Tanpa Jaminan Hukum, Pekerja MBG Berhak Gugat Pemberi Kerja

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Komite Pemantau MBG melakukan audiensi dengan Kementerian HAM untuk menuntut keadilan bagi Sri Rahayu Adiningsih, Kamis (7/4/2026)

i

Keterangan foto : Komite Pemantau MBG melakukan audiensi dengan Kementerian HAM untuk menuntut keadilan bagi Sri Rahayu Adiningsih, Kamis (7/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Koordinator Komite Pemantau MBG, Achmad Ismail atau yang akrab disapa Ais, menyoroti maraknya kasus kecelakaan kerja di berbagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kasus tercatat terjadi di Mojokerto, Serang, Solo, dan sejumlah daerah lain, sementara banyak insiden lain dikhawatirkan belum terungkap. Atas fakta ini, Ais mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) segera merespons.

Kecelakaan tersebut menimbulkan dampak serius: mulai luka fisik, cacat permanen, hingga kematian bagi pekerja di lini produksi.

Ais menegaskan, perlindungan tenaga kerja harus menjadi prioritas utama. Standar kompetensi dan keselamatan operasional di setiap SPPG adalah kunci menekan risiko bahaya bagi pekerja, fasilitas, dan lingkungan.

Sebagai pemantau, KP MBG meminta transparansi penuh soal pemenuhan norma ketenagakerjaan dan keselamatan kerja di seluruh unit.

“Pekerja MBG adalah garda terdepan pelayanan publik. Mereka berhak mendapat perlindungan yang layak dan pasti,” tegas Ais lewat pernyataan resminya, Minggu (18/5/2026)

Catatan pemantauan menunjukkan, puluhan pekerja telah menjadi korban sejak program berjalan, dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Ironisnya, pengawasan dinilai pasif, minim, dan tak melakukan pemeriksaan tuntas atas setiap kejadian.

Ais memperingatkan, jika dibiarkan tanpa audit, pekerja berpotensi alami pelanggaran HAM berganda: kehilangan pekerjaan sekaligus hancurnya ekonomi keluarga.

Karenanya, Ais mendesak Menteri Tenaga Kerja, Menteri HAM, dan Kepala BGN segera lakukan audit ketenagakerjaan menyeluruh demi kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan sosial.

“Jika tak ditindak dan korban tak terlindungi, pekerja berhak menggugat Kepala BGN dan Kepala SPPG secara pidana maupun perdata. Kemenaker juga bisa ditarik tergugat karena lalai mengawasi sesuai undang-undang,” tandas Ais.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Logis 08 Ingatkan Danantara Jangan Terburu Investasi Peternakan
Hilirisasi Berbasis Desa, Kunci Kesejahteraan Petani dan Nelayan Jatim
Direktur P3S Jerry Massie Prediksi Arief Rosyid Jadi Ketum AMPI 2027, Pemimpin Berjiwa Rakyat dan Paket Lengkap
Info Loker: Anak Usaha KAI Buka Peluang Kerja, Pendaftaran Ditutup 18 Mei 2026
Dukung Penuh Langkah Kapolda Metro Jaya, Ombudsman: Rakyat Jakarta Butuh Jaminan Rasa Aman
Kondisi Keuangan Negara Jadi Kunci, Dede Yusuf: Jangan Paksakan Percepatan Pindah IKN
Rakyat Butuh Rasa Aman, BaraNusa: Langkah Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal Harus Didukung
Jerry Massie: Nadiem Perkaya Diri Sampai Rp3,6 Triliun, Rusak Pendidikan dan Kerahkan Buzzer Halangi Kebenaran
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:17 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Logis 08 Ingatkan Danantara Jangan Terburu Investasi Peternakan

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:27 WIB

Tanpa Jaminan Hukum, Pekerja MBG Berhak Gugat Pemberi Kerja

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:36 WIB

Hilirisasi Berbasis Desa, Kunci Kesejahteraan Petani dan Nelayan Jatim

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:30 WIB

Direktur P3S Jerry Massie Prediksi Arief Rosyid Jadi Ketum AMPI 2027, Pemimpin Berjiwa Rakyat dan Paket Lengkap

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:12 WIB

Info Loker: Anak Usaha KAI Buka Peluang Kerja, Pendaftaran Ditutup 18 Mei 2026

Berita Terbaru

Keterangan foto : Komite Pemantau MBG melakukan audiensi dengan Kementerian HAM untuk menuntut keadilan bagi Sri Rahayu Adiningsih, Kamis (7/4/2026)

Nasional

Tanpa Jaminan Hukum, Pekerja MBG Berhak Gugat Pemberi Kerja

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:27 WIB