Pengamat : Percayakan Pada Polri Peristiwa Apartemen Teluk Intan Penjaringan

Teras Media

- Penulis

Selasa, 12 Maret 2024 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Robert Siagian yang juga pekerja pemerhati sosial kemsayarakatan, Selasa, Selasa (12/3/2024)

i

Keterangan foto : Robert Siagian yang juga pekerja pemerhati sosial kemsayarakatan, Selasa, Selasa (12/3/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tewasnya 1 keluarga meninggal dunia karena melompat dari lantai 22 sebuah apetemen di Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (9/3/2024) masih dalam penyidikan Polri.

Para korban suami dan istri EA (51) dan AL (52) serta dua anaknya JIL (15) dan JW (13) yang diduga tewas bunuh diri banyak spekulasi pendapat dari beberapa pengamat.

“Silahkan saja pengamat memberikan dugaan atau pemikiran penyebab kematiannya. Mungkin itu bisa membantu polri terhadap pengungkapan kasus tersebut,” ujar Robert Siagian yang juga pekerja pemerhati sosial kemsayarakatan, Selasa, Selasa (12/3/2024).

Namun, katanya harus diingat, polisi masih mendalami penyabab peristiwa itu, jangan sampai pendapat para pengamat mengkaburkan penyidikan. “Peryataan pengamat bisa saja mengkaburkan penyidikan, sebab bila terjadi ada indikasi pembunuhan yang disebabkan faktor lain maka pelakunya bisa menghelak/kabur menghilangkan jejak.” ungkapnya.

Menurutnya, sebaiknya para pengamat memberikan ruang pada pihak kepolisian untuk bekerja sehingga mendapatkan titik terang.

“Dengan keprofesionalan polri pasti terungkap apa penyebab peristiwa kematian 1 keluarga itu,” tandasnya.

Sekertaris GPM (Gerakan Pemuda Marhaenis) Jakarta itu juga mempercayakan pada polri dan ia pun yakin dalam waktu dekat polri bisa menyimpulkan apa penyebabnya.

“Yakinlah pada penyidikan polri, pasti terungkap” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Putusan Inkrah Diabaikan, Negara Di Mana?
Ilusi Pembatasan dan Legitimasi Eksploitasi Sistematis
Catatan Keras dari Jantung Patung Tani, 1 Mei 2026
Peradilan Militer Dalam Negara Hukum: Tanggapan Atas Pandangan Prof Jimly Asshidfiqie
Militansi Berbasis Keahlian, Perkuat LKS Pripartit Untuk Hubungan Industrial yang Adil
Pulang ke Rumah Sendiri: Gestur Politik Kebangsaan Andra Soni – PKB
Abdul Fickar Hadjar: KUHP Baru Berlaku Tiga Tahun Setelah Disahkan
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, PROJO: Uang Rakyat Wajib Kembali
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:54 WIB

Putusan Inkrah Diabaikan, Negara Di Mana?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:06 WIB

Ilusi Pembatasan dan Legitimasi Eksploitasi Sistematis

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:33 WIB

Catatan Keras dari Jantung Patung Tani, 1 Mei 2026

Minggu, 19 April 2026 - 08:37 WIB

Peradilan Militer Dalam Negara Hukum: Tanggapan Atas Pandangan Prof Jimly Asshidfiqie

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:30 WIB

Militansi Berbasis Keahlian, Perkuat LKS Pripartit Untuk Hubungan Industrial yang Adil

Berita Terbaru