Calistung Tak Dapat Jadikan Acuan Anak Masuk Sekolah Dasar, Begini Penjelasannya

Teras Media

- Penulis

Sabtu, 1 April 2023 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co, TANGERANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Edaran nomor 420/450/Disdik tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Fahrudin menyampaikan surat edaran ini ditujukan kepada pengawas satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan, dan seluruh kepala sekolah dasar se-Kabupaten Tangerang.

“Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal,” ungkapnya.

Dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tersebut, terdapat beberapa poin yang harus diselenggarakan pihak sekolah, seperti dalam pelaksanaan penguatan transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke sekolah dasar kelas awal.

Baca juga: Dugaan Pungli Program PIP Kembali Terjadi di Sekolah Lebak

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang juga meminta kepada sekolah dasar dan PAUD agar memastikan praktik, di antaranya:

1. Penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

2. Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.

3. Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 2, khusus SD dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru.

4. Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan Kelas 2 (dua) SD.

5.Satuan PAUD dan SD perlu melakukan persiapan agar pada tahun ajaran 2023/2024 bisa melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas pada poin 1 hingga 4.

“Karena memang, untuk jenjang TK dan PAUD adalah masa pengenalan sosial masyarakat,” ujarnya saat di konfirmasi.

Menurut Fahrudin, hal tersebut bisa dilakukan baik secara pribadi maupun keluarga. Karena hal ini adalah sebagai bentuk upaya penumbuhan kepercayaan diri dan karakter.

“Maka tidak ada tuntutan lulusannya dengan membaca, menulis dan menghitung (Calistung), maka ketika masuk kelas awal SD tidak ada keharusan untuk hal tersebut,”terangnya. (Rls/Ard)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati
Smata Institute Bedah Buku “Paradoks Desentralisasi”
Enam Siswa Paket B PKBM Sabakingkin Ikuti Tes Kemampuan Akademik
268 Siswa Kelas IX SMPN 5 Rangkasbitung Ikuti Tes Kemampuan Akademik
Kabid Diksus Dindikbud Banten Buka Langsung FLS2N Tingkat Kabupaten Lebak Tahun 2026
381 Siswa Kelas IX SMPN 1 Warunggunung Ikuti TKA, Pengganti Ujian Nasional
Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR
SMPN 1 Curugbitung Laksanakan Tes Kemampuan Akademik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:55 WIB

Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati

Minggu, 12 April 2026 - 10:04 WIB

Smata Institute Bedah Buku “Paradoks Desentralisasi”

Sabtu, 11 April 2026 - 13:07 WIB

Enam Siswa Paket B PKBM Sabakingkin Ikuti Tes Kemampuan Akademik

Jumat, 10 April 2026 - 21:05 WIB

268 Siswa Kelas IX SMPN 5 Rangkasbitung Ikuti Tes Kemampuan Akademik

Kamis, 9 April 2026 - 18:44 WIB

Kabid Diksus Dindikbud Banten Buka Langsung FLS2N Tingkat Kabupaten Lebak Tahun 2026

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB