Hanya di Lebak Panwascam Rangkap Jabatan, DPRD Reaksi Keras

Teras Media

- Penulis

Selasa, 10 Oktober 2023 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memberhentikan 23 orang anggota Panwascam, Selasa (10/10/2023)

i

Keterangan foto : Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memberhentikan 23 orang anggota Panwascam, Selasa (10/10/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co LEBAK – Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memberhentikan 23 orang anggota Panwascam. Mereka diduga rangkap jabatan jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini mengingat tahapan Pemilu semakin dekat, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat dengan totalitas dari sumber daya manusianya, “Bawaslu harus segera melakukan proses penggantian, karena kinerja mereka tidak akan bisa maksimal jika double job,” kata Musa, Senin (9/10) sore.

Diketahui, sebanyak 23 orang Panwascam kini rangkap jabatan karena dinyatakan lolos menjadi PPPK beberapa waktu lalu. Musa juga berencana akan melaporkan ke Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika proses pemberhentian tersebut tak juga dilakukan.

“Jika Bawaslu tak merespon, maka saya akan membuat laporan ke DKPP. Larangan Panwascam rangkap jabatan cukup jelas dalam Pasal 117 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,,” lanjut Musa.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak telah memberikan penjelasan kepada Bawaslu terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang rangkap jabatan sebagai pengawas Pemilu.

Dalam surat resmi yang dilayangkan kepada Bawaslu Lebak, BKPSDM menerangkan bahwa PPPK yang rangkap jabatan sebagai pengawas Pemilu berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan yang harus dijalankan sesuai dengan jabatannya sebagai PPPK.

Selain itu, PPPK juga telah terikat pada perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian yang didalamnya antara lain berisi target kinerja yang diharapkan dari PPPK yang bersangkutan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

SOKSI Hidupkan Kembali Program P2KB untuk Perkuat Kaderisasi Jelang Pemilu 2029
Izin Dicabut tapi Tetap Beroperasi, Kejagung Bongkar Rekayasa Dokumen Ekspor PT AKT
52 Penerbangan Terdampak Gangguan Sinyal, DPR: Bahaya Fatal Ancam Keselamatan
Wacana Sanksi Blacklist dan Pembatasan Uang Tunai, Doli: Demi Pemilu Berintegritas
Pasokan Ikan Nasional Terancam, Firman Soebagyo Dorong Solusi Pemerintah
Ngerih Bener, PAN Banten Bidik Tiga Besar Pemilu 2029
Arif Rahman: Konsolidasi Kunci Kesiapan NasDem Hadapi Dinamika Politik
Sari Yuliati Serahkan PIP di Mataram: Semua Anak Berhak Masa Depan Cerah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:39 WIB

SOKSI Hidupkan Kembali Program P2KB untuk Perkuat Kaderisasi Jelang Pemilu 2029

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Izin Dicabut tapi Tetap Beroperasi, Kejagung Bongkar Rekayasa Dokumen Ekspor PT AKT

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:26 WIB

52 Penerbangan Terdampak Gangguan Sinyal, DPR: Bahaya Fatal Ancam Keselamatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:30 WIB

Wacana Sanksi Blacklist dan Pembatasan Uang Tunai, Doli: Demi Pemilu Berintegritas

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:16 WIB

Pasokan Ikan Nasional Terancam, Firman Soebagyo Dorong Solusi Pemerintah

Berita Terbaru