Korupsi Ekspor POME Terbongkar, Negara Rugi Hingga Rp14 Triliun

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung RI (foto-red)

i

Kejagung RI (foto-red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kasus korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) tahun 2022 akhirnya terungkap. Kerugian negara pada perkara ini ditaksir mencapai Rp14 triliun. Selain itu, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, Kamis (12/2/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan perkara bermula dari rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan kode HS untuk limbah padat.

Akibatnya, komoditas yang seharusnya masuk kategori CPO dapat lolos ekspor dengan kewajiban lebih ringan. Dengan demikian, negara kehilangan penerimaan dalam jumlah besar.

Selanjutnya, penyidik juga menemukan dugaan praktik suap antara pihak swasta dan penyelenggara negara. Perhitungan auditor menunjukkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.

Daftar 11 tersangka mencakup pejabat pemerintah serta pihak swasta. Mereka antara lain mantan pejabat Kementerian Perindustrian, pejabat Bea dan Cukai, hingga sejumlah direktur perusahaan.

Saat ini seluruh tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pada rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung serta rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kejagung mulai menelusuri aset milik para tersangka. Langkah pelacakan dan penyitaan untuk memulihkan kerugian negara. Penyidik sebelumnya juga menggeledah money changer sebagai bagian penelusuran aliran dana suap.

Pada sisi lain, Kementerian Perindustrian menyatakan telah menonaktifkan Lila Harsyah Bakhtiar yang statusnya juga sebagai tersangka. Keputusan itu bertujuan memperlancar proses hukum sekaligus memperkuat pengawasan internal.

Ke depan, Kejagung memastikan penyidikan terus berjalan. Penelusuran aset, pengembangan perkara, serta penghitungan kerugian negara masih berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman
Bongkar Ribuan Motor Ilegal, BaraNusa Sebut Asep Edi Kapolda Harapan Rakyat
Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan
Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak
MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Panggil Dirjen Bea Cukai
Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang
Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran
Haris Arthur Hedar Lantik DPN PERADI Profesional, Beri Mandat Konsolidasi Wilayah
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:08 WIB

Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:57 WIB

Bongkar Ribuan Motor Ilegal, BaraNusa Sebut Asep Edi Kapolda Harapan Rakyat

Senin, 11 Mei 2026 - 16:48 WIB

Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak

Senin, 11 Mei 2026 - 15:00 WIB

MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Panggil Dirjen Bea Cukai

Berita Terbaru

Keterangan foto : Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Kosasih,  melakukan kunjungan kerja langsung ke wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Selasa (12/05/2026)

Nasional

Pesan Khusus Pangdam III ke Prajurit Siliwangi

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:28 WIB