Hasil Keputusan MK: Wahyu Cakraningrat Memilih Prabowo!

Teras Media

- Penulis

Selasa, 23 April 2024 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Revitriyoso Husodo / Budayawan, Ketua Umum GERAK 08, 23 April 2024.

i

Oleh Revitriyoso Husodo / Budayawan, Ketua Umum GERAK 08, 23 April 2024.

Ikuti kami di Google News

Jakarta – Nilai-nilai luhur bangsa Indonesia bersumber dari beberapa bentuk hasil budaya. Ajaran nilai-nilai etika dalam sistem bermasyarakat tradisi Jawa dapat merembesi kesadaran masyarakat melalui pesan lakon dan tokoh-tokoh dalam pertunjukan wayang, termasuk ‘konvensi’ baik-buruk dalam menentukan pemilihan seorang pemimpin dalam lakon Wahyu Cakraningrat.

Barang siapa terpilih oleh Wahyu Cakraningrat, siapapun dengan cara apapun akan gagal untuk merebut keterpilihan dari yang ‘ketiban’ Wahyu Cakraningrat. Dalam sistem negara demokrasi hal ini semakna dengan ungkapan dalam bahasa Latin “Vox Populi Vox Dei”, atau suara rakyat adalah suara Tuhan.

Wahyu Cakraningrat

Wahyu Cakraningrat terdiri dari dua suku kata wahyu dan cakranigrat. Wahyu bermakna sebagai sebuah bentuk kekuatan penentu tidak hanya sekedar keyakinan akan keterpilihan, namun lahir dari nalar logika dalam dunia politik. Sedangkan Cakra semacam roda yang bersifat dinamis, tidak statis, selalu berubah. Tidak seperti alur cerita dan tokoh dalam kebanyakan film-film India klasik, baik-jahat sejak awal hingga akhir cerita. Bisa saja tokoh jahat, setelah melalui tempaan dialektika pertempuran yang Panjang dan melelahkan, secara kualitatif berubah menjadi baik dan ‘ketiban pulung’ Wahyu Cakraningrat.

Hakekat Wahyu Cakraningrat dalam pemahaman Jawa adalah ‘Roh Sakti’ yang menjadi kontrol sosial dalam memilih pemimpin. Roh sakti tersebut dapat dimaknai sebagai kriteri-kriteria kualitas individu yang menjadikan “kurungan kencana” (jasad emas) atau sang kandidat tak terkalahkan dalam pertempuran perebutan kekuasaan dikarenakan oleh jiwa yang terbebas dari tiga sifat buruk manusia dan memiliki tiga kualitas tinggi moral.

Tiga kualitas buruk penguasa yang tidak disukai oleh rakyatnya sebagai konstituennya tersebut adalah pertama, sifat merehkan orang lain (Sopo siro sopo ingsun). Seperti tokoh pewayangan Ratu Samba Wisnubrata dan Sarjakusuma yang setelah memiliki Wahyu Cakraningrat menjadi sombong dan meremehkan orang lain (adigang, adigung, adiguna). Karenanya kemudian “Wahyu” menghilang menuju’ wadah’ yang lain, Abimanyu.

Kedua, sifat pemimpin yang suka berbohong dan mengingkari janjinya sendiri. Sifat ini tentu akan menghilangkan kepercayaan dari para pendukungnya (distrust). Ketiga, sifat mudah tergoda sehingga menjadi subyektif dan double standard. Banyak tokoh yang awalnya bersifat baik, namun sangat sedikit dari mereka ketika kekuatan telah dimiliki tetap konsisten. Jika tidak dilambari tiga kualitas baik, kesaktian yang dimiliki dapat merubah sifat seseorang dari baik menjadi buruk, kekuasaan memang cenderung koruptif (Power tend to corrupt).

Bahkan seorang Abimanyu pun dapat berbuat takabur dan goyah iman ketika meraih kekuatan ‘Roh Sakti’.
Sebaliknya, Wahyu Cakraningrat akan memilih pemimpin yang memiliki tiga kualitas tinggi moral yaitu, tahan godaan, berbudi luhur, dan kepekaan sosial tinggi.

