Kadiv HP2H Panwaslu Kecamatan Sukadiri Ikuti Rakor Pengawasan Coklit Daftar Pemilih

Teras Media

- Penulis

Minggu, 25 Desember 2022 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Kadiv HP2H Panwaslu Kecamatan Sukadiri Ikuti Rakoor Pengawasan Coklit Daftar Pemilih

Kadiv HP2H Panwaslu Kecamatan Sukadiri Ikuti Rakor Pengawasan Coklit Daftar Pemilih I Teras Media
Terasmedia.co, TANGERANG – Kadiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslu Kecamatan Sukadiri ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Coklit Daptar Pemilih yang berlangsung di sekretariat Panwaslu Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang pada Jum’at (24/12/2022).

Rakoor Pengawasan Coklit Daftar Pemilih yang dihadiri oleh Kadiv HP2H Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik beserta Kadiv HP2H Panwaslu tingkat kecamatan di Dapil dua.

Baca jugaOcit: Perekrutan dan Pembentukan PPS Harus Selaras dengan Aturan

Kadiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslu Kecamatan Sukadiri, Jaenal Imam Hidayat mengatakan, Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam pemutakhiran data pemilih dengan bertemu secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih.

“Coklit itu merupakan sebuah instrumen awal dalam melindungi hak masyarakat untuk terdaftar sebagai pemilih,”kata Jaenal kepada terasmedia.co

Baca jugaUpaya Cegah Konflik dan Pelanggaran Pemilu, Pengawas Pemilu Diminta Manfaatkan Data dalam IKP 2024

Jenal berharap, masyarakat betul – betul dapat dipastikan tercoklit sesuai prosedur. Output atau hasil pencocokan dan penelitian (coklit) ini kemudian akan digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan 2024.

“Dalam hal ini panwaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan coklit nantinya,”ungkapnya.

Lanjut Jaenal, dalam pelaksanaan coklit ini juga , Panwaslu Kecamatan Sukadiri telah membuka Posko aduan untuk masyarakat Sukadiri khususnya. Adapun nanti masyarakat Kecamatan Sukadiri terdapat kendala dalam coklit ataupun tidak terdaftar sebagai pemilih dapat mengadukan ke posko panwaslu Kecamatan Sukadiri yang beralamat di jalan raya Rawa Kidang RT.004/001 Desa Rawa Kidang Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.

“Jika ditemukannya pelaksanaan kegiatan Coklit tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, kami (Panwaslu Kecamatan Sukadiri) akan menyampaikan rekomendasi perbaikan. Dan apabila rekomendasi perbaikan tidak ditindaklanjuti, maka kami akan menempuh langkah lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegas Jaenal sekaligus menutup perbincangannya bersama wartawan. (4r).

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang
CBA Soroti Utang PLN Tembus Rp804 T
Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh Tuntas, DPR Tunggu Surpres Presiden
SPPG Langkat: Yayasan dan BGN Sumut Sulit Dihubungi, Korban Kecelakaan Kerja Belum Terima Hak Santunan
Jaksa Agung: Kurban Sarana Pererat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial
Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A
Bantah Isu Digelapkan, Kejaksaan Agung Hancurkan Barang Bukti Palsu Milik Jimmy Sutopo
JAM INTEL dan KKP Bersinergi, Pastikan Pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Bebas Hambatan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:15 WIB

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:14 WIB

CBA Soroti Utang PLN Tembus Rp804 T

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:34 WIB

Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh Tuntas, DPR Tunggu Surpres Presiden

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:23 WIB

SPPG Langkat: Yayasan dan BGN Sumut Sulit Dihubungi, Korban Kecelakaan Kerja Belum Terima Hak Santunan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:22 WIB

Jaksa Agung: Kurban Sarana Pererat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru