Pemakzulan Gibran Digulirkan AHY, Puan dan Anies Berpotensi Gantikan Gibran

Teras Media

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Desakan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali menguat. Hal tersebut terlihat dari berbagai sorotan publik terhadap kapasitas, kapabilitas, dan yang ditunjukkan wapres.

Pernyataan itu ditegaskan Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie. Menurut Jerry, ada sejumlah alasan serius yang mendorong purnawirawan TNI mengirim surat kepada DPR dan MPR untuk meminta pemakzulan Gibran.

Dugaan pelanggaran konstitusi, kata Jerry, menjadi dasar paling kuat dalam desakan tersebut.

“Ini bukan isu sembarangan. Ada pelanggaran serius terhadap konstitusi yang jadi sorotan. Dari dugaan rekayasa hukum hingga kontroversi akun-akun digital yang menyerang lawan politik,” kata Jerry, Sabtu, 7 Juni 2025.

Ia juga menyoroti rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ditunjukkan Gibran. Menurut dia, menjadi faktor tambahan dalam wacana pemakzulan.

“Kualitas kepemimpinan dan kapasitas SDM Gibran menjadi kekhawatiran sebagian kalangan. Ini memperkuat alasan politis dan moral untuk dilengserkan,” ucap Jerry menjelaskan.

“PDIP punya kekuatan besar di parlemen. Jika mereka mengambil langkah tegas, ini bisa menjadi momen PDIP menunjukkan taringnya,” tutur Jerry.

Tak hanya PDIP, menurut Jerry, sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih juga mulai membuka ruang untuk mengkaji pemakzulan.

Dalam skenario politik yang berkembang, Jerry melihat kemungkinan Gibran akan “dikirim” ke Ibu Kota Negara (IKN) untuk peran seremoni, sementara tugas kenegaraan seperti menjamu tamu negara bisa dialihkan ke tokoh lain.

“Saya melihat nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mulai disebut-sebut. Bahkan Puan Maharani, Ketua DPR saat ini, berpeluang besar jika proses politik mengarah ke sana,” ungkapnya.

Adapun pemakzulan seorang wakil presiden harus melalui mekanisme konstitusional sesuai Pasal 7A UUD 1945.

Di dalamnya disebutkan bahwa presiden atau wapres dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wapres.

Namun, Jerry menekankan, proses ini harus didahului dengan pembuktian hukum oleh Mahkamah Konstitusi sebelum DPR bisa mengajukan usulan pemakzulan kepada MPR.

Menariknya, Jerry juga menafsirkan pidato Presiden terpilih Prabowo Subianto saat Hari Lahir Pancasila sebagai sinyal tidak langsung terhadap pelanggaran konstitusi.

“Pernyataan Prabowo yang menyebut pelanggar konstitusi harus mundur atau dicopot, bisa jadi kode keras. Dan menariknya, tak ada satu pun penolakan dari Prabowo terhadap isu pemakzulan Gibran,” tutur Jerry.

Meski demikian, wacana pemakzulan Gibran masih bersifat spekulatif dan belum memasuki proses resmi di DPR. Namun jika dinamika politik di Senayan berubah, bukan tidak mungkin langkah itu benar-benar terjadi.

Selain nama AHY dan Puan yang layak menggantikan posisi Gibran jika pemakzulan terjadi, maka kata Jerry, Anies juga berpotensi.

Dia mengurai alasannya yakni, pada pilpres lalu Anies didukung PKB, PKS dan Nasdem yang kini sudah menjadi bagian koalisi merah-putih.

Menurut Puan dan Dasco pembacaan surat pemakzulan yang dikirim oleh para purnawirawan TNI akan segera dibacakan di DPR dalam Rapim.

“Jadi pemakzulan akan jadi kenyataan bukan sekadar isu,” tutup Jerry.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Krisis Berulang, Buruh Terus Menanggung Beban
Menata Ulang Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial
Buruh Tidak Memakai Dolar, Tetapi Menanggung Seluruh Dampaknya
Jadi Pemilik Sekaligus Regulator, Achmad Ismail Soroti Dilema Negara di GoTo
Kritik atas Postingan Kemnaker tentang Geser Hari Libur dan Upah Lembur
Di Balik Klaim PHK Rendah Kemnaker: Ilusi Data di Tengah Krisis Ketenagakerjaan
Penguatan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial
Putusan Inkrah Diabaikan, Negara Di Mana?
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:35 WIB

Krisis Berulang, Buruh Terus Menanggung Beban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:32 WIB

Menata Ulang Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:40 WIB

Buruh Tidak Memakai Dolar, Tetapi Menanggung Seluruh Dampaknya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:37 WIB

Jadi Pemilik Sekaligus Regulator, Achmad Ismail Soroti Dilema Negara di GoTo

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:40 WIB

Kritik atas Postingan Kemnaker tentang Geser Hari Libur dan Upah Lembur

Berita Terbaru