Eks Kcp Bank BJB Cabang Soreang Dibui 5,6 Tahun Penjara

Teras Media

- Penulis

Rabu, 10 Mei 2023 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atau Tim JPU Kejari Kabupaten Bandung menuntut Achmad Majudin Syam Pradipta, S.E/ACM M. Syam Pradipta S. S.E Bin Cucu Ahmad dituntut Pidana Penjara selama 5 dan tahun 6 bulan, Rabu (10/5/2023)

i

Keterangan foto : Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atau Tim JPU Kejari Kabupaten Bandung menuntut Achmad Majudin Syam Pradipta, S.E/ACM M. Syam Pradipta S. S.E Bin Cucu Ahmad dituntut Pidana Penjara selama 5 dan tahun 6 bulan, Rabu (10/5/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bandung – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atau Tim JPU Kejari Kabupaten Bandung menuntut Achmad Majudin Syam Pradipta, S.E/ACM M. Syam Pradipta S. S.E Bin Cucu Ahmad dituntut Pidana Penjara selama 5 dan tahun 6 bulan.

Dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 tersebut, Terdakwa juga dituntut agar dipidana denda sebesar 250 juta rupiah subsidair 4 bulan kurungan.

Selain itu mantan Kepala Kcp Bank BJB Pangalengan Cabang Soreang dituntut membayar Uang Pengganti sebesar 334 juta rupiah. Bila tidak dibayar, kepada Terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun. Tuntutan yang dikenakan kepada Terdakwa adalah sesuai dengan Dakwaan Primair.

Kepala Seksi Intelije Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah  memaparkan amar tuntutan yang Menyatakan Terdakwa Achmad Majudin Syam Pradipta, S.E/ACM M. Syam Pradipta S. S.E Bin Cucu Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair,” ucap Mumuh.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Ahmad Majudin Syam Pradipta, S.E/ACM M. Syam Pradipta, S.E Bin Cucu Ahmad dengan menjatuhkan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” tambah Mumuh lagi.

Dikatakan Mumuh, menghukum terdakwa Achmad Majudin Syam Pradipta, S.E/ACM M. Syam Pradipta S. S.E Bin Cucu Ahmad untuk membayar denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidiair 4 (empat) bulan kurungan. Menurut Mumuh, menghukum Terdakwa Achmad Majudin Syam Pradipta, S.E/ACM M. Syam Majudin Pradipta, S.E Bin Cucu Ahmad untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp334.780.000,00 ( tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam
waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Membebankan terdakwa Achmad Majudin Syam Pradipta, S.E/ACM Syam Pradipta S. S.E Bin Cucu Ahmad untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah),” papar Mumuh Ardiansyah.

Dalam perkara tersebut terdapat tak kurang dari 53 barang bukti yang akan dikembalikan kepada para pihak sesuai tujuannya menurut Surat Tuntutan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 dengan Agenda Pembelaan/Pledoi dari Terdakwa atau Penasehat Hukumnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit
Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar
DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD
Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Pasang Tiang di Tanah Warga Sembarangan, Fiber Net Dituduh Melawan Hukum
Wali Kota Bogor Dianggap Abai: Penataan PKL Hanya Jadi Proyek Gusur Rezeki
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:21 WIB

Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit

Senin, 20 April 2026 - 09:11 WIB

Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar

Minggu, 19 April 2026 - 11:15 WIB

DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD

Minggu, 19 April 2026 - 00:28 WIB

Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran

Sabtu, 18 April 2026 - 23:29 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI

Berita Terbaru