Sewa Lahan Ilegal Bertahun-tahun, Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Kebocoran Anggaran Aset Pemda Bogor oleh PT PAS

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT PAS

i

PT PAS

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Cibinong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi menolak permohonan kelanjutan sewa lahan oleh PT Puri Amertha Sejahtera. Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya indikasi kebocoran anggaran daerah akibat pemanfaatan aset tanpa izin resmi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pihak Kejaksaan kini didorong untuk segera turun tangan mengusut tuntas potensi kerugian negara tersebut.

Berdasarkan surat pemberitahuan resmi nomor 500.17.2/1878-Bid.Aset, lahan yang dikuasai secara sepihak tersebut merupakan aset milik Pemkab Bogor seluas 11.193 M². Lahan yang berlokasi di Kp. Bojong Koneng, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong ini tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A.

Penolakan permohonan sewa baru ini didasari hasil investigasi lapangan yang mengungkap pelanggaran berat. Pihak perusahaan diketahui telah memanfaatkan lahan tersebut secara ilegal sebelum mengantongi dokumen perizinan dari pemerintah daerah. Tindakan ini melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dampak Penggunaan Aset dan Potensi Kerugian Daerah

Penguasaan lahan secara ilegal selama bertahun-tahun ini berdampak langsung pada terhambatnya optimalisasi aset daerah untuk kepentingan publik. Selain kehilangan kendali atas fisik tanahnya, Pemkab Bogor juga dirugikan secara finansial akibat dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi sewa.

Nilai kerugian daerah diperkirakan sangat besar mengingat luas lahan mencapai lebih dari 1,1 hektar dan berada di kawasan strategis Kecamatan Cibinong. Praktik penggunaan aset komersial tanpa kontribusi balik ke kas daerah ini memicu kritik tajam mengenai hilangnya potensi pemasukan negara yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur publik di Kabupaten Bogor.

Adiem Maliking dari Poros Intelektual Muda (PIM) menyebutkan penguasaan ilegal PT Puri Amertha Sejahtera atas lahan aset Pemkab Bogor akan kami laporkan ke pihak Kejaksaan.

Desakan Keterlibatan Kejaksaan Negeri dari Poros intelektual Muda Mengingat adanya unsur pemanfaatan aset negara tanpa hak yang berlangsung bertahun-tahun, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, didesak untuk segera melakukan penyelidikan.

Menurut PIM kejaksaan dipandang perlu bertindak guna menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara serta menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam pembiaran kasus ini.

“Segera kami akan buat laporan ke pihak Kejaksaan karena menurut kami sudah ada mens rea dan bukti kuat atas dugaan penguasaan ilegal aset Pemkab Bogor oleh PT PAS” ungkapnya via sambungan telepon, jum’at 19 Juni 2026.

Langkah hukum dari korps adhyaksa dinilai krusial agar aset daerah dapat dipulihkan secara hukum dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang memanfaatkan aset publik demi keuntungan pribadi.

Perintah Penghentian Total dan Pembongkaran

Merespons kebocoran anggaran yang berlarut-larut tersebut, Pemkab Bogor melayangkan instruksi keras kepada pimpinan PT Puri Amertha Sejahtera untuk segera menghentikan seluruh aktivitas operasional di lokasi tanpa penundaan. Pihak korporasi juga diwajibkan segera membongkar seluruh bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah.

Surat keputusan tertanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, dipastikan telah ditembuskan kepada jajaran pimpinan tinggi legislatif dan eksekutif daerah. Di antaranya adalah Bupati Bogor, Wakil Bupati Bogor, Sekretaris Daerah, serta Inspektur Kabupaten Bogor guna kepentingan audit pengawasan lanjutan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Desak Kejari Kota Bekasi Selidiki Pengadaan Timbangan Duduk Senilai Ratusan Juta
Jampidsus Tetapkan Pengendali Yayasan Mitra SPPG Tersangka Korupsi MBG
Pengacara: Penanganan Perkara di Polri Lambat, Rata-Rata 1–5 Tahun
Berusaha Melawan dengan Pisau, Residivis Curanmor di Sorong Dilumpuhkan Polisi
Kerugian Lebih Besar tapi Mangkrak, FPHI Tanya Kejagung soal Konsistensi ​
Residivis Curanmor Tangerang Ditangkap di Lebak, Polisi Buru Penadah
Matahukum: KPK Harus Periksa Total Pengadaan Batubara Di PLN EPI
Tiga Tersangka Ditangkap, BNN Kepri Sita Ratusan Vape Diduga Berisi Narkoba Jenis Etomidate
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:59 WIB

CBA Desak Kejari Kota Bekasi Selidiki Pengadaan Timbangan Duduk Senilai Ratusan Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:21 WIB

Sewa Lahan Ilegal Bertahun-tahun, Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Kebocoran Anggaran Aset Pemda Bogor oleh PT PAS

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:48 WIB

Jampidsus Tetapkan Pengendali Yayasan Mitra SPPG Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:32 WIB

Pengacara: Penanganan Perkara di Polri Lambat, Rata-Rata 1–5 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:44 WIB

Berusaha Melawan dengan Pisau, Residivis Curanmor di Sorong Dilumpuhkan Polisi

Berita Terbaru

Dewan Pimpinan Daerah Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa) Kota Depok bersama sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman Balai Kota Depok, Jumat (19/6/2026).

Nasional

BaraNusa Depok Sampaikan 14 Tuntutan dalam Aksi di Balai Kota

Jumat, 19 Jun 2026 - 18:49 WIB

Nasional

Pemprov DKI Jakarta Bangun JPO GOR Ciracas

Jumat, 19 Jun 2026 - 16:38 WIB