Lembaga Advokat Konsumen DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen. kasus 109 Ton Emas Antam

Teras Media

- Penulis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Direktur LBH Jakarta, Zentoni, Senin (29/1/2024)

i

Keterangan foto : Direktur LBH Jakarta, Zentoni, Senin (29/1/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Terhitung mulai hari Kamis, tanggal 06 Juni 2022 Pukul 10.00 WIB, Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Kasus 109 Ton Emas Antam. Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian emas Antam periode 2010-2022.

Menurut Zentoni kasus 109 ton emas Antam ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

“hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, ” Kata Zentoni, Minggu (8/6/2024)

“hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, ” tambah Zentoni.

Untuk itu LAK DKI Jakarta menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen pembeli emas Antam periode 2010-2022 agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka yang beralamat di LEMBAGA ADVOKASI KONSUMEN DKI JAKARTA Gedung Tranka Lt. 3 Jl. Raya Pasar Minggu KM. 17.5 No. 17, Jakarta 12520 HP/WA. 081317422079.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak PK, Rossina Boekorsyom Resmi Pemilik Sah Lahan Sengketa di Sorong
Kasus Korupsi Seragam DPRPBD Rugikan Negara Rp715 Juta, Enam Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Aroma Amis Pengadaan, Mahasiswa Siap Lapor Kejaksaan dan Demo BGN
CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka, Kasus PLN Suralaya Rp219 Miliar
Kasus Migas Bekasi Naik Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp278 Miliar
Kejanggalan Proyek DLH Provinsi DKI, CBA Desak Kejati Selidiki Administrasi Lelang
Prof Yusril Sebut Bukan Ranah Pidana, Kasus PT KSM Akhirnya Dihentikan
Kejati Sumsel Sita Mesin Batching Plant Milik PT KMM
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 15:13 WIB

Mahkamah Agung Tolak PK, Rossina Boekorsyom Resmi Pemilik Sah Lahan Sengketa di Sorong

Senin, 4 Mei 2026 - 10:53 WIB

Kasus Korupsi Seragam DPRPBD Rugikan Negara Rp715 Juta, Enam Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:55 WIB

Aroma Amis Pengadaan, Mahasiswa Siap Lapor Kejaksaan dan Demo BGN

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:09 WIB

CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka, Kasus PLN Suralaya Rp219 Miliar

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

Kasus Migas Bekasi Naik Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp278 Miliar

Berita Terbaru

Opini

Putusan Inkrah Diabaikan, Negara Di Mana?

Senin, 4 Mei 2026 - 14:54 WIB