabungan Whatsappnya mengatakan

” Haturnuhun (Terimakasih ) informasinya, kita croscek dan evaluasi apabila benar. Atuh lain tanya ka kepsek ( Kenapa ga ditanya ) apa tindakan kepsek sebagai pimpinan langsung.”Ujarnya

Masih kata, Dodi, Kunanon teu ngalaporkeun ka dinas ( Kenapa ga di laporin ke Dinas ),”Pungkasnya

Penulis : Rai Kusbini

Editor   : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Miliki Jiwa Leadership Yang Mumpuni : Dini Hipdiani Kembali Dipercaya Pimpin SMK PGRI Rangkasbitung Priode 2026 – 2030
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Sebut Rumah Sebagai Sekolah Pertama, Ini Pesan Sekkel Pakuhaji di Acara Kelulusan SDN 5
Yayasan Al Amanah Gelar Pelepasan Siswa, Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkelanjutan
Ini Pesan Kepsek SMK PGRI Rangkasbitung Buat 166 Peserta Didik yang Lulus di Tahun Ajaran 2025 – 2026
SMPN 2 Rangkasbitung Kirim Delapan Atlit Siswa Terbaik Ikuti POPDA Provinsi Banten Tahun 2026 : Ini Pesen Kepseknya
Ini Enam Pesan Kepala SMKN 2 Rangkasbitung bagi 452 Peserta Didik yang Lulus Tahun 2026
Siswa SMAN 2 Maja Borong Dua Emas dan Satu Perunggu di Ajang O2SN Kabupaten Lebak 2026
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:13 WIB

Miliki Jiwa Leadership Yang Mumpuni : Dini Hipdiani Kembali Dipercaya Pimpin SMK PGRI Rangkasbitung Priode 2026 – 2030

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:31 WIB

KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan

Senin, 22 Juni 2026 - 21:19 WIB

Sebut Rumah Sebagai Sekolah Pertama, Ini Pesan Sekkel Pakuhaji di Acara Kelulusan SDN 5

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:39 WIB

Yayasan Al Amanah Gelar Pelepasan Siswa, Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkelanjutan

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:26 WIB

Ini Pesan Kepsek SMK PGRI Rangkasbitung Buat 166 Peserta Didik yang Lulus di Tahun Ajaran 2025 – 2026

Berita Terbaru

Sekjen Matahukum Mukshin Nasir

Hukum dan Kriminal

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Rabu, 1 Jul 2026 - 17:23 WIB