BCW Kecewa Gubernur Andra Soni Pertahankan Arlan Marzan, Kadis PUPR yang Dilaporkan ke Kejagung

Teras Media

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Red)

i

Foto (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Pelantikan 23 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten oleh Gubernur Andra Soni pada Senin (3/11) menimbulkan gelombang reaksi publik.
Di antara nama-nama pejabat yang dilantik, Arlan Marzan tetap dipertahankan sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, padahal tengah menjadi sorotan hukum atas laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jalan Ciparay–Cikumpay, Kabupaten Lebak, senilai Rp87,6 miliar.

Bagi publik dan kelompok pemerhati antikorupsi, keputusan mempertahankan Arlan dianggap melukai keadilan dan akal sehat masyarakat.

Sebab, pada akhir Oktober 2025, Banten Corruption Watch (BCW) bersama Gema Kosgoro Banten telah melaporkan Arlan ke Kejaksaan Agung RI.

Laporan itu memuat dokumen kontrak, bukti proses lelang, dan temuan bahwa proyek tersebut melibatkan PT Lambok Ulina, perusahaan yang sebelumnya divonis bersalah oleh KPPU karena melakukan persekongkolan tender.

BCW: Gubernur Seolah Menutup Mata

Sekretaris Jenderal BCW, Agus Suryaman, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Gubernur yang tetap mempertahankan pejabat bermasalah.

“Kami kecewa berat. Gubernur seolah menutup mata terhadap laporan hukum yang sedang berjalan. Arlan seharusnya dinonaktifkan sementara, bukan justru dipertahankan,” ujar Agus di Jakarta, Senin (3/11).

Menurutnya, keputusan tersebut memperlihatkan lemahnya komitmen moral Pemprov Banten terhadap reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.

“Pelantikan ini ironis, karena di saat rakyat menuntut integritas pejabat, pemerintah justru mempertahankan jabatan kepada pejabat yang sedang dilaporkan,” tegasnya.

Gema Kosgoro: Mutasi Arlan Sangat Tepat

Sementara itu, Junaidi Rusli, Ketua Gema Kosgoro Banten, menilai bahwa mempertahankan Arlan sebagai Kadis PUPR justru bisa menghambat proses hukum.

“Mutasi adalah langkah etis. Pejabat yang dilaporkan ke Kejagung tidak pantas tetap menjabat di posisi strategis. Ini bukan soal politik, tapi soal moral pemerintahan,” ujar Junaidi.

Ia menambahkan, Gubernur Andra Soni seharusnya menunjukkan ketegasan dan empati terhadap aspirasi masyarakat yang menuntut birokrasi bersih dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu.

Tuntutan Publik: Segera Evaluasi Jabatan Arlan

BCW dan Gema Kosgoro mendesak Gubernur Andra Soni segera mengevaluasi posisi Arlan Marzan dan mengambil langkah tegas berupa mutasi atau pemberhentian sementara, agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam penyelidikan yang sedang berjalan di Kejagung.

“Banten butuh contoh, bukan pembenaran. Kalau pejabat yang dilaporkan justru dipertahankan, bagaimana publik bisa percaya pada komitmen bersih-bersih birokrasi?” tutup Agus Suryaman.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jangan Cuma Jadi Penonton, Hotel Grand Keisha Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Hotel Bintang 4 di Rangkasbitung Resmi Beroperasi, Diharapkan Dorong Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja Lokal
DPRD Kota Serang Soroti Dugaan Kebocoran PAD dari Sektor Parkir dan Sampah
Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Kerap Sumbang Kecelakaan bagi Pengendara
BCW Desak Kejaksaan Usut RSUD Adjidarmo: Anggaran Bertambah, Nyawa Rakyat Terancam
Kemenkum Banten Paparkan Regulasi Ormas, INI Tekankan Pentingnya Legalitas Notaris
Pemprov Papua Tengah Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Kelestarian Mangrove
Peringatan 28 Tahun Reformasi Diduga Dibatalkan Sepihak, Panitia Soroti Ancaman terhadap Demokrasi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:12 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton, Hotel Grand Keisha Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:14 WIB

Hotel Bintang 4 di Rangkasbitung Resmi Beroperasi, Diharapkan Dorong Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja Lokal

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:25 WIB

DPRD Kota Serang Soroti Dugaan Kebocoran PAD dari Sektor Parkir dan Sampah

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:53 WIB

Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Kerap Sumbang Kecelakaan bagi Pengendara

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:28 WIB

BCW Desak Kejaksaan Usut RSUD Adjidarmo: Anggaran Bertambah, Nyawa Rakyat Terancam

Berita Terbaru

Foto: Kejagung RI

Hukum dan Kriminal

Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB