Gawat, BCW Soroti Mobil Sampah DLHK Kabupaten Tangerang

Teras Media

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mobil Sampah DLHK Kabupaten Tangerang

i

Foto: Mobil Sampah DLHK Kabupaten Tangerang

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Banten Corruption Watch (BCW) menyoroti dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kabupaten Tangerang oleh oknum PNS DLHK secara pribadi.

Dalam sebuah surat perjanjian kerja penyewaan armada sampah, tercantum sebagai Pihak I dengan inisial IJ, pekerjaan PNS, tanpa mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

Dugaan makin kuat setelah kendaraan truk berpelat merah tertangkap kamera beroperasi di daerah yang ada di dalam surat perjanjian tersebut.

Ketua BCW, Ana Triana, menyebut hal itu bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Mobil sampah dibeli dari APBD untuk pelayanan publik. Dipakai dalam perjanjian di luar tupoksi jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara,” kata Ana, Selasa, 16 September 2025.

Penggunaan mobil sampah DLHK Kabupaten Tangerang dipakai untuk pengangkutan sampah di perumahan daerah kabupaten Tangerang tanpa melalui mekanisme yang telah diatur. Di dalam aturan terbaru yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menegaskan setiap pemanfaatan aset daerah harus melalui mekanisme izin resmi kepala daerah.

Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menekankan bahwa barang milik negara/daerah hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.

BCW menegaskan, biaya operasional kendaraan seperti BBM, perawatan, hingga sopir ditanggung APBD. Jika mobil digunakan di luar tugas kedinasan, maka publik yang menanggung kerugian.

Desakan Klarifikasi dan Penegakan Hukum

BCW menuntut Kepala DLHK Kabupaten Tangerang memberi klarifikasi terbuka soal dasar hukum penggunaan mobil dinas tersebut. Ana Triana juga mendesak Bupati Tangerang, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum turun tangan.

“Kejaksaan Negeri tangerang harus segera mengusut kasus ini. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan, Kadis DLHK harus bertanggung jawab karena kami memegang bukti perjanjian gelap tersebut” ujarnya.

Menurut BCW, penyalahgunaan mobil sampah dinas tidak bisa dianggap sepele. Selain melanggar administrasi, hal ini berpotensi menjerat pidana sesuai Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak
DPRK Raja Ampat Gelar Paripurna Istimewa, Wakil Ketua III Diminta Utamakan Aspirasi Rakyat
Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melakukan Pelanggaran
Sertifikat Tak Kunjung Dikembalikan, Ahli Waris Nasabah Somasi BRI Unit Waisai
Kasus Korupsi Rp50 Miliyar; KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Sidrap
Kodim 0601 Pandeglang Genjot Pembangunan Jembatan Perintis Garuda
Perkuat Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal, Rutan Pandeglang Gelar Razia Gabungan dan Tes Urin
Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan, Target Tuntas Akhir Mei 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak

Senin, 11 Mei 2026 - 11:17 WIB

DPRK Raja Ampat Gelar Paripurna Istimewa, Wakil Ketua III Diminta Utamakan Aspirasi Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:19 WIB

Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melakukan Pelanggaran

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:26 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Dikembalikan, Ahli Waris Nasabah Somasi BRI Unit Waisai

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:20 WIB

Kasus Korupsi Rp50 Miliyar; KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Sidrap

Berita Terbaru