Gawat, CBA Desak KPK Usut Proyek Mangkrak Terminal LPG Jatim Senilai Rp2,7 Triliun

Teras Media

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Kamis (3/7/2025)

i

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Kamis (3/7/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidik proyek pembangunan Terminal LPG Refrigerated Jawa Timur (Tahap-2) yang dikerjakan oleh Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) dan China Petroleum Pipeline Engineering Co., Ltd. Proyek tersebut disebut mangkrak tanpa progres selama tahun 2022.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyebut bahwa proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab PT Pertamina Energy Terminal (PET), anak usaha dari PT Pertamina International Shipping (PIS). Pada 23 Desember 2021, PT Pertamina (Persero), Pertamina PET, dan konsorsium menandatangani perjanjian novasi atas pembangunan terminal LPG sisi darat dan jetty di Jawa Timur.

“Namun selama tahun 2022, tidak ada kemajuan pekerjaan dari konsorsium tersebut. Bahkan, pada 22 September 2022, Pertamina PET terpaksa mengeluarkan surat pemutusan kontrak karena stagnasi pekerjaan,” ungkap Uchok, Senin (28/7/2025).

Uchok menilai kondisi tersebut sangat merugikan keuangan negara dan berpotensi kuat mengandung unsur tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, CBA meminta KPK segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.

“Kami meminta KPK segera memanggil dan memeriksa jajaran Direksi dan Komisaris PT Pertamina Energy Terminal, termasuk Direktur Utama Yoki Firnandi dan Komisaris Utama Mochtar Husein,” tegas Uchok.

Sebagai informasi, proyek pembangunan Terminal LPG Refrigerated Jawa Timur (Tahap-2) memiliki nilai fantastis, yakni sebesar Rp2.792.643.666.000 dan USD 43.997.000.

“Proyek sebesar ini tidak boleh dibiarkan mangkrak dan merugikan negara begitu saja. Harus ada pihak yang bertanggung jawab dan diseret ke ranah hukum,” tutup Uchok.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran
Haris Arthur Hedar Lantik DPN PERADI Profesional, Beri Mandat Konsolidasi Wilayah
Skandal iPhone Kemenko Pangan: Gaya Elit, Urus Minyak Goreng Sulit
TNI Pastikan Jembatan Garuda Berfungsi Maksimal
PKS Desak Lepas Saham Bir, CBA: Jangan Salahi Pemerintah Saat Penjualan Turun ​
Kejari Kota Bekasi Usut Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Disorot, CBA: KPK Jangan Cuma Datang untuk Cuci Tangan
Kasus Korupsi Rp50 Miliyar; KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Sidrap
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 11:20 WIB

Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran

Senin, 11 Mei 2026 - 10:21 WIB

Haris Arthur Hedar Lantik DPN PERADI Profesional, Beri Mandat Konsolidasi Wilayah

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:20 WIB

Skandal iPhone Kemenko Pangan: Gaya Elit, Urus Minyak Goreng Sulit

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:03 WIB

TNI Pastikan Jembatan Garuda Berfungsi Maksimal

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:38 WIB

PKS Desak Lepas Saham Bir, CBA: Jangan Salahi Pemerintah Saat Penjualan Turun ​

Berita Terbaru

Foto: Kejagung RI

Hukum dan Kriminal

Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran

Senin, 11 Mei 2026 - 11:20 WIB

Keterangan foto : Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Arif Rahman, Minggu (10/4/2026)

Nasional

Aksi Nyata Arif Rahman Bangun Jembatan di Mogana Pandeglang

Senin, 11 Mei 2026 - 00:46 WIB