Kue Ape Jajanan Tradisional Yang Masih Eksis

Teras Media

- Penulis

Minggu, 2 Oktober 2022 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co, TANGERANG – Kelezatan kue atau jajanan tradisional memang tak perlu diragukan lagi, salah satunya kue ape. Siapa sangka jika kuliner yang kerap dijajakan dengan gerobak ini masih eksis sampai sekarang, rasa kue tradisional Betawi ini gurih dan manis menggoda setiap orang.

Sekilas tampilan dari kue ape mirip dengan kue serabi, berwarna hijau, tapi bedanya serabi berbentuk bundar dengan keseluruhan bagiannya lebih tebal dan berisi, sementara kue ape justru pinggirannya sangat tipis, hanya bagian tengahnya yang tebal.

Baca juga : Kue Pukis Kekinian di Sepatan Berasa Bangeut Lembutnya di Lidah

Sekadar informasi, bahwa dulu kue ape berwarna putih dan tidak diberi campuran, namun seiring berjalannya waktu, kini kue ape justru identik dengan warna hijaunya.

Banyak pedagang kue ape yang mulai berinovasi agar kue ape tetap laris peminat, mulai dengan menambahkan warna seperti hijau, merah muda hingga ungu, atau diberi topping. Selain itu, kue ape sekarang diberi toping berupa meses dan keju yang akan membuat rasanya lebih mantap.

Tepatnya didepan SMKN 2 Jalan Raya Mauk KM 12, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, sebuah gerobak ramai dikunjungi pembeli.

Sang pedagang, Bang Jiung mengatakan, jika pembeli jajanan khas Betawi ini tak hanya orang tua tapi juga anak-anak.

“Biasanya para pembeli dari anak muda, anak sekolah kalau gak libur, ibu-ibu, dan bapak-bapak biasa beli untuk menemani secangkir kopinya, kue ape dijual dengan harga Rp 1.000/satuan,” ucap Bang Jiung kepada wartawan, Minggu (2/10/2022).

Baca juga : Makan di Saung Lesehan Teh Nina Bikin Betah dan Mau nya Nambah Terus

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa adonan kue ape dibuatnya di rumah, bahannya antara lain tepung beras, sari pandan, vanili, santan, gula putih, dan susu yang dicampur air hingga menghasilkan adonan cair, lalu disimpan dalam wadah, kemudian adonan dituang kedalam wajan kecil dan diratakan bagian pinggirnya, selanjutnya wajan ditutup dan didiamkan selama beberapa menit hingga pinggirannya berwarna kecoklatan, setelah matang kue ape bisa langsung diangkat dan dibungkus.

Semoga Jajanan tradisional khas Betawi semakin laris, dan terus melegendaris.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama
Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Bupati dan Kapolres Menolak, Arema vs Persebaya Hampir Pasti Batal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:19 WIB

Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB