Kasus Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Desa Jayasari Libatkan Mantan Bupati Lebak Memasuki Babak Baru

Teras Media

- Penulis

Selasa, 27 Februari 2024 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sidang di pengadilan Kasus Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Desa Jayasari Yang Melibatkan Mantan Bupati Lebak Memasuki Babak Baru, (Selasa, 27/2/2024)

i

Keterangan foto : Sidang di pengadilan Kasus Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Desa Jayasari Yang Melibatkan Mantan Bupati Lebak Memasuki Babak Baru, (Selasa, 27/2/2024)

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO LEBAK – Kasus pencaplokan tanah masyarakat Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak yang melibatkan nama mantan Bupati Lebak H. Mulyadi Jayabaya kini memasuki babak baru dengan mulai di sidangkannya kasus tersebut di Pengadilan Negeri ( PN ) Lebak dengan menghadirkan Tiga Terdawa yakni An Iyas dengan No registrasi 39/Pid.B/2024/PN Rkb, Juman 40/Pid.B/2024/PN Rkb, sanjaya 41/Pid.B/2024/PN Rkb. Namun hasil pantauan awak media dalam sidang pertama tersebut pihak JPU maupun Hakim tidah menghadirkan Nama Mulyadi Jayabaya, sebagai terlapor dari 15 warga Desa Jayasari pada April tahun 2021 lalu dengan nomor LP/B/67/III/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN.

Dalam sidang perdana tersebut Jaksa penuntut umum ( JPU ) membacakan dakwaan dihadapan tiga terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Sanjaya pada 26/2/2024

Namun dakwaan yang di bacakan oleh JPU tersebut mendapat respons monohok dari Kuasa Hukum Sanjaya. Ujang Kisasih S. H., karena menurutnya pihak JPU tidak memberikan salinan Berita Acara Pemeriksa’an ( BAP ) dakwa’an terhadap kliennya atau kuasa hukumnya

“Pada sidang pertama ini, kami tim kuasa hukum terdakwa belum menerima salinan surat dakwa’an dan berkas BAP Sanjaya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim,padahal salinan surat dakwa’an dan salinan BAP, tersebut sangat penting bagi kami, karena untuk mempelajari berkas tersebut secara utuh sesuai BAP, kalau gini kan bagaimana kami bisa melakukan pembela’an secara maksimal terhadap klien kami,”ujarnya.

Lebih lanjut Ujang Kosasih, mengatakan, jadi dalam sidang perdana ini kami hanya , bisa mengutip apa yang di bacakan JPU terkait dakwa’an terhadap klien kami

“Dalam tuntutannya yang si bacakan JPU, terdengar terkait jual-beli tanah dari warga jayasari kepada Mulyadi Jayabaya, melalui perantara Kepala Desa dan ketua RT setempat,”imbuh Ujang Kosasih.

“Bahkan di bacakan juga kerugian masyarakat jayasari hingga sepuluh miliar rupiah Rp,10.000.000.000′- jika itu benar yang saya dengar, bisa saja itu ranahnya perdata,”jelasnya.

Hal lain Ujang Kosasih menyampaikan akan mempelajari materi dakwaan terhadap kliennya dan akan menempuh langkah-langkah pembelaan yang maksimal terhadap kliennya.

“Terkait langkah apa kedepannya, yang jelas kami akan mencermati terlebih dulu materi dakwaan nya, jika sudah di berikan oleh pihak JPU, baru kami bisa menentukan langkah-langkah apa yang akan kami lakukan pembela’an terhadap klien kami, tunggu nanti sidang berikutnya tgl 14 Maret.” Pungkas Ujang Kosasih.

Laporan : RK

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Malam Anugerah Bergengsi, Jakpus Juara Lomba Film Pendek Jaga Desa Award
Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit
Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar
DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD
Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:50 WIB

Malam Anugerah Bergengsi, Jakpus Juara Lomba Film Pendek Jaga Desa Award

Senin, 20 April 2026 - 17:54 WIB

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 10:21 WIB

Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit

Senin, 20 April 2026 - 09:11 WIB

Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar

Minggu, 19 April 2026 - 11:15 WIB

DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD

Berita Terbaru

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berhasil meraih gelar Juara Favorit dalam kategori Lomba Film Pendek pada ajang bergengsi Jaga Desa Award 2026.

Hukum dan Kriminal

Malam Anugerah Bergengsi, Jakpus Juara Lomba Film Pendek Jaga Desa Award

Senin, 20 Apr 2026 - 22:50 WIB

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Apr 2026 - 17:54 WIB