Tanpa Jaminan Hukum, Pekerja MBG Berhak Gugat Pemberi Kerja

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Komite Pemantau MBG melakukan audiensi dengan Kementerian HAM untuk menuntut keadilan bagi Sri Rahayu Adiningsih, Kamis (7/4/2026)

i

Keterangan foto : Komite Pemantau MBG melakukan audiensi dengan Kementerian HAM untuk menuntut keadilan bagi Sri Rahayu Adiningsih, Kamis (7/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Koordinator Komite Pemantau MBG, Achmad Ismail atau yang akrab disapa Ais, menyoroti maraknya kasus kecelakaan kerja di berbagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kasus tercatat terjadi di Mojokerto, Serang, Solo, dan sejumlah daerah lain, sementara banyak insiden lain dikhawatirkan belum terungkap. Atas fakta ini, Ais mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) segera merespons.

Kecelakaan tersebut menimbulkan dampak serius: mulai luka fisik, cacat permanen, hingga kematian bagi pekerja di lini produksi.

Ais menegaskan, perlindungan tenaga kerja harus menjadi prioritas utama. Standar kompetensi dan keselamatan operasional di setiap SPPG adalah kunci menekan risiko bahaya bagi pekerja, fasilitas, dan lingkungan.

Sebagai pemantau, KP MBG meminta transparansi penuh soal pemenuhan norma ketenagakerjaan dan keselamatan kerja di seluruh unit.

“Pekerja MBG adalah garda terdepan pelayanan publik. Mereka berhak mendapat perlindungan yang layak dan pasti,” tegas Ais lewat pernyataan resminya, Minggu (18/5/2026)

Catatan pemantauan menunjukkan, puluhan pekerja telah menjadi korban sejak program berjalan, dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Ironisnya, pengawasan dinilai pasif, minim, dan tak melakukan pemeriksaan tuntas atas setiap kejadian.

Ais memperingatkan, jika dibiarkan tanpa audit, pekerja berpotensi alami pelanggaran HAM berganda: kehilangan pekerjaan sekaligus hancurnya ekonomi keluarga.

Karenanya, Ais mendesak Menteri Tenaga Kerja, Menteri HAM, dan Kepala BGN segera lakukan audit ketenagakerjaan menyeluruh demi kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan sosial.

“Jika tak ditindak dan korban tak terlindungi, pekerja berhak menggugat Kepala BGN dan Kepala SPPG secara pidana maupun perdata. Kemenaker juga bisa ditarik tergugat karena lalai mengawasi sesuai undang-undang,” tandas Ais.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah
Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi
Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah
Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 30 September 2026 - 21:07 WIB

Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 22:04 WIB

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi

Selasa, 29 September 2026 - 19:57 WIB

Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 11:40 WIB

Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung

Berita Terbaru