Tanpa Jaminan Hukum, Pekerja MBG Berhak Gugat Pemberi Kerja

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Komite Pemantau MBG melakukan audiensi dengan Kementerian HAM untuk menuntut keadilan bagi Sri Rahayu Adiningsih, Kamis (7/4/2026)

i

Keterangan foto : Komite Pemantau MBG melakukan audiensi dengan Kementerian HAM untuk menuntut keadilan bagi Sri Rahayu Adiningsih, Kamis (7/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Koordinator Komite Pemantau MBG, Achmad Ismail atau yang akrab disapa Ais, menyoroti maraknya kasus kecelakaan kerja di berbagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kasus tercatat terjadi di Mojokerto, Serang, Solo, dan sejumlah daerah lain, sementara banyak insiden lain dikhawatirkan belum terungkap. Atas fakta ini, Ais mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) segera merespons.

Kecelakaan tersebut menimbulkan dampak serius: mulai luka fisik, cacat permanen, hingga kematian bagi pekerja di lini produksi.

Ais menegaskan, perlindungan tenaga kerja harus menjadi prioritas utama. Standar kompetensi dan keselamatan operasional di setiap SPPG adalah kunci menekan risiko bahaya bagi pekerja, fasilitas, dan lingkungan.

Sebagai pemantau, KP MBG meminta transparansi penuh soal pemenuhan norma ketenagakerjaan dan keselamatan kerja di seluruh unit.

“Pekerja MBG adalah garda terdepan pelayanan publik. Mereka berhak mendapat perlindungan yang layak dan pasti,” tegas Ais lewat pernyataan resminya, Minggu (18/5/2026)

Catatan pemantauan menunjukkan, puluhan pekerja telah menjadi korban sejak program berjalan, dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Ironisnya, pengawasan dinilai pasif, minim, dan tak melakukan pemeriksaan tuntas atas setiap kejadian.

Ais memperingatkan, jika dibiarkan tanpa audit, pekerja berpotensi alami pelanggaran HAM berganda: kehilangan pekerjaan sekaligus hancurnya ekonomi keluarga.

Karenanya, Ais mendesak Menteri Tenaga Kerja, Menteri HAM, dan Kepala BGN segera lakukan audit ketenagakerjaan menyeluruh demi kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan sosial.

“Jika tak ditindak dan korban tak terlindungi, pekerja berhak menggugat Kepala BGN dan Kepala SPPG secara pidana maupun perdata. Kemenaker juga bisa ditarik tergugat karena lalai mengawasi sesuai undang-undang,” tandas Ais.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak
Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus
MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:12 WIB

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:28 WIB

Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Berita Terbaru