Penting dan Urgen, KBBI Dukung RUU PPRT Jadi Undang-undang

Teras Media

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen KBBI, Musrianto, Jumat (21/11/2025)

i

Keterangan foto : Sekjen KBBI, Musrianto, Jumat (21/11/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyatakan dukungan penuh dan mendesak DPR RI Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang tanpa penundaan lebih lanjut. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Sekjen KBBI Musrianto

“Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah bagian tak terpisahkan dari kelas pekerja Indonesia, namun hingga kini mereka masih bekerja dalam kondisi sangat rentan, tanpa kepastian hukum dan perlindungan yang layak sebagaimana diamanatkan UUD 1945,” ucap Mursianto, Jumat (21/11/2025)

Dikatakan Musrianto, RUU PPRT harus menjadi payung hukum karena sangat mendesak untuk menjamin hak-hak dasar PRT antara lain:

– Kepastian jam kerja dan waktu istirahat
– Upah yang manusiawi
– Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja
– Perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan eksploitasi

Tanpa regulasi yang jelas, kata Musrianto jutaan PRT yang mayoritas perempuan terus menghadapi diskriminasi dan ketidakadilan struktural. Dikatakan Musrianto, sebagai organisasi yang konsisten memperjuangkan keadilan sosial dan hak-hak buruh.

“KBBI menilai pengesahan RUU PPRT merupakan wujud nyata komitmen negara melindungi kelompok pekerja yang selama puluhan tahun termarginalkan. Pengesahan RUU ini juga akan menjadi bukti keseriusan Indonesia memenuhi standar ketenagakerjaan internasional (ILO Convention No. 189) dan prinsip hak asasi manusia,” jelas Musiranto yang kerap disapa Musri.

“KBBI mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang tanpa penundaan lagi. Setiap hari keterlambatan berarti semakin banyak PRT yang hidup tanpa perlindungan hukum,” tambah Musri.

Pekerja Rumah Tangga telah terlalu lama menjadi korban sistem yang membiarkan mereka tak terlindungi. KBBI dengan tegas menyatakan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

JAM INTEL dan KKP Bersinergi, Pastikan Pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Bebas Hambatan
Dave Laksono: Hilirisasi Tembaga Kunci Kemandirian Industri Pertahanan
IYAC: Marak Kekerasan Seksual di Pesantren Ancam Kepercayaan Publik
Lelang Aset BPA Fair 2026, Kejagung Ungkap Kepercayaan Publik Semakin Kuat
Relawan Tim 8 Prabowo Siap Bersinergi dengan KSP Kawal Program MBG dan Kopdes
Dua Tahun Berturut, CBA Pertanyakan Duplikasi Anggaran Hama Kemenkes
Dukung Ketahanan Pangan, Logis 08 Ingatkan Danantara Jangan Terburu Investasi Peternakan
Tanpa Jaminan Hukum, Pekerja MBG Berhak Gugat Pemberi Kerja
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:36 WIB

Dave Laksono: Hilirisasi Tembaga Kunci Kemandirian Industri Pertahanan

Senin, 18 Mei 2026 - 18:22 WIB

IYAC: Marak Kekerasan Seksual di Pesantren Ancam Kepercayaan Publik

Senin, 18 Mei 2026 - 18:15 WIB

Lelang Aset BPA Fair 2026, Kejagung Ungkap Kepercayaan Publik Semakin Kuat

Senin, 18 Mei 2026 - 16:52 WIB

Relawan Tim 8 Prabowo Siap Bersinergi dengan KSP Kawal Program MBG dan Kopdes

Senin, 18 Mei 2026 - 14:23 WIB

Dua Tahun Berturut, CBA Pertanyakan Duplikasi Anggaran Hama Kemenkes

Berita Terbaru

Keterangan foto : Penasehat Hukum korban, Rendy Kurniawan yang juga Aktivis Pemuda Tangerang Raya, Selasa (19/5/2026)

Hukum dan Kriminal

PRT Usia 60 Tahun Dianiaya Majikan, Dipaksa Mengaku Mencuri

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:39 WIB