Paslon Pilkada Serentak 2024 Wajib Penuhi Syarat, Bawaslu Ingatkan KPU Lebak: Meloloskan Calon yang TMS Bisa Dipidana

Teras Media

- Penulis

Senin, 9 September 2024 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Firman Kiki, (Senin, 9/9/2024)

i

Keterangan foto : Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Firman Kiki, (Senin, 9/9/2024)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Lebak | Paslon Pilkada Serentak 2024 Wajib Penuhi Syarat, Bawaslu Ingatkan KPU Lebak: Meloloskan Calon yang TMS Bisa Dipidana

Meloloskan calon yang belum memenuhi syarat (BMS) dalam Pilkada Serentak 2024, bisa dikenakan sanksi pidana.

Demikian disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Firman Kiki.

“Kami dari Bawaslu, terus melakukan koordinasi secara intens dengan KPU Lebak,” ujar Firman, Minggu 8 September 2024.

Firman juga menyampaikan, bahwa pihaknya terus mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak agar berhati-hati dalam meloloskan calon Bupati dan wakil Bupati Lebak.

Pasalnya, lanjut Komisioner Bawaslu Lebak ini, bilamana para calon Bupati maupun wakil Bupati yang BMS diloloskan, sanksi pidana menanti.

“Belum memenuhi syarat atau BMS itu, artinya calaon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat atau TMS,” tanda Firman.

Karenanya, sambung Firman, pihak Bawaslu Lebak terus melakukan pemantauan dan mengingatkan KPU.

Bila KPU Lebak ceroboh dan meloloskan calon yang BMS atau TMS, itu sudah masuk kategori pelanggaran berat.

“Sangat jelas, jika KPU sengaja atau tidak disengaja, meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat bisa masuk pelanggaran berat,” terang Firman.

Bahkan, tambahnya, bisa masuk ranah pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Firman juga menjelaskan, bahwa hal tersebut termaktub dalam Pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Disebutkan bahwa, setiap orang yang karena jabatannya sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati. wakil bupati, dan walikota, wakil wali kota atau meloloskan calon dan atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 96 baulan dan denda paling sedikit 36 juta rupiah dan paling banyak 96 juta rupiah,” terangnya.

Lanjut Firman, Bawaslu Lebak mengimbau untuk seluruh para calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2024 harus benar-benar memperhatikan syarat pencalonan.

“Hal ini sangat penting, agar tidak merugikan mereka sendiri, dengan tidak ditetapkan sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2024,” tutur Firman.

“Kami dari Bawaslu ditahap pencalonan, para calon yang tidak memenuhi syarat harus segera di sikapi oleh KPU Kabupaten Lebak,” imbuhnya.

Ditegaskan Firman, bagaimanapun para calon, harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh aturan perundang-undangan atau PKPU.

“Selain Bawaslu, kami mengajak masyarakat juga ikut andil aktif melakukan pengawasan, sehingga bisa menciptakan demokrasi yang berkualitas di Pilkada Lebak 2024 ini,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jerry Massie: Menpar Widiyanti Tak Kuasai Materi, Harus Segera Dicopot
Revitriyoso Husodo Tanggapi Pernyataan Jusuf Kalla soal Subsidi BBM
Tanggapi Isu Kekacauan, Ketum Projo: Rakyat Cerdas, Tak Mudah Diadu Domba
Waketum PKB Rano Alfath Condong ke Nawawi, Akankah Kembali Pimpin DPC Pandeglang?
Perang Iran dan Ilusi Kemenangan di Era Global
Kronologi Lengkap: Dari Musibah Ambruk Hingga Dugaan Perampasan Hak
Dari 4 ke 7 Kursi, PKB Lebak Tancap Gas di Muscab 2026
David Pajung: Ajakan Syaiful Muzani Menjatuhkan Prabowo Adalah Opini Jalanan, Bukan Gagasan Akademis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 19:34 WIB

Jerry Massie: Menpar Widiyanti Tak Kuasai Materi, Harus Segera Dicopot

Kamis, 9 April 2026 - 10:51 WIB

Revitriyoso Husodo Tanggapi Pernyataan Jusuf Kalla soal Subsidi BBM

Rabu, 8 April 2026 - 20:51 WIB

Tanggapi Isu Kekacauan, Ketum Projo: Rakyat Cerdas, Tak Mudah Diadu Domba

Selasa, 7 April 2026 - 23:43 WIB

Waketum PKB Rano Alfath Condong ke Nawawi, Akankah Kembali Pimpin DPC Pandeglang?

Selasa, 7 April 2026 - 19:37 WIB

Perang Iran dan Ilusi Kemenangan di Era Global

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB