Tanpa Jaminan Hukum, Pekerja MBG Berhak Gugat Pemberi Kerja

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Komite Pemantau MBG melakukan audiensi dengan Kementerian HAM untuk menuntut keadilan bagi Sri Rahayu Adiningsih, Kamis (7/4/2026)

i

Keterangan foto : Komite Pemantau MBG melakukan audiensi dengan Kementerian HAM untuk menuntut keadilan bagi Sri Rahayu Adiningsih, Kamis (7/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Koordinator Komite Pemantau MBG, Achmad Ismail atau yang akrab disapa Ais, menyoroti maraknya kasus kecelakaan kerja di berbagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kasus tercatat terjadi di Mojokerto, Serang, Solo, dan sejumlah daerah lain, sementara banyak insiden lain dikhawatirkan belum terungkap. Atas fakta ini, Ais mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) segera merespons.

Kecelakaan tersebut menimbulkan dampak serius: mulai luka fisik, cacat permanen, hingga kematian bagi pekerja di lini produksi.

Ais menegaskan, perlindungan tenaga kerja harus menjadi prioritas utama. Standar kompetensi dan keselamatan operasional di setiap SPPG adalah kunci menekan risiko bahaya bagi pekerja, fasilitas, dan lingkungan.

Sebagai pemantau, KP MBG meminta transparansi penuh soal pemenuhan norma ketenagakerjaan dan keselamatan kerja di seluruh unit.

“Pekerja MBG adalah garda terdepan pelayanan publik. Mereka berhak mendapat perlindungan yang layak dan pasti,” tegas Ais lewat pernyataan resminya, Minggu (18/5/2026)

Catatan pemantauan menunjukkan, puluhan pekerja telah menjadi korban sejak program berjalan, dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Ironisnya, pengawasan dinilai pasif, minim, dan tak melakukan pemeriksaan tuntas atas setiap kejadian.

Ais memperingatkan, jika dibiarkan tanpa audit, pekerja berpotensi alami pelanggaran HAM berganda: kehilangan pekerjaan sekaligus hancurnya ekonomi keluarga.

Karenanya, Ais mendesak Menteri Tenaga Kerja, Menteri HAM, dan Kepala BGN segera lakukan audit ketenagakerjaan menyeluruh demi kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan sosial.

“Jika tak ditindak dan korban tak terlindungi, pekerja berhak menggugat Kepala BGN dan Kepala SPPG secara pidana maupun perdata. Kemenaker juga bisa ditarik tergugat karena lalai mengawasi sesuai undang-undang,” tandas Ais.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi
Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat
 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​
Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:09 WIB

 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB