Kajati Banten dan Polresta Serkot Sepakat Penghentian Kasus Muhyani

Teras Media

- Penulis

Sabtu, 16 Desember 2023 - 02:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Kajati Banten dan Polresta Serkot Sepakat Penghentian Kasus Muhyani

Terasmedia.co, Serang | Kapolresta Serkot Polda Banten Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K. dan Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Hengki Kurniawan, S.I.K., M.H., bersama Kajati Banten melaksanakan Konferensi pers terkait putusan bahwa Muhyani (58) kini memiliki kepastian tentang perkaranya di hentikan.

Jumat, 15/12/23, Perkara an MUHYANI (58), seorang peternak yang menikam Waldi pencuri kambing miliknya akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dikeluarkan Kajari setelah dilakukan ekspose (gelar perkara) di Kejati Banten, hal ini diungkapkan oleh Kejati Banten Dr. Didik

Ekspose dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua, S.H.,M.H., Hadir juga Kajari Serang Yusfidly, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang.

“Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani (58) selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,”jelasnya.

“Jadi pada hari ini Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Terdakwa Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan,” tutur Kejati Banten Didik Farkhan.

“Semua keputusan tentunya kami menyerahkan kepada Kejaksaan mari kita sama sama hormati dan patuhi keputusan ini” tutup Kapolresta Serkot Polda Banten Kombes Pol. Sofwan Hermanto.

(Ardi/rls).

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban
Beredar Rekaman Pungli di Parung, Pengamat: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan
Semangat Siliwangi: Alat Berat dan Personel Turun Tangan di Pandeglang
Prof Yusril Sebut Bukan Ranah Pidana, Kasus PT KSM Akhirnya Dihentikan
Sinergi TNI dan Rakyat, Pembangunan Infrastruktur di Pandeglang Mulus
Anton Suratto: Kehadiran SBY Adalah Inspirasi Abadi
MataHukum: Penghargaan Bupati Tangerang Berdiri di Atas Pelanggaran Perpres
GEBERBUMN: Jangan Banggakan Angka Pengangguran, Lihat Realitanya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:35 WIB

Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban

Senin, 4 Mei 2026 - 21:19 WIB

Beredar Rekaman Pungli di Parung, Pengamat: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:58 WIB

Semangat Siliwangi: Alat Berat dan Personel Turun Tangan di Pandeglang

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:21 WIB

Prof Yusril Sebut Bukan Ranah Pidana, Kasus PT KSM Akhirnya Dihentikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:30 WIB

Sinergi TNI dan Rakyat, Pembangunan Infrastruktur di Pandeglang Mulus

Berita Terbaru