Tokoh Masyarakat Minta Pj Wali Kota Tangerang Dari Pejabat Lokal

Teras Media

- Penulis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Kota Tangerang – Merujuk pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 9 secara narasi memberikan ruang pejabat lokal lebih besar menempati posisi sebagai PJ Walikota.

Untuk itu salah satu tokoh masyarakat meminta PJ Wali Kota Tangerang dari pejabat lokal. Pasalnya, masa bakti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang didampingi wakilnya Sachrudin akan berakhir pada 2 Desember 2023 setelah menjabat 2 periode.

Sekretaris Poros Tangerang Solid (PORTAS) Amirudin, mendorong DPRD Kota Tangerang mengusulkan tiga nama Penjabat (PJ) Walikota Tangerang dari Pejabat lokal.

Menurut aktivis yang akrab disapa Goprak ini menyebut, pejabat lokal lebih elegan dan diyakininya memahami kultur masyarakat Kota Tangerang dan dapat melanjutkan pembangunan yang sudah dilakukan pemimpin sebelumnya.

Dirinya juga meyakini pejabat lokal dipastikan dapat memahami adat dan budaya warga Kota Tangerang serta dapat membangun masyarakat Kota Tangerang yang lebih sejahtera.

“Kita sebagai warga Kota Tangerang meminta PJ Wali Kota Tangerang nanti pejabat lokal saja. Bisa dipastikan mengerti masyarakat Kota Tangerang dan dapat meneruskan pembangunan yang mensejahterakan masyarakatnya,” ujar Goprak, Senin (2/10).

Merujuk Permendagri diatas, ia juga mengharapkan sosok PJ Walikota Tangerang nantinya bukan merupakan orang titipan dari pemerintah pusat.

“Sesuai aturan Permendagri No. 4 Tahun 2023 tertuang pada Pasal 9 secara narasi pejabat lokal diberikan ruang lebih besar untuk posisi PJ Walikota,” harapnya

Dijelaskan bahwa, komposisi usulan calon PJ Walikota dalam Permendagri tersebut, memberikan ruang sebanyak enam kandidat dari daerah, yakni 3 calon nama dari DPRD Kota dan 3 calon nama dari Gubernur. Kemudian ada tiga calon nama dari Menteri.

Artinya, dalam aturan tersebut komposisi penjabat Walikota lebih besar dari usulan daerah. Maka, sebaiknya usulan dari daerah mendapat peluang lebih dominan untuk dikabulkan, bukan dari usulan menteri yang mewakili pemerintah pusat.

“Kita tidak ingin seperti Kabupaten Tangerang, tiba-tiba muncul yang dipilih seorang penjabat namanya asing ditelinga. Kita tidak mau terjadi di Kota Tangerang. Ini kan jadi tidak wajar kalau yang muncul nanti Pj Walikota adalah orang pusat,” jelasnya.

Lebih lanjut Goprak menjelaskan, mekanisme pembahasan yang tertuang pada Permendagri No 4 tahun 2023 tersebut, pada Pasal 10 telah detail mengatur. Hal yang menjadi kekhawatiran adalah pada Pasal 10 ayat 3 yang memberikan ruang Presiden untuk menentukan nama calon kepala daerah setelah digodok menjadi tiga nama. Dari narasinya, penjabat kepala daerah yang diusulkan dari daerahnya berpeluang kandas apabila Presiden mengusulkan calon Penjabat lain.

“Maka kita tekankan DPRD Kota Tangerang dan Gubenur Banten harus bersuara nyaring agar PJ Walikota Tangerang berasal dari lokal. Jangan diam dan pasrah saja,” ungkapnya.

Dirinya juga khawatir, apabila nantinya PJ Wali Kota Tangerang merupakan bukan pejabat lokal akan menggunakan kewenangannya melakukan politik praktis.

“Apalagi sebentar lagi dilaksanakan Pemilu baik pemilihan presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan calon Legislatif yang digelar pada Februari 2024 nanti,” imbuh Goprak.

Ia juga menekankan, apabila PJ Wali Kota nantinya merupakan sosok pejabat titipan pusat, pihaknya bersama elemen masyarakat Kota Tangerang akan melakukan penolakan dengan melakukan aksi.

“Kita tidak mau kota kita dipimpin sama orang yang tidak paham Kota Tangerang,” tegasnya.

Menurutnya, PJ Wali Kota Tangerang nantinya selayaknya merupakan sosok pejabat lokal. Sebab, akan lebih mudah menjalin komunikasi dengan baik bersama steakholder di Kota Tangerang maupun elemen masyarakat di Kota Tangerang.

“Banyak pejabat lokal yang memiliki sikap profesional dan dapat menjalin komunikasi dengan baik bersama steakholder maupun elemen masyarakat. Jadi tidak perlu diragukan,” tandasnya. (Yud)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang
CBA Soroti Utang PLN Tembus Rp804 T
Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh Tuntas, DPR Tunggu Surpres Presiden
SPPG Langkat: Yayasan dan BGN Sumut Sulit Dihubungi, Korban Kecelakaan Kerja Belum Terima Hak Santunan
Jaksa Agung: Kurban Sarana Pererat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial
Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A
Bantah Isu Digelapkan, Kejaksaan Agung Hancurkan Barang Bukti Palsu Milik Jimmy Sutopo
JAM INTEL dan KKP Bersinergi, Pastikan Pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Bebas Hambatan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:15 WIB

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:14 WIB

CBA Soroti Utang PLN Tembus Rp804 T

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:34 WIB

Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh Tuntas, DPR Tunggu Surpres Presiden

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:23 WIB

SPPG Langkat: Yayasan dan BGN Sumut Sulit Dihubungi, Korban Kecelakaan Kerja Belum Terima Hak Santunan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:22 WIB

Jaksa Agung: Kurban Sarana Pererat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru