Kredit Macet Rp 31,6 Triliun dan Korupsi EDC Rp 744 Miliar, Eks Dirut Sunarso Terancam “Dobel” Jeratan

Teras Media

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : Kantor Cabang BRI Rangoasbitung ( Dok khusu )

i

Keterangan poto : Kantor Cabang BRI Rangoasbitung ( Dok khusu )

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Nasib PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kian terpojok. Bank pelat merah yang selama ini menjadi kebanggaan pemerintah itu kini dibelit dua skandal kelas berat yang menyeret nama Mantan Direktur Utama, Sunarso, ke bibir jurang hukum.

‎Kasus pertama datang dari Sumatera Selatan. Kamis (7/8/2025), Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, mengumumkan keberhasilan penyelamatan aset Rp 506 miliar terkait dugaan korupsi pemberian kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). Kredit macet ini diduga bukan kasus tunggal.

‎Center for Budget Analysis (CBA) bahkan mendesak Kejaksaan Agung untuk menggeledah kantor pusat BRI. Direktur CBA, Uchok Sky, mengungkap fakta mengejutkan: pada 2024, total kredit direstrukturisasi BRI yang masuk kategori perhatian khusus tembus Rp 31,6 triliun. Rinciannya, Rp 1,9 triliun masuk kategori “kurang lancar”, Rp 4,4 triliun “diragukan”, dan Rp 9,2 triliun sudah masuk daftar hitam alias macet.

‎“Dengan kondisi ini, Kejagung harus segera memanggil mantan Direktur Utama BRI, Sunarso, dan Direktur Utama BRI, Hery Gunardi. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di level bawah,” tegas Uchok, Selasa (11/8).

‎Namun, badai yang mengancam BRI tak berhenti di situ. Sunarso juga dibayangi kasus korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) periode 2020–2024 yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proyek ini diduga merugikan negara hingga Rp 744 miliar.

‎Uchok menilai, posisi Sunarso kini ibarat “terjepit di antara dua palu godam hukum”.

‎“Satu kaki dipegang Kejagung karena kredit macet, satu kaki lagi dipegang KPK karena kasus EDC. Tapi, anehnya, KPK sampai sekarang belum berani memanggil Sunarso. Seolah ada ketakutan,” sindirnya.

‎Dengan nilai kerugian negara yang begitu fantastis, publik menunggu apakah kedua lembaga penegak hukum itu berani menembus tembok kekuasaan dan memproses pucuk pimpinan bank BUMN terbesar di negeri ini. Atau, sekali lagi, publik harus menyaksikan skandal besar yang menguap tanpa ujung?

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak
MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Panggil Dirjen Bea Cukai
Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang
Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran
Haris Arthur Hedar Lantik DPN PERADI Profesional, Beri Mandat Konsolidasi Wilayah
Skandal iPhone Kemenko Pangan: Gaya Elit, Urus Minyak Goreng Sulit
TNI Pastikan Jembatan Garuda Berfungsi Maksimal
PKS Desak Lepas Saham Bir, CBA: Jangan Salahi Pemerintah Saat Penjualan Turun ​
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak

Senin, 11 Mei 2026 - 15:00 WIB

MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Panggil Dirjen Bea Cukai

Senin, 11 Mei 2026 - 13:14 WIB

Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang

Senin, 11 Mei 2026 - 11:20 WIB

Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran

Senin, 11 Mei 2026 - 10:21 WIB

Haris Arthur Hedar Lantik DPN PERADI Profesional, Beri Mandat Konsolidasi Wilayah

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Panggil Dirjen Bea Cukai

Senin, 11 Mei 2026 - 15:00 WIB

Foto: Kejagung RI

Hukum dan Kriminal

Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran

Senin, 11 Mei 2026 - 11:20 WIB