Penggiat Lingkungan Desak Presiden Copot Mendagri Tito Karnavian Terkait Kenaikan PBB

Teras Media

- Penulis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (red).

i

Foto (red).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Penggiat lingkungan asal Banten, Hunaepi, menyoroti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang dinilai tidak bertanggung jawab atas polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah. Menurutnya, Mendagri tidak bisa lepas tangan karena pemerintah daerah berada dalam pengawasan langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Produk-produk ‘cuci tangan’ Tito Karnavian adalah bentuk ketidakbertanggungjawaban kepada rakyat. Presiden perlu segera mencopot Mendagri,” tegas Hunaepi dalam keterangannya, Sabtu (16/8).

Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana kebijakan kenaikan pajak daerah memicu penolakan masyarakat hingga menimbulkan kerusuhan. Menurut Hunaepi, Mendagri melalui jajaran Dirjen terkait seharusnya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta memberi peringatan kepada pemerintah daerah sebelum kebijakan itu diberlakukan.

“Monev terhadap Permendagri itu kewajiban Kemendagri. Kalau sampai PBB naik sejak 2022 dan menimbulkan gejolak, berarti Tito gagal membina daerah,” ujarnya.

Lebih jauh, Hunaepi menyebut kegaduhan soal PBB bisa menjadi alasan kuat bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi posisi Tito di kabinet. “Pertama, Tito gagal menjadi pembantu Prabowo. Kedua, posisi Mendagri yang strategis sebaiknya diisi orang dekat Prabowo demi kepentingan jangka panjang politik pemerintahan dan eksistensi Gerindra,” tambahnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/8), menegaskan bahwa kenaikan PBB dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah daerah bukanlah instruksi dari pemerintah pusat.

“Banyak daerah sudah menaikkan tarif PBB sejak tahun 2022, bahkan sebelum kebijakan efisiensi anggaran diberlakukan pada 2025. Jadi tidak ada hubungan langsung,” jelas Tito.

Ia menyebut setidaknya 20 daerah telah menetapkan aturan baru terkait PBB dan NJOP dengan variasi persentase berbeda. Meski begitu, Tito mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta melibatkan partisipasi publik sebelum memutuskan kenaikan pajak.

“Kebijakan ini sepenuhnya kewenangan daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Tetapi tetap harus ada keseimbangan agar tidak membebani rakyat,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Masyarakat Daerah Penghasil Gas Harus Ikut Menikmati Energi dari Tanahnya Sendiri
Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran
BKSDA Sultra Awasi Jalur Pelayaran Teluk Lasolo, Sejumlah Perusahaan Belum Miliki Izin
Aksi Nyata Arif Rahman Bangun Jembatan di Mogana Pandeglang
The Art of Simple Leadership: Kunci Sukses Ala Jerry Hermawan Lo
Kapolda Metro Jaya Dukung Gerakan Pilah Sampah untuk Jaga Jakarta Tetap Bersih dan Nyaman
Dave Laksono: Merangkul Homeless Media Langkah Tepat Ikuti Perkembangan Zaman
Soal Isu PHK Guru Honorer, Rieke Diah Pitaloka Minta PP Manajemen ASN Segera Disahkan
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:24 WIB

Masyarakat Daerah Penghasil Gas Harus Ikut Menikmati Energi dari Tanahnya Sendiri

Senin, 11 Mei 2026 - 11:20 WIB

Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran

Senin, 11 Mei 2026 - 10:51 WIB

BKSDA Sultra Awasi Jalur Pelayaran Teluk Lasolo, Sejumlah Perusahaan Belum Miliki Izin

Senin, 11 Mei 2026 - 00:46 WIB

Aksi Nyata Arif Rahman Bangun Jembatan di Mogana Pandeglang

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:29 WIB

The Art of Simple Leadership: Kunci Sukses Ala Jerry Hermawan Lo

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Panggil Dirjen Bea Cukai

Senin, 11 Mei 2026 - 15:00 WIB

Foto: Kejagung RI

Hukum dan Kriminal

Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran

Senin, 11 Mei 2026 - 11:20 WIB