Kebijakan Amnesti dan Abolisi Bisa Sebabkan Jurang Dalam Antara Prabowo dan Jokowi

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies, Peneliti American Global University Dr Jerry Massie, Selasa (4/2/2025)

i

Keterangan foto : Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies, Peneliti American Global University Dr Jerry Massie, Selasa (4/2/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi mantan menteri perdagangan Tom Lembong merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut sangat berani dan spektakuler dari Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Politik, Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, Jumat (1/8/2025) di Jakarta.

“Saya pikir langkah berani dan spektakuler dari Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong yang didakwa atas kasus impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan di era Presiden Prabowo. Bahkan Prabowo juga memberikan amnesti pengampunan hukuman terhadap Hasto Kristianto dalam kasus suap Harun Masiku,” kata Pengamat Politik, Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie.

Dijelaskan Jerry, langkah ini sudah tepat mengingat kasus Tom dan Hasto tak ada kaitannya dengan Prabowo tapi ini berkaitan dengan Jokowi. Kata Jerry, Dengan dibebaskannya Hasto dan Tom maka akan ada jurang yang dalam antara Prabowo dan Jokowi.

“Saya kira ini bagian dendam Jokowi kepada Tom dan Hasto. Dan Mega sudah memerintahkan kadernya mendukung Prabowo tandanya PDIP akan merapat ke istana. Isu pemakzulan yang berhembus saya kira bakal digulirkan,” sebut Jerry.

Sebelumnya Prabowo sudah menghentikan dan menghapus sejumlaj kebijakan Jokowi seperti Ekspor pasir laut, pagar laut di Tangerang, ekspolitasi Pulau Raja Ampat, menghentikan impor beras, baru menghentikan IKN, membebaskan sejumpah aktivis yang ditahan di era Jokowi seperti Syaganda Nainggolan dan Hidayat.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jalin Sinergi dengan PCNU, PKB Lebak Dorong Pembangunan yang Berpihak pada Rakyat
Anton Suratto Perbaiki Jembatan Gantung dan Tanam Pohon
48 Menteri, 58 Wamen, Kinerja Kabinet Prabowo Disorot
TB Hasanuddin Soroti Hibah Kapal Induk Italia, Minta Pemerintah Libatkan DPR Sejak Awal dan Hitung Beban Anggaran TNI
Apresiasi Kemnaker, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Ingatkan Serapan Magang Masih 30 Persen
Yahya Zaini Pertanyakan Serapan Anggaran hingga Ribuan Temuan di Kementerian Kesehatan
FORMAPPI: UU P2SK Diduga Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Golkar Sorong Selatan Siap Gelar Musda VI, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Jalin Sinergi dengan PCNU, PKB Lebak Dorong Pembangunan yang Berpihak pada Rakyat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Anton Suratto Perbaiki Jembatan Gantung dan Tanam Pohon

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:36 WIB

48 Menteri, 58 Wamen, Kinerja Kabinet Prabowo Disorot

Senin, 20 Juli 2026 - 20:04 WIB

TB Hasanuddin Soroti Hibah Kapal Induk Italia, Minta Pemerintah Libatkan DPR Sejak Awal dan Hitung Beban Anggaran TNI

Senin, 20 Juli 2026 - 19:30 WIB

Apresiasi Kemnaker, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Ingatkan Serapan Magang Masih 30 Persen

Berita Terbaru