Kritetia-kriteria yang tersebut di atas cocok dengan karakter dan sifat dari capres nomor urut dua, Pak Prabowo Subianto. Sepertinya dalam Pilpres 2024, wahyu Cakraningrat manjing kepada sosok Bapak Prabowo Subianto. Beliau yang sebelumnya terkesan gampang terpancing emosi tetapi pada pilpres kali ini berubah menjadi sosok yang teduh dan banyak mengalah dalam debat publik untuk mengutamakan persatuan, berpikir dan bertindak untuk kemajuan negara di dalam negeri maupun di kancah geopolitik dunia serta berupaya mengangkat solusi bagi permasalahan wong cilik melalui program hilirisasinya dan program makan siang gratis.

Pilpres Dan Mahkamah Konstitusi
Dalam Pilpres 2024 terdapat tiga pasangan calon yang dimenangkan oleh paslon nomor urut 02 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan jumlah dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,58% dari total suara sah sebanyak 164.227.475 di 38 provinsi serta di 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Sebuah pesta demokrasi terbesar di dunia yang tidak hanya menggunakan kertas suara dan paku untuk mencoblos, namun juga melibatkan harapan rakyat untuk dapat memilih pemimpin yang terbaik, yang memiliki kualitas-kualitas untuk mendapatkan Wahyu Cakraningrat.

Dalam perjalanan waktu, pihak paslon nomor urut 01 dan nomor urut 03 merasa tidak puas karena hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum merupakan hasil kecurangan. Maka mereka mengadu kepada Mahkamah Konstitusi. Permohonan mereka berupa PHPU Pilpres 2024 tersebut telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Namun setelah melalui rangkaian siding yang cermat pihak Majelis Hukum Konstitusi yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo pada hari Senin (22/4/2024) di ruang sidang Pleno Gedung 1 MK, jakarta menyatakan dalil-dali perkara Nomor 2/PHPPRES-XXII/2024 tidak beralasan menurut hukum.

Seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ditolak. Sekali lagi kebenaran telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi yang mulia bahwa suara rakyat sebagai wahyu Cakraningrat menunjukkan kesaktiannya.

Kami dari organisasi relawan GERAK 08 bersyukur dan yakin bahwa Wahyu Kuncaraningrat telah memilih pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk memimpin bangsa Indonesia lima tahun ke depan untuk meraih cita-cita bangsa yang sejahtera, maju dan bermartabat atau Indonesia Emas.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Militansi Berbasis Keahlian, Perkuat LKS Pripartit Untuk Hubungan Industrial yang Adil
Pulang ke Rumah Sendiri: Gestur Politik Kebangsaan Andra Soni – PKB
Abdul Fickar Hadjar: KUHP Baru Berlaku Tiga Tahun Setelah Disahkan
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, PROJO: Uang Rakyat Wajib Kembali
IPW Harus Netral dalam Mengevaluasi Pelaku Tambang Nikel
Ketika Upah Lokal Dipakai untuk Menjarah Nilai Global
Kedaulatan Bukan untuk Dititipkan, Pilkada Langsung Adalah Keharusan Sejarah
Perjuangan Hakim Ad Hoc Harus Berjalan Seiring Perlindungan Buruh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:30 WIB

Militansi Berbasis Keahlian, Perkuat LKS Pripartit Untuk Hubungan Industrial yang Adil

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:18 WIB

Pulang ke Rumah Sendiri: Gestur Politik Kebangsaan Andra Soni – PKB

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:19 WIB

Abdul Fickar Hadjar: KUHP Baru Berlaku Tiga Tahun Setelah Disahkan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:45 WIB

Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, PROJO: Uang Rakyat Wajib Kembali

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:50 WIB

IPW Harus Netral dalam Mengevaluasi Pelaku Tambang Nikel

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